Menurut Imam Syafi’i, segala sesuatu sah dijadikan sebagai objek ijma’. Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi’i berkata, “Ijma’ adalah hujjah atas segala sesuatu, karena tidak mungkin ada kekeliruan dalam ijma’.”[1]
- [1] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., VII/279.