(4) Lafazh Umum Eksplisit dengan Maksud Khusus
Imam Syafi’i mencontohkan bagian yang ketiga ini dengan firman Allah Swt. di bawah ini:
الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُواْ لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَاناً وَقَالُواْ حَسْبُنَا اللّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
“Orang-orang yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan, ‘Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka’, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, ‘Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung.’”[1]
Firman Allah “Orang-orang (an-nâs) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan” bermakna umum yang meliputi setiap individu manusia. Digunakannya lafazh an-nâs yang bermakna umum, bukan karena disebutkannya kata an-nâs yang kedua di daialm firman Allah “Sesungguhnya manusia (an-nâs) telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu,” karena lafzh an-nâs yang pertama sudah bermakna umum yang mencakup semua individu. Karena itu, untuk meluruskan makna ayat ini secara tepat, wajib diadakan perubahan makna, dari makna yang umum ke makna yang khusus. Dengan demikian, makna ayat ini adalah “Ada sebagian orang-orang (an-nâs) yang kepada mereka ada sebagian orang-orang yang mengatakan, ‘Sesungguhnya sebagian manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu.’” Dari sini tampak jelas, lafazh umum yang eksplisit pada ayat di atas semuanya bermakna khusus, karena ada dalil ‘aqli yang menunjukkan hal itu dan juga bisa dipahami dari konteks ayat ini.[2]
Berikut kami sampaikan pernyataan Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam kitab ar-Risâlah:[3]
Allah Swt. berfirman:
الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُواْ لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَاناً وَقَالُواْ حَسْبُنَا اللّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
“Orang-orang yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan, ‘Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka’, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, ‘Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung.’”[4]
Dalam ayat ini, ada tiga kelompok manusia (an-nâs),[5] yaitu : (1) orang-orang yang bersama Rasulullah Saw., bukan orang-orang yang hendak menyerang mereka (2) orang-orang yang diberi kabar bukan dari orang-orang yang hendak menyerangnya dan bukan pula dari orang-orang yang bersama Rasulullah Saw. (3) orang-orang yang hendakan menyerang kelompok pertama. Makna ayat ini sangat jelas, bahwa orang yang hendak menyerang kelompok pertama jumlahnya hanya sebagian saja, sebagian lainnya tidak. Secara logis juga dimengerti bahwa tidak mungkin semua manusia itu memihak pada salah satu kelompok dari tiga kelompok di atas. Akan tetapi, istilah manusia (an-nâs) bisa mengacu pada tiga kelompok di atas dan bisa juga digunakan untuk menyebut semua manusia, sebagian manusia, atau bahkan tiga orang sekalipun. Sehingga tidak salah untuk mengatakan dalam bahasa Arab bahwa kelompok kedua jumlahnya adalah empat orang, sementara kelompok yang ketiga berarti orang-orang yang pulang dari Perang Uhud. Jumlah mereka memang tidak banyak dan hanya beberapa gelintir orang saja, dengan catatan masing-masing kelompok itu orangnya beda-beda dan yang terbanyak adalah orang-orang yang tidak termasuk dalam salah satu kelompok tersebut di atas.
[1] QS. Âli ‘Imrân (3) : 173.
[2] Dalam kitab ar-Risâlah, Imam Syafi’i membahas masalah ini secara tersendiri. Ia menjelaskan lafazh umum yang dimaknai khusus berdasarkan konteks pembicaraan pada ayat tersebut. Ia mencontohkannya dalam firman Allah di bawah ini:
واَسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعاً وَيَوْمَ لاَ يَسْبِتُونَ لاَ تَأْتِيهِمْ كَذَلِكَ نَبْلُوهُم بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ
“Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik,” (QS. al-A’râf [7] : 206).
Imam Syafi’i menjelaskan ayat ini dengan pertama kali memuji Allah. Lalu ia menerangkan tentang keadaan umat-umat yang lalu dengan menyebutkan persoalan tentang kota yang terletak di dekat laut. Firman Allah “ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu,” menunjukkan bahwa maksudnya adalah para penduduk kota itu, bukan kotanya karena kota itu tidak sepi dan tidak dapat berbuat fasik. Dengan demikian, artinya jelas sekali bahwa pelanggaran itu dilakukan oleh penduduk kota itu yang sedang diuji oleh Allah, karena perbuatan fasik yang mereka lakukan. Lihat, asy-Syafi’i, Op. Cit., halaman 62-63.
[3] Asy-Syafi’i, Op. Cit., halaman 58-60.
[4] QS. Âli ‘Imrân (3) : 173.
[5] Dalam kitab ar-Risâlah, Imam Syafi’i menyebutkan kata nâs sebanyak dua kali dan kedudukannya manshûb. Dalam kitab aslinya ditulis dengan tanpa alif. Sedangkan pada penyebutan yang ketiga ditulis dengan alif (ناسا). Penulisan tanpa alif itu diperbolehkan, sebagaimana disebutkan juga dalam kitab-kitab Ushûl Fiqih yang dikutip dari kitab-kitab hadis dan lainnya yang berasal dari tulisan ulama-ulama terkenal. Lihat catatan dari editor (Ahmad Muhamad Syakir) kitab ar-Risâlah, halaman 59.