Lafazh Umum dengan Maksud Umum


b)  Al-‘Âm dan al-Khâsh dalam al-Qur’an (Ungkapan Umum dan Khusus)

Ulama ahli ushul mendefinisikan al-‘âm sebagai lafazh yang bersifat umum,[1]  yang mencakup segala hal yang patut disandang oleh lafazh tersebut,[2] tanpa adanya pembatasan.[3] Untuk menyebutkan makna yang bersifat umum dan makna yang bersifat khusus digunakan ungkapan أَعَمُّ  dan أَخَصُّ , sementara untuk menyebutkan lafazh yang bersifat umum dan khusus digunakan istilah عاَمٌ dan خَاصٌ . Ungkapan tersebut sengaja dibedakan agar bisa dibedakan antara kata yang menunjukkan (ad-dâl) dan kata yang ditunjukkan (al-madlûl). Penggunan bentuk af’al at-tafdhî (comparation degree) juga bisa mendatangkan makna yang khusus.

Sebagian ulama berpendapat mengenai penyebutan makna yang bersifat umum dan khusus. Dalam hal ini dicontohkan dengan kata yang bersifat umum yaitu al-musyrikîn (orang-orang musyrik), untuk merujuk pada maknanya digunakan ungkapan عام dan أعم , sementara untuk menyebut lafazhnya digunakan istilah عام . Adapun kata yang bermakna khusus, contohnya adalah kata زَيْدٌ (Zaid), untuk menyebut maknanya digunakan ungkapan خاص dan أخص, sementara untuk lafazhnya digunakan istilah خاص .[4]

Kandungan makna lafazh yang bersifat umum dalam tarkîbnya (susunan kalimat) adalah bersifat menyeluruh, yakni meliputi semua bagian yang ditetapkannya itu, baik dalam kalimat berita, kalimat perintah, kalimat negatif, dan kalimat larangan. Menurut Syafi’i, dilâlah (penunjukan) lafazh al-‘âm pada makna aslinya bersifat pasti, sementara penunjukan makna pada bagian lafazh tersebut sesuai dengan spesifikasinya adalah bersifat dugaan, karena adanya kemungkinan pengkhususan, meskipun tidak kentara, karena ada banyaknya kekhususan dan keumuman. Sedangkan menurut madzhab Hanafiyah bersifat pasti juga, karena adanya kepastian dari lafazh umum yang bermakna pasti itu, sampai adanya sesuatu yang mengkhususkan makna umum itu.[5] Atas dasar inilah, para pengikut madzhab Hanafi tidak memperbolehkan pengkhususan makna umum dengan menggunakan hadis ahad atau qiyâs, sementara kalangan Syafi’iyyah memperbolehkannya. Demikian itu, jika tidak ada dalil yang menghilangkan kekhususan itu, tapi jika ada dalilnya, maka mereka sepakat bahwa dilâlahnya bersifat pasti.[6]

Para ulama sepakat, orang-orang Arab telah menetapkan kata-kata yang bermakna umum dan kata-kata yang mengkhususkannya. Contoh kata-kata yang bermakna umum adalah kullu, al-ladzi, al-lati, ayyu, mâ, mata, ayna, dan khaytsumâ, jika kata-kata ini digunakan untuk makna khusus, maka berarti penggunaannya bersifat majâz. Sedangkan menurut sebagian kecil ulama, kata-kata di atas adalah contoh kata-kata yang bermakna khusus, karena maknanya yang bersifat yakin dan tetap. Sementara menurut al-Qadhi, kata-kata di atas merupakan kata-kata yang berlaku untuk makna umum dan khusus, karena dapat digunakan untuk keduanya. Al-Amadi lebih memilih sikap diam dan menangguhkannya, karena ia tidak tahu pasti apakah sebenarnya kata-kata di atas digunakan untuk makna umum atau khusus, atau malah digunakan untuk keduanya secara bersamaan.[7]

Kata-kata yang bersifat umum dalam perkataan orang Arab memiliki tiga makna, yaitu: (1) bermakna meliputi dan menunjukkan sesuatu (2) bermakna universal (3) bermakna menyeluruh.[8] Imam Syafi’ mengklasifikasikan lafazh-lafazh yang bermakna umum yang ada dalam al-Qur’an menjadi 5 macam, yaitu : (1) lafazh umum dengan maksud umum. Dikuatkan dengan dalil ‘aqli atas tidak adanya pengkhususan dan disepakati dilâlahnya (konotasi) bersifat qath’î (pasti). (2) lafazh umum dengan maksud umum dan khusus, karena ada dalil ‘aqli yang mengkhususkannya.  (3) lafazh umum yang eksplisit dengan maksud umum dan khusus, berdasarkan pengkhususan dari lafazh al-Qur’an lainnya. (4) lafazh umum eksplisit dengan maksud khusus, karena adanya dalil bahwa yang dimaksud dalam lafazh tersebut bukan makna umum. (5) lafazh umum dengan maksud khusus berdasarkan pengkhususan dari hadis.

(1)   Lafazh Umum dengan Maksud Umum

Imam Syafi’i mencontohkan bagian yang pertama ini dengan firman Allah Swt. di bawah ini:

اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ

“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.”[9]

خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ

“Yang telah menciptakan langit dan bumi.”[10]

وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا

“Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.”[11]

Lafazh “كل”   ayat pertama bermakna umum, demikian pula lafazh “السموات والأرض” pada ayat yang kedua. Lafazh pertama (السموات /langit-langit) berbentuk jamak dengan tambahan Ali dan Lam (أل), dan lafazh kedua (الأرض /bumi) berbentuk tunggal dengan tambahan Ali dan Lam (أل).[12] Adapun firman-Nya, “مامن دابة ” disebut bermakna umum, karena berbentuk nakirah dalam konteks negasi.

Makna umum yang dimaksud pada bagian pertama ini adalah keumuman yang bersifat universal yang mencakup semua aspek-aspeknya, sehingga tidak ada sesuatu yang dikecualikan atau dikhususkan, hal ini karena adanya dalil yang menagasikan kekhususan. Dengan demikian maknanya adalah, setiap sesuatu termasuk langit, bumi, dan apa-apa yang ada di antara keduanya, diciptakan oleh Allah. Dan setiap binatang melata di bumi, Allahlah yang memberinya rezeki. Jadi, dilâlah (konotasi) lafazh-lafazh di atas bersifat pasti dan disepakati.

Berikut kami sampaikan pernyataan Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam kitab ar-Risâlah:[13]

Allah Swt. berfirman:

اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ

“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.”[14]

خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ

“Yang telah menciptakan langit dan bumi.”[15]

وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا

“Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.”[16]

Ayat-ayat di atas adalah contoh lafazh-lafazh umum yang tidak mengandung kekhususan. Segala sesuatu termasuk langit, bumi, apa pun yang mempunyai ruh, pepohonan, dan sebagainya, diciptakan oleh Allah. Dan setiap binatang melata Allahlah yang memberinya rezekinya, mengetahui tempat penginapannya dan tempat penyimpananya.


[1] Matahari, bulan, dan langit termasuk kategori kata yang bersifat umum, meskipun pada kenyataanya terbatas, yakni jumlah matahari dan bulan itu satu, serta jumlah langit itu tujuh.
[2] Kata-kata nakirah yang berfungsi sebagai itsbât (menetapkan), seperti kata tunggal (mufrad), tatsniyah, jamak, dan kata bilangan, bukan termasuk kategori lafazh yang bersifat umum (al-‘âm). Khusus untuk kata bilangan (‘adad), tanpa melihat dari jumlah satuanya, maka bisa disebut sebagai lafazh yang bersifat umum, dengan cara menjadikannya sebagai badal (pengganti) dan maknanya bukan istighrâq (mencakup segala sesuatu). Seperti contoh, “Akrama Rajulan wa Tashaddaqa bikhamsati Darâhim (Ia menghormati seseorang dan bersedekah sebanyak 5 Dirham).”
[3] Kata bilangan (‘adad), jika dilihat dari jumlah satuanya, maka tidak bisa disebut sebagai lafazh yang bersifat umum, karena maknanya menjadi terbatas, seperti bilangan 10 misalnya. Isim Tatsniyah yang bersifat nakirah juga tidak bisa disebut sebagai lafazh yang bersifat umum, seperti kata ar-rajulain (dua orang laki-laki).
[4] Syarh al-Jalâl al-Mahallî yang disebutkan dalam Hâsyiyah Al-Bannânî, I/404.
[5] Ibid., I/407.
[6] Ibid.
[7] Al-Asnawi, at-Tamhîd, (T.tp. : al-Majidiyah, 1353 H.), halaman 83.
[8] Komentar Syeikhul Islam asy-Syarbini yang disebutkan pada catatan pinggir kitab al-Bannânî, (T.tp. : al-Halbi, 1937), I/298-299.
[9] QS. az-Zumar (39) : 62.
[10] QS. Ibrâhîm (14) : 32, dan masih banyak lagi yang terdapat pada ayat-ayat lainnya.
[11] QS. Hûd (11) : 6.
[12] Menurut pendapat yang shahih, kata tunggal yang disertai dengan Alif dan Lam, dan kata yang disandarkan kepada kata lainnya (al-mudhâf) adalah bermakna umum. Adapun kata yang dima’rifatkan dengan Alif dan Lam, maka berlaku sebaliknya (bermakna khusus), demikian menurut pendapat Syafi’i dan ulama lainnya yang dikutip oleh al-Amadi. Imam Fakhrudin yang mengutip dari para ahli fiqih dan al-Mubarrad juga berpendapat yang sama. Padahal sebenarnya pendapat yang tepat adalah pendapat pertama, sebagaimana ditegaskan langsung oleh pernyataan Syafi’i dalam kitab ar-Risâlah dan al-Buwaithî. Kata tunggal yang dimudhafkan dalam konteks istidlâl tentang perintah yang berindikasi pada kewajiban adalah bermakna umum. Pernyataan ini dikemukakan oleh al-Qarafi dalam kitab ar-Raudhah fî al-Ushûl, serta dibenarkan oleh Ibnu al-Hajib dan al-Baidhawi. Lihat, al-Asnawi, at-Tamhîd, Op. Cit., halaman 94.
[13] Asy-Syafi’i, Op. Cit., halaman 53-54.
[14] QS. az-Zumar (39) : 62.
[15] QS. Ibrâhîm (14) : 32, dan masih banyak lagi yang terdapat pada ayat-ayat lainnya.
[16] QS. Hûd (11) : 6.