Imam Syafi’i berdalil dengan al-Qur’an dan hadis atas kehujjahan ijma’. Dalil dari al-Qur’an di antaranya adalah
firman Allah, “Dan barangsiapa yang menentang rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.”[1]
Dalam kitab at-Tafsîr al-Kabîr,[2] Imam ar-Razi menjelaskan penafsiran ayat ini. Ia berkata, “Ayat ini adalah dalil yang digunakan oleh Imam Syafi’ mengenai kehujjahan ijma’. Dalam satu riwayat disebutkan, Imam Syafi’i pernah ditanya mengenai ayat dalam al-Qur’an yang menunjukkan bahwa ijma’ adalah hujjah. Maka, ia membaca al-Qur’an sebanyak 300 ayat, sampai menemukan ayat ini.”
Kesimpulan istidlâlnya: mengikuti jalan yang bukan jalan kaum mu’minin adalah haram. Karena itu, wajib mengikuti jalan kaum mu’minin.
Dalam kitab ar-Risâlah,[3] Imam Syafi’i menegaskan, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abdulah bin Abu Lubaid, dari Ibnu Sulaiman bin Yasar, dari ayahnya bahwa ‘Umar bin al-Khaththab berkhutbah di al-Jabiyah.[4] Katanya, “Sesungguhnya Rasulullah Saw. pernah berdiri di hadapan kami seperti saya berdiri di hadapan kalian. Beliau berpesan, ‘Hormatilah para sahabatku, lalu generasi penerusnya dan generasi penerus berikutnya. Setelah itu (tiga generasi) berlalu, maka akan banyak kedustaan, sampai-sampai ada orang yang berani bersumpah dan bersaksi tanpa diminta. Ingatlah oleh kalian, barangsiapa yang menginginkan tempat yang lapang di sorga, maka hendaknya ia senantiasa mengikuti jama’ah kaum muslimin. Sesungguhnya setan senang bersama orang yang sendirian, tapi jika ia berdua, maka setan akan menjauhinya. Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan
dengan seorang wanita, sebab setan akan menjadi yang ketiga. Barangsiapa yang merasa bahagia dengan amal baiknya dan sedih dengan amal buruknya, maka dialah mu’min sejati.’”[5]
Seseorang bertanya, “Apa makna perintah Nabi Saw. agar senantiasa mengikuti jama’ah kaum muslimin?” “Maknanya hanya satu.” “Bagaimana mungkin hanya ada satu makna?” tanyanya.
Saya jawab, “Ketika jama’ah kaum muslimin telah terpecah-pecah dan tersebar ke berbagai negeri, maka tidak ada seorang pun yang sanggup mengikuti jama’ah yang telah terpisah-pisah dan telah tercampur antara orang-orang beriman dan orang-orang kafir; antara orang-orang takwa dan orang-orang jahat. Maka, tidak ada artinya mengikuti jama’ah tersebut, karena tidak mungkin jama’ah itu tetap konsisten, kecuali jama’ah yang diikat dengan kesadaran halal-haram dan keinginan untuk taat pada keduanya.
Orang yang mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh jama’ah kaum muslimin, maka ia telah mengikuti jama’ah mereka. Dan orang yang menentang apa yang dikatakan oleh jama’ah kaum muslimin, maka ia telah memisahkan diri dari jama’ah mereka yang seharusnya tetap diikuti. Karena, kesalahan itu biasanya datang dari perpecahan, sedangkan kesatuan jama’ah tidak mungkin akan melakukan kekeliruan tentang makna al-Qur’an, hadis, dan qiyâs. Insya Allah.”
- [1] QS. An-Nisâ’ (4) : 115.
- [2] Ar-Razi, at-Tafsîr al-Kabîr, Op. Cit., III/313.
- [3] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 473-476.
- [4] Al-Jabiyah adalah satu kampung di Damaskus. Di kampung itulah ‘Umar bin al-Khaththab menyampaikan pidatonya yang terkenal, sebagaimana ditegaskan oleh Yaqut. ‘Umar sengaja datang ke kampung tersebut pada bulan Safar 16 H. dan tinggal di sana selama 20 malam, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Thabaqât Ibn Sa’d.
- [5] Ahmad Muhamad Syakir menegaskan, hadis di atas dengan sanad seperti ini adalah mursal, karena Sulaiman bin Yasar tidak pernah bertemu dengan ‘Umar dan sanad ini tidak dikuatkan dengan riwayat lainnya. Namun demikian, hadis ini adalah hadis shahih dari ‘Umar yang sangat popular. Ahmad meriwayatkannya dalam kitab al-Musnad dari jalur Abdulah bin Dinar, dari Ibnu ‘Umar, dari ‘Umar.