(2) Lafazh Umum dengan Maksud Umum dan Khusus
Imam Syafi’i mencontohkan bagian yang kedua ini dengan firman Allah Swt. di bawah ini:
مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُم مِّنَ الأَعْرَابِ أَن يَتَخَلَّفُواْ عَن رَّسُولِ اللّهِ وَلاَ يَرْغَبُواْ بِأَنفُسِهِمْ عَن نَّفْسِهِ
“Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul.”[1]
وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَـذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا
“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa, ‘Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya.’”[2]
حَتَّى إِذَا أَتَيَا أَهْلَ قَرْيَةٍ اسْتَطْعَمَا أَهْلَهَا فَأَبَوْا أَن يُضَيِّفُوهُمَا
“Hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka.”[3]
Ayat yang pertama mengandung makna umum dan khusus. Hal ini ditegaskan dengan firman-Nya, “penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka,” yang mencakup setiap individu yang tinggal di Madinah dan orang Arab Badui yang tinggal di sekitar Madinah. Keumuman pada ayat ini tidak berlaku menyeluruh (sejagat raya), tetapi terbatas pada daerah tertentu saja (Madinah) dan dikhususkan lagi kepada individu-individu tertentu, yaitu kaum laki-laki yang mampu untuk berjihad. Kekhususan ini didasarkan pada dalil ‘aqli (hasil penalaran) yang membatasi lingkup keumumannya. Karena tidak logis, apabila Allah Swt. membebankan kewajiban jihad kepada orang yang tidak mampu berjihad. Kekhsusan makna ayat di atas dikuatkan juga dengan adanya dalil naqli yang bersifat umum, yaitu firman Allah, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”[4] Dengan demikian, makna umum pada ayat di atas tetap berlaku umum, namun dapat juga bermakna khusus, yaitu dengan membatasi maknanya yang ditujukan hanya kepada sekelompok orang tertentu, yaitu kepada orang-orang yang mampu berjihad, bukan yang lainnya. Sehingga keumuman di sini bersifat nisbi, tidak universal.
Demikian pula halnya dengan ayat kedua dan ketiga. Firman-Nya, “Negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya,” bersifat umum yang mencakup setiap individu yang ada di negeri itu. Tapi berdasarkan hasil penalaran, maknanya menjadi khusus, karena keduanya (Khidhir dan Musa) tidak meminta makan kepada seluruh penduduk negeri itu satu per satu, tapi hanya kepada sebagiannya saja.
Berikut kami sampaikan pernyataan Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam kitab ar-Risâlah:[5]
Allah Swt. berfirman:
مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُم مِّنَ الأَعْرَابِ أَن يَتَخَلَّفُواْ عَن رَّسُولِ اللّهِ وَلاَ يَرْغَبُواْ بِأَنفُسِهِمْ عَن نَّفْسِهِ
“Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul.”[6]
Makna ayat ini berkaitan erat dengan ayat sebelumnya. Makna ayat ini secara khusus ditujukan kepada kaum laki-laki yang memiliki kemampuan jihad, sementara makna umumnya, ditujukan kepada orang yang lebih mencintai rasulnya ketimbang dirinya sendiri, baik orang yang mampu berjihad maupun tidak mampu. Dengan demikian, ayat ini mempunyai konotasi khusus dan umum.
Allah Swt. berfirman:
وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَـذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا
“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa, ‘Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya.’”[7]
Dan firman-Nya:
حَتَّى إِذَا أَتَيَا أَهْلَ قَرْيَةٍ اسْتَطْعَمَا أَهْلَهَا فَأَبَوْا أَن يُضَيِّفُوهُمَا
“Hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka.”[8]
Ayat ini berarti, tidak semua penduduk kota dimintai makanan oleh keduanya (Khidhir dan Musa). Ayat yang kedua dan ketiga ini mempunyai makna khusus. Pada ayat kedua dijelaskan bahwa tidak semua penduduk negeri itu berbuat dzalim, sebab di antara mereka ada juga orang-orang muslim tapi jumlahnya minoritas, sementara mayoritasnya adalah orang-orang dzalim.
[1] QS. at-Taubah (9) : 120.
[2] QS. an-Nisâ’ (4) : 75.
[3] QS. al-Kahfi (18) : 77.
[4] QS. al-Baqarah (2) : 286.
[5] Asy-Syafi’i, Op. Cit., halaman 54.
[6] QS. at-Taubah (9) : 120.
[7] QS. an-Nisâ’ (4) : 75.
[8] QS. al-Kahfi (18) : 77.