Imam Syafi’i membagi dua kategori para pelaku ijma’ –yakni orang-orang yang kesepakatannya dinilai hujjah- seperti terbaginya ijma’ itu sendiri dalam dua bagian. Para pelaku ijma’ terhadap kesepakatan umum adalah kaum muslimin dan para pelaku ijma’ terhadap kesepakatan khusus adalah para ahli ilmu.
Dalam kitab ar-Risâlah, Imam Syafi’i berkata, “Di antara ijma’ kaum muslimin adalah kesepakatan mereka bahwa khalifah itu satu orang[1]. Dan seperti itulah, kami melihat para ahli ilmu menyepakatinya. [2]
Dengan demikian, para pelaku ijma’ terhadap kesepakatan umum adalah sangat jelas dan tidak ada kesamaran lagi. Tetapi, apa maksudnya dengan para ahli ilmu di sini? Apakah mereka hanya terbatas pada para sahabat saja? Ataukah penduduk Madinah saja? Ataukah penduduk Kufah saja? Atau apakah maksudnya adalah para mujtahid saja, ataukah Ahl al-Hill wa al-‘Aqd (Para Ahli Pertimbangan) saja; ataukah para ahli fiqih secara umum?
Imam Syafi’i tidak membiarkan persoalan ini menjadi tanda tanya yang berkepanjangan, karena dalam kitab Jummâ’ al-‘Ilm ia menjelaskan secara rinci mengenai para ahli ilmu itu.[3] Berikut kutipan langsungnya, “Mereka–yakni para ahli ilmu yang apabila bersepakat, maka kesepakatannya menjadi hujjah- adalah orang yang didaulat oleh para penduduk di negaranya sebagai ahli fiqih, sehingga pendapat-pendapatnya diterima dan keputusan-keputusan hukumnya dilaksanakan.”
Demikianlah, Imam Syafi’i menetapkan, para pelaku ijma’ dalam kesepakatan yang bersifat khusus adalah para ahli ilmu dan mereka adalah ahli fiqih. Yaitu orang-orang yang pendapat-pendapatnya diterima dan segala macam keputusan hukumnya dilaksanakan. Atas dasar ini, Imam Syafi’i kembali menampakkan kepiawaian intelektualnya melebihi kemampuan para ulama dan para imam lainnya. Apabila ia ingin menjelaskan sesuatu, maka dijelaskannya dengan pemikiran yang cemerlang dan tidak bertele-tele. Sehingga pemikirannya selalu tampak visioner, menarik, dinamis, dan tidak kaku, sehingga bisa diaplikasikan sesuai tuntutan zaman dan tempat di setiap saat.
Imam Syafi’i tidak mengatakan bahwa para pelaku ijma’ adalah para sahabat dan bukan lainnya, sebagaimana yang dikemukakan oleh golongan Zahiriyah. Sebaliknya, ia
mengedepankan pemikiran ijma’ yang dapat berlaku di masa depan. Apabila ijma’ hanya dipahami dengan kesepakatan para sahabat semata, maka sekarang mereka telah tiada dan berarti ijma’ itu sudah tidak ada lagi. Sementara ada petunjuk-petunjuk dari Rasulullah Saw. bahwa ijma’ itu akan terus berlangsung dan tidak terhenti pada satu masa saja. Petunjuk itu tampak jelas pada sabdanya, “Umatku tidak mungkin bersepakat atas kesesatan;” “Kekuasaan Allah bersama jama’ah dan Allah tidak peduli dengan penyimpangan orang yang melenceng.”
Imam Syafi’i juga tidak berpendapat bahwa pelaku ijma’ hanyalah para penduduk Madinah saja, sebagaimana disampaikan oleh Imam Malik. Karena pendapat Imam Malik itu hanya didasarkan pada kesepakatan mayoritas, bukan seluruh umat Islam, padahal kesepakatan mayoritas itu bukan ijma’. Seperti pesan beliau untuk menghormati hak-hak orang lain, yang artinya bukan hanya satu hak saja, karena sabdanya “Umatku” mencakup semua umat Islam tanpa pengecualian.
Di dalam kitab al-Umm, ia berkata, “Ada hal yang cukup menyesakkan, yaitu adanya pertentangan di Madinah dalam setiap kurun waktu mengenai sesuatu yang sudah disepakati (ijma’). Padahal ijma’ itu tidak boleh ditentang oleh seorang pun, sebagaimana yang telah saya jelaskan. Karena itu, apa yang mereka namakan ijma’ itu sejatinya adalah kesepakatan mayoritas saja, sebab masih ada pihak minoritas yang menentangnya. Sehingga kesepakatan mayoritas itu tidak pantas disebut ijma’. Contohnya ada mayoritas orang yang meriwayatkan sesuatu, sementara ada beberapa gelintir orang yang tidak mengetahui adanya periwayatan itu. Dalam hal ini, periwayatan tersebut tidak bisa dinamakan ijma’, karena masih ada yang menentang.”[4]
Dalam kitab ar-Risâlah,[5] Imam Syafi’i berkata, “Saya pernah mendapati Imam Malik mengungkapkan “al-Mujma’ ‘alaih (sesuatu yang disepakati).” Saya juga sering melihat para ahli ilmu di Madinah yang tidak mengikuti sesuatu yang disepakati itu. Bahkan, saya melihat seluruh
penduduk negeri menentangnya, karena yang tepat adalah “al-Mujtama’ ‘alaih” bukan “al-Mujma’ ‘alaih.”
Imam Syafi’i juga tidak berpendapat bahwa pelaku ijma’ hanyalah para penduduk Kufah saja, sebagaimana disampaikan oleh sebagian pengikut madzhab Hanafi; atau penduduk Kufah dan Bashrah; atau penduduk Mekah dan Madinah, dan penduduk Mesir sebagaimana yang ditegaskan oleh sebagian ulama. Penyebab dan bantahannya sama dengan kritikan terhadap pendapat Imam Malik.
Selanjutnya kita juga melihat Imam Syafi’i tidak menggunakan istilah “mujtahid” untuk menyebutkan para pelaku ijma’, tapi menggunakan istilah “Ahli Fiqih.” Mungkin alasannya, karena kata “mujtahid” sifatnya lebih khusus daripada kata “ahli fiqih.” Pemikiran ini jelas sangat visioner, karena membuka peluang adanya ijma’ untuk masa yang akan datang. Buktinya, sekarang ini susah menemukan seorang mujtahid yang benar-benar mumpuni, apalagi adanya kesepakatan para mujtahid. Pemikiran ini selaras dengan sabda Rasulullah Saw. “Sebaik-baik zaman adalah zamanku (masa sahabat), lalu zamannya orang-orang sesudahnya (masa tabi’in), dan zamannya generasi berikutnya (masa tabi’ tabi’in).” Di samping itu, pemikiran tentang ijma’ yang bersifat temporal menyebabkan syari’at Islam menjadi stagnan dan statis, serta kurang memperhatikan tuntutan zaman.
Adapun istilah “Ahli Fiqih”, maka pada kenyataannya sampai sekarang ini masih bermunculan para ahli fiqih di muka bumi seiring dengan perubahan siang dan malam dari zaman ke zaman, sampai Allah mengangkat ilmu dengan meninggalnya para ulama. Memang benar, adanya perbedaan definisi “ahli fiqih” dari zaman ke zaman. Orang yang disebut sebagai ahli fiqih di zaman modern, mungkin di zaman dulu belum sampai pada tingkatan ahli fiqih, karena masih banyak orang-orang yang lebih mumpuni. Meskipun demikian, para ulama yang disebut sebagai ahli fiqih akan terus kekal sampai batas waktu yang dikehendaki Allah, berdasarkan sabda Rasulullah Saw. “Ada sekelompok umatku yang akan terus bahu membahu memperjuangkan kebenaran dan mereka tidak peduli dengan ancaman bahaya dari orang yang menentangnya.”
Dengan demikian, pemikiran Imam Syafi’i ini telah memberikan peluang terhadap perkembangan syari’at secara sempurna di masa lalu, sekarang, dan akan datang; serta membiarkan pintu ijma’ terbuka sampai waktu yang dikehendaki Allah. Hal ini juga berarti, ia telah mengaplikasikan makna hadis secara logis dan kontekstual.
Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh ahli fiqih yang pendapat dan keputusan hukumnya diterima manusia, tujuannya untuk menjaga kemurnian akal, kecintaan terhadap Islam, dan kesakralan hukum-hukum Islam.
Selanjutnya Imam Syafi’i menyebutkan dua macam ijma’ sahabat. Pertama, apa-apa yang mereka sepakati dan dikuatkan dengan sunah sebagai sesuatu yang memang disepakati. Kedua, apa-apa yang mereka sepakati berdasarkan hasil ijtihad, karena tidak adanya sunah Nabi Saw. yang menegaskan masalah itu. Kalau ada, tentunya mereka tidak akan mengesampingkan sunah itu. Karena itu, ijtihad yang mereka lakukan adalah untuk memecahkan masalah yang tidak termaktub dalam nash al-Qur’an, hadis, atau perintah Rasulullah Saw. Dalam hal ini, Imam Syafi’i menggunakan pendapat-pendapat para sahabat sebagai pegangan dan bukti mengikuti jejak mereka.
Dalam kitab ar-Risâlah,[6] Imam Syafi’i berkata, “Apa-apa yang disepakati (ijma’) oleh para sahabat yang disinyalir sebagai sesuatu yang berasal dari Rasulullah Saw., maka keadaannya memang seperti itu. Insya Allah. Tetapi, ijma’ yang tidak disinyalir bersumber dari Rasulullah, maka mungkin saja ijma’ itu sebetulnya berasal dari beliau atau mungkin juga tidak. Dalam hal ini, kita tidak boleh menisbatkannya sebagai sesuatu yang bersumber dari Nabi Saw. (hikâyah), karena hanya riwayat yang benar-benar didengar dari Nabi Saw. yang layak disebut hikâyah. Seseorang tidak boleh mengatakan sebagai hikâyah terhadap sesuatu yang diduga tidak bersumber dari Nabi Saw. Karena itu, kami katakan, kami mengikuti kesepakatan para sahabat karena mengikuti mereka. Kami yakin, seandainya ada sunah Rasulullah Saw. mengenai hal itu, maka tidak akan mungkin luput dari pantauan semua sahabat, meskipun ada sahabat yang tidak mengetahuinya. Kami juga yakin, mayoritas sahabat tidak akan bersepakat terhadap sesuatu yang menyalahi sunah Rasulullah Saw. atau bersepakat melakukan kekeliruan. Insya Allah.”
- [1] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 419.
- [2] Ibid., halaman 139.
- [3] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., VII/279.
- [4] Ibid., VII/281.
- [5] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 534-535.
- [6] Ibid., halaman 472.