Dalam kitab ar-Risâlah, Imam Syafi’’i mengatakan,[1] suatu perkara harus diputuskan berdasarkan al-Qur’an, dan hadis yang disepakati dan tidak ada kontradiksi. Karena itu, kami menyatakan bahwa kami memutuskan hukum dengan kebenaran lahir dan batin. Suatu perkara dapat juga diputuskan dengan berdasarkan hadis yang diriwayatkan secara perorangan (hadis ahad) yang tidak ada kesepakatan mengenai riwayat tersebut. Dalam hal ini, kami menegaskan, kami memutuskan hukum dengan kebenaran lahir, karena mungkin saja ada kekeliruan dari (batin) orang yang meriwayatkan hadis tersebut.
Kami juga memutuskan hukum dengan dasar ijma’ dan qiyâs. Metode ini lebih lemah kualitasnya daripada sebelumnya.[2] Qiyâs hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat saja, karena tidak diperkenankan menggunakan qiyâs selama masih ada petunjuk dari hadis. Sebagaimana halnya tayamum yang dapat dijadikan sebagai alat bersuci dalam perjalanan pada saat kekurangan air. Tayamum tidak boleh dilakukan apabila ada air, karena bersuci dengan tayamum hanya boleh dilakukan pada saat kekeringan.
Syafi’i juga menegaskan, jenis ilmu ini merupakan dalil atas apa yang telah saya tegaskan sebelumnya. Yakni, tak seorang pun boleh mengemukakan pendapat tentang halal atau haramnya sesuatu kecuali berlandaskan ilmu yang bersumber pada al-Qur’an, hadis, ijma’, atau qiyâs.[3]
Dari pernyataan-pernyataan Syafi’i di atas dapat disimpulkan, ada 4 tingkatan dalil hukum menurut pandangannya,[4] yaitu: (1) al-Kitab dan hadis yang disepakati (Hadis Mutawatir). Keputusan hukum tingkat pertama ini merupakan hukum yang didasarkan pada kebenaran, baik secara lahir maupun batin. (2) Hadis Ahad. Keputusan hukum tingkat kedua ini merupakan hukum yang didasarkan hanya pada kebenaran lahir, karena mungkin ada kekeliruan dari (batin) periwayat hadis tersebut. (3) Ijma’ untuk memutuskan masalah yang tidak ada nashnya dari al-Qur’an dan hadis. (4) Qiyâs terhadap suatu masalah yang esensi hukumnya telah ditetapkan berdasarkan salah satu dalil hukum di atas, yaitu: al-Qur’an, hadis, atau ijma’. Inilah 4 macam tingkatan dalil-dalil hukum menurut pandangan Syafi’i. Selanjutnya akan dijelaskan dalil hukum itu satu per satu.
a. Dalil Tingkat Pertama (al-Kitab dan Hadis Mutawatir)
1) Al-Kitab
Maksud al-Kitab di sini adalah al-Qur’an, karena al-Kitab ini mengungguli segala macam kitab yang pernah ada, demikian menurut istilah para ahli syari’at. Sebagaimana unggulnya kitab karya Sibawaih atas kitab-kitab nahwu lainnya. Para ahli ushul mendefinisikan al-Kitab sebagai firman Allah yang diturunkan (kepada Muhamad Saw.) untuk melemahkan (orang-orang kafir) meski hanya dengan satu surat darinya. Sebagian lainnya menambahkan, “yang membacanya dianggap sebagai ibadah.”[5]
Istidlâl dengan al-Kitab diperlukan kemampuan bahasa Arab dan klasifikasinya, karean Kitabullah itu diturunkan dengan bahasa Arab. Redaksi al-Qur’an terdiri dari khabar (kalimat berita) dan insyâ’ (kalimat perintah). Para ahli ushul hanya mendalami kajian terhadap redaksi insyâ’, karena umumnya tidak adanya ketetapan hukum dalam redaksi khabar. Penelitian ahli ushul terhadap al-Qur’an berkisar seputar redaksi bahasa, perintah, larangan, ayat yang bersifat umum dan khusus, ayat yang bermakna global (al-mujmal) dan terperinci (al-mubîn), serta ayat yang berstatus menghapuskan (nâsikh) dan yang dihapuskan (mansûkh).[6]
Dari klasifikasi Imam Syafi’i terhadap dalil-dalil syari’at, tampaknya ia memposisikan al-Qur’an dan hadis yang disepakati pada level yang sama, karena sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Sehingga ditegaskan, hukum dengan salah satu dari keduanya merupakan keputusan hukum yang didasarkan pada kebenaran, lahir maupun batin. Maksud hadis yang disepakati di sini adalah Hadis Mutawatir,[7] karena dipastikan keshahihannya dan Nabi Saw. mengatakannya dalam kumpulan orang yang sangat banyak.
Kemudian disusul tingkatannya dengan hadis masyhur[8] atau hadis mustafidh.[9] Hadis ini disejajarkan dengan hadis mutawatir, karena sama-sama memberikan faidah ilmu dan wajib diamalkan, hanya saja ilmunya masih bersifat nazharî (teoritis yang masih perlu dikaji), bukan dharûrî (pasti) sebagaimana hadis mutawatir yang telah dipastikan keshahihan dan kebenarannya tanpa perlu penelitian lagi. Sementara hadis masyhur masih belum pasti keshahihannya dan masih perlu diteliti lebih lanjut. Jika para rawinya adalah rawi-rawi hadis shahih atau hasan, maka kualitas hadis masyhur itu disesuaikan dengan para periwayatnya tadi.[10]
Dilihat dari kekuatan status hadis mutawatir, maka kedudukannya sama persis dengan al-Qur’an. Sementara jika ditinjau dari ilmu syari’at, maka Imam Syafi’i menganggap al-Qur’an dan Hadis Mutawatir sebagai sumber syari’at utama yang secara umum tingkatannya sama. Imam Syafi’i berkata, “Sumber utama (syari’at) adalah al-Qur’an dan hadis, jika tidak ada pada keduanya, maka diterapkan qiyâs.” Alasannya, karena al-Qur’an dan hadis sama-sama berasal dari Allah Swt. Dalam hal ini, Nabi Saw. tidak pernah berbicara, melainkan sesuai dengan wahyu Allah. Meskipun jalur-jalur periwayatan sabda Nabi Saw. dan sebab-sebabnya masih diperdebatkan oleh para ulama, tapi yang pasti hadis itu fungsinya sebagai penjelas dan penafsir al-Qur’an. Bahkan as-Sunnah al-Munsyi’ah sekalipun, statusnya tetap sama, yaitu berasal dari sisi Allah Swt. Karena Allah Swt. telah mewajibkan kepada makhluk-Nya agar mentaati rasul-Nya dan menerima keputusan hukumnya. Allah Swt. berfirman, “Taatilah Allah dan taatilah rasul (Nya),”[11] dan firman-Nya, “Apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”[12] Namun demikian, bukan berarti seluruh hadis mempunyai kekuatan dan kepastian dilâlah yang sama. Setiap hadis mempunyai kualitas yang bertingkat-tingkat, tergantung pada kuat atau lemahnya sanad dan matan hadis tersebut. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa kedudukan dan kehujjahan hadis ahad berada di bawah hadis mutawatir; hadis hasan berada di bawah hadis shahih, dst. Dan setiap hadis dengan tingkatannya masing-masing mempunyai kedudukan dalam beristidlâl yang tidak sama.
Demikianlah seputar masalah hadis dalam kaitannya dengan penggalian hukum-hukum syari’at. Adapun hadis-hadis yang berkaitan dengan masalah akidah, maka orang yang mengingkari keterangan dari hadis tersebut –bukan hadis mutawatir- statusnya tidak sama dengan orang yang mengingkari keterangan yang pasti dari al-Qur’an yang tidak perlu adanya ta’wil atau interpretasi. Orang yang mengingkari keterangan yang pasti dari al-Qur’an dianggap sebagai orang yang murtad dan telah keluar dari agama Islam. Tetapi gelar murtad ini tidak boleh disandangkan kepada orang yang mengingkari keterangan akidah yang dijelaskan oleh hadis ahad.[13]
a) Al-Qur’an Seluruhnya Berbahasa Arab
Imam Syafi’i membela habis-habisan bahwa al-Qur’an seluruhnya berbahasa Arab dan tidak ada satu kata pun dalam al-Qur’an yang bukan bahasa Arab, sebagaimana yang diklaim oleh sebagian orang. Ia berargumen atas pendapatnya itu bahwa al-Qur’an sendiri menjadi saksi, tidak ada sedikit pun di dalam Kitabullah melainkan berbahasa Arab. Sementara mereka berdalih, sebagian orang Arab tidak mengerti sebagian kata-kata al-Qur’an. Pernyataan ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil atas dakwahan tersebut, yakni di dalam al-Qur’an terdapat bahasa asing. Sebaliknya pernyataan itu merupakan bukti atas kebodongan mereka terhadap sebagian bahasa Arab, karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling beragam dan paling banyak perbendaharaan katanya. Tidak semua orang sanggup menguasainya, kecuali Nabi Muhamad Saw. Hal ini bukan berarti menafikan kemungkinan dikuasainya bahasa al-Qur’an apabila dikumpulkan seluruh orang Arab. Pengetahuan terhadap bahasa hampir sama dengan pengetahuan hadis bagi ahli fiqih. Tidak ada seorang pun yang dapat menguasai keseluruhan hadis Nabi Saw. tanpa satu bagian pun yang terlewatkan. Hal ini baru bisa diketahui apabila semua pengetahuan ulama dikumpulkan, dari mulai para sahabat, tabi’it, tabi’it tabi’in, dan orang-orang sesudahnya. Ilmu mereka itu akan saling melengkapi, sehingga mungkin dengan itu bisa diketahui seluruh hadis Nabi Saw.
Kami tidak menolak adanya kemungkinan bahwa dalam bahasa asing terdapat kata-kata yang serupa dengan bahasa Arab. Seperti juga halnya beberapa kata dari bahasa asing yang sama dengan bahasa asing lainnya, padahal masing-masing daerahnya berjauhan.
Mereka beralasan, para rasul sebelum Muhamad Saw. diutus khusus kepada kaumnya, sementara Muhamad Saw. diutus untuk seluruh bangsa manusia –bangsa Arab dan lainnya-. Sehingga ada kemungkinan, beliau diutus dengan bahasa umat manusia dan bukan hanya dengan bahasa Arab. Pernyataan ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil atas anggapan mereka. Alasannya, manusia yang mendapatkan keutamaan adalah manusia yang bahasanya sama dengan bahasa nabinya, karena setiap lidah dituntut untuk dapat menguasai bahasa nabinya itu. Maka dari itu, setiap muslim wajib mempelajari bahasa Arab semaksimal mungkin, hingga ia dapat mengucapkan dua kalimat syahadat, membaca Kitabullah, mengucapkan kalimat dzikir yang diwajibkan, seperti takbîr, tahmîd, tasbîh, tasyahhud, dan sebagainya.
Berikut kami utarakan pernyataan Imam Syafi’i di dalam kitab ar-Risâlah:
Ilmu itu ada dua aspek: aspek yang disepakati (ijma’) dan aspek yang dipertentangkan (ikhtilâf). Dua topik ini akan dibahas di tempat lain. Di antara ilmu yang disepakati adalah Kitabullah. Setiap orang harus mengetahui bahwa seluruh Kitabullah diturunkan dengan bahasa Arab… Karena itu, setiap orang di muka bumi ini hanya boleh mengatakan apa-apa yang diketahuinya saja. Kenyataannya, banyak orang yang berbicara tanpa dasar ilmu atau mendasarkan ilmunya kepada orang yang tidak berilmu, sehingga baginya diam adalah lebih utama dan lebih mengantarkan pada keselamatan.
Sebagian orang mengklaim, di dalam al-Qur’an terdapat bahasa Arab dan bahasa asing (‘ajam). Padahal al-Qur’an sendiri menunjukkan bahwa di dalam Kitabullah itu tidak ada satu kata pun yang bukan bahasa Arab. Pendapat ini bisa saja diikuti oleh orang yang fanatik yang hatinya tidak pernah tergugah untuk memahami persoalan dengan sebenarnya, baik kepada pihak yang diikuti maupun kepadapihak lain yang bersebrangan dengannya. Sikap membebek itulah yang membuatnya menjadi lalai. Semoga Allah mengampuni kita dan mereka.
Orang yang mengklaim, di dalam al-Qur’an terdapat kata-kata non-Arab dan pendapatnya itu diterima orang lain, mungkin karena ia melihat di dalam al-Qur’an terdapat kata-kata khusus yang tidak dipahami maknanya oleh sebagian orang Arab. Dibandingkan dengan bahasa lain, bahasa Arab adalah bahasa yang paling kompleks dan kaya dengan kosa kata. Sejauh pengetahuan saya, hanya Nabi Saw. saja yang mampu menguasai seluruh cabang-cabang bahasa Arab. Namun demikian, bukan berarti masyarakat umum tidak mengerti bahasa Arab dan dianggap tidak ada orang yang memahaminya. Menurut orang Arab, pengetahuan tentang bahasa sama sepert pengetahuan tentang hadis bagi ahli fiqih. Kita tidak pernah tahu, ada orang yang dapat menguasai seluruh hadis Nabi Saw, tanpa ada sedikit pun yang terlewatkan. Seluruh hadis Nabi Saw. baru bisa dikuasai apabila seluruh pengetahuan ulama disatukan. Tapi apabila pengetahuan ulama itu diambil secara acak, maka pasti ada bagian hadis yang terlewat dan yang terlewat itu hanya bisa diketemukan oleh ulama lainnya.
Penguasaan para ulama terhadap hadis juga bertingkat-tingkat. Ada yang menguasainya secara mendalam, namun tidak berarti sempurna. Ada juga yang menguasainya dengan sederhana. Kalau ada sebagian kecil hadis yang tidak dikuasai oleh ulama yang berpengetahuan mendalam itu, maka bukan berarti harus dilengkapi dari orang yang penguasaannya sederhana, melainkan dari ulama yang memiliki kadar ilmu yang sebanding. Hanya dengan cara seperti inilah gambaran utuh tentang hadis rasul tercinta bisa diketemukan. Kareana tingkat hafalan para ulama terhadap hadis berbeda-beda. Sehingga tidak mungkin ada seorang ulama yang benar-benar menguasai hadis Nabi Saw. secara sempurna.
Demikian pula halnya dengan penguasaan bahasa Arab di kalangan ahli maupun masyarakat umum. Untuk mengetahuinya, seseorang harus belajar bahasa Arab langsung kepada orang Arabnya, karena tidak ada seorang pun yang dapat berbicara dalam bahasa Arab secara fasih dan benar, kecuali dengan mmengikuti orang yang mempunyai bahasa itu sendiri. Orang yang mempelajarinya langsung kepada pemilik bahasa, akan lebih mudah untuk dapat menguasainya. Orang yang bukan Arab harus melakukan proses pembelajaran seperti ini, jika tidak, berarti ia telah meninggalkan bahasa Arab. Jika ia telah menguasainya, berarti ia masuk dalam jajaran orang yang ahli bahasa Arab. Pengetahuan bahasa Arab lebih luas menyebar di kalangan mayoritas orang Arab daripada tersebarnya pengetahuan tentang hadis di kalangan para ulama.
Jika seseorang berkata, kami temui orang non-Arab yang mampu berbicara bahasa Arab. Hal itu terjadi karena ia mempelajarinya dari orang Arab sendiri. Jika tidak, maka ia pasti hanya mampu berbicara beberapa kata saja. Dengan sendirinya ia harus ikut kepada orang yang mempunyai bahasa, yakni orang Arab. Kami tidak menolak adanya kemungkinan bahwa dalam bahasa asing terdapat kata-kata yang serupa dengan bahasa Arab. Seperti juga halnya beberapa kata dari bahasa asing yang sama dengan bahasa asing lainnya, padahal masing-masing daerahnya berjauhan dan bahasanya berbeda-beda.
Jika ada yang bertanya, mana buktinya bahwa al-Qur’an itu murni bahasa Arab dan tidak bercampur dengan bahasa lainnya? Buktinya adalah firman Allah Swt. berikut ini:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ
“Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya.”[14]
Jika ia menyangkal dan mengatakan, para rasul sebelum Muhamad Saw. diutus khusus kepada kaumnya, sementara Muhamad Saw. diutus untuk seluruh umat manusia. Mungkin saja Nabi Muhamad Saw. diutus dengan bahasa kaumnya (Arab) dan orang lain harus mempelajari bahasa itu semaksimal mungkin atau mungkin juga Nabi Muhamad Saw. diutus dengan bahasa seluruh umat manusia. Tapi mana buktinya bahwa beliau diutus dengan bahasa kaumnya (Arab) saja dan bebas dari unsur bahasa lainnya? Untuk itu saya tegaskan, bahasa itu jumlahnya sangat banyak, dan bangsa yang satu tidak selalu mengerti bahasa milik bangsa lain. Maka sebagian dari mereka harus ada yang menyerap bahasa sebagian yang lain. Tentu rujukannya harus kembali kepada bahasa yang diserapnya. Dan yang paling pantas untuk menerima keutamaan itu adalah bangsa yang bahasanya adalah bahasa nabi. Bangsa itu tidak boleh mengikuti bahasanya bangsa lain, walaupun hanya satu huruf. Sebaliknya, setiap bahasa lain harus mengikuti bahasanya, seperti halnya setiap penganut agama yang datang sebelumnya harus mengikuti agama yang dibawanya.[15]
Permasalahan ini dibahas juga oleh para ulama sesudah Imam Syafi’i. Ada sebagian ulama yang sepakat dan menguatkan pendapat yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i, seprti al-Qadhi, as-Subki, Ibnu Jarir, al-Jalal al-Mahalli, dan asy-Syarbini. Sebagian ulama lainnya tidak setuju, seperti al-Ghazali, Ibnu al-Hajib, dan al-‘Adhud.
Dalam kitab al-Mustashfa, al-Ghazali menyatakan, “Al-Qadhi berpendapat bahwa al-Qur’an semuanya berbahasa Arab dan tidak ada bahasa asing di dalamnya. Sementara ulama lain menyatakan bahwa di dalam al-Qur’an terdapat bahasa non-Arab. Mereka mencontohkan kata al-misykât (lubang yang tak tembus) yang aslinya berasal dari bahasa India dan kata al-istabraq (sutera) yang aslinya berasal dari bahasa Persia. Serta firman-Nya “ وَفَاكِهَةً وَأَبًّا(dan buah-buahan serta rumput-rumputan).” [16] Menurut sebagian ulama, kata al-abb bukan berasal dari bahasa Arab dan orang Arab sendiri kadang menggunakan lafazh-lafazh dari bahasa asing. Dalam beberapa qashîdah Arab sering digunakan kata al-‘atsajâh yang berarti permulaan majelis. Kata ini termasuk kata yang diArabkan seperti halnya kata misykât. Al-Qadhi terlalu memaksakan diri untuk memasukkan kata-kata (asing dalam al-Quran) sebagai kosakata bahasa Arab dan menjelaskan wazannyan (derivasi). Ia berpendapat, setiap kata yang terdapat dalam al-Qur’an pernah digunakan oleh orang yang bukan berbahasa Arab, padahal aslinya adalah bahasa Arab. Merekalah yang melakukan perubahan-perubahan terhadap kata-kata tersebut, sebagaimana orang-orang Ibrani yang sering melakukan perubahan kata. Contohnya kata al-ilah (tuhan), mereka katakan “lâhût” dan kata an-nâs (manusia), dikatakan “nâsût.” Ia menolak adanya kata-kata asing dalam al-Qur’an dengan berdalil pada firman Allah Swt;
لسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَـذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُّبِينٌ
“Padahal bahasa orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya adalah bahasa `Ajam, sedang al-Qur’an adalah dalam bahasa Arab yang terang.”[17]
Dalil yang dianggap paling kuat oleh al-Qadhi adalah firman Allah Swt. berikut ini:
وَلَوْ جَعَلْنَاهُ قُرْآناً أَعْجَمِيّاً لَّقَالُوا لَوْلَا فُصِّلَتْ آيَاتُهُ أَأَعْجَمِيٌّ وَعَرَبِيٌّ
“Dan jikalau Kami jadikan al-Qur’an itu suatu bacaan dalam selain bahasa Arab tentulah mereka mengatakan, ‘Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?’. Apakah (patut al-Qur’an) dalam bahasa asing, sedang (rasul adalah orang) Arab?” [18]
Lebih lanjut al-Qadhi menegaskan, seandainya di dalam al-Qur’an terdapat bahasa asing, maka al-Qur’an tidak disebut sebagai kitab yang berbahasa Arab murni, tapi kitab bilingual (bahasa Arab dan bahasa asing) dan orang Arab tidak akan mengklaimnya sebagai kitab yang berbahasa Arab.
Sementara itu para ulama yang tidak sepakat dengan pernyataan al-Qadhi mengemukakan bantahan bahwa kami tidak kesulitan dalam memahami bahasa Arab, mungkin orang asing yang menganggapnya susah. Pernyataan di atas pun tidak sepenuhnya kami setujui. Karena terdapatnya dua kata atau tiga kata asing dalam al-Qur’an, di mana aslinya kata-kata itu berasal dari bahasa Arab dan digunakan juga oleh orang-orang Arab, bukan berarti merubah status al-Qur’an yang berbahasa Arab dan tidak mengubah namanya menjadi kitab yang bukan berbahasa Arab. Syair Persia tetap dinamakan syair Persia, meskipun terdapat beberapa kata Arab, dengan catatan kata-kata tersebut sering digunakan dalam percakapan orang-orang Persia. Dengan demikian, tidak perlu adanya pemaksaan seperti yang disampaikan oleh al-Qadhi itu.”[19]
Demikianlah pendapat Imam al-Ghazali yang tidak menolak adanya beberapa kata asing yang diArabkan dalam al-Qur’an. Adanya kata-kata asing dalam al-Qur’an tidak mempengaruhi status al-Qur’an sebagai kitab yang berbahasa Arab dan tidak merubah status tersebut.
Dalam kitab Jam’ al-Jawâmi’, as-Subki menyatakan, al-mu’arrab (kata serapan) adalah lafazh yang tidak diketahui makna dan tidak lazim penggunaannya oleh orang Arab dalam bahasa keseharian mereka, dan di dalam al-Qur’an tidak ada kata al-mu’arrab itu.” Pendapat as-Subki ini seide dengan pernyataan Syafi’i, Ibnu Jarir, dan lainnya.[20]
Ibnu al-Hajib menyatakan, “Ada satu problematika bahwa di dalam al-Qur’an terdapat kata serapan. Pernyataan ini dikemukakan oleh Ibnu ‘Abbas dan ‘Ikrimah, namun ditolak oleh mayoritas ulama. Contohnya seperti kata al-misykât (lubang yang tak tembus) yang berasal dari bahasa India, istabraq (sutera) dan sijjîl (tanah yang terbakar) yang berasal dari bahasa Persia, serta qisthâs (timbangan) yang berasal dari bahasa Romawi. Alasan mereka bahwa ada kata-kata yang sama-sama digunakan oleh dua bahasa, seperti ash-shâbûn (sabun) dan at-tanawwur (pencahayaan) tidak bisa dijadikan alasan yang kuat. Kesepakatan orang-orang Arab menegaskan, ilmu nahwu Ibrahim melarang tashrîf (mencari derivasi kata) terhadap kata-kata asing, karena penjelasan terhadap kata-kata asing bisa dilakukan dengan cara ta’rîf (mendefinisikannya). Lagi pula ditegaskan dalam firman-Nya, ‘Apakah (patut al-Qur’an) dalam bahasa asing, sedang (rasul adalah orang) Arab?’ Ayat ini jelas melarang adanya dua bahasa dalam al-Qur’an. Para ulama yang menyatakan di dalam al-Qur’an terdapat kata-kata asing menjawab pernyataan ini, bahwa ayat di atas harus dipahami sesuai dengan konteksnya. Konteks ayat ini sedang mempertanyakan, ‘Al-Qur’an dalam bahasa asing, sedang lawan bicaranya berbahasa Arab, apakah Kitab itu dapat dipahami?, padahal mereka memahaminya. Jika dibenarkan tidak adanya bahasa asing dalam al-Qur’an, maka makna kata-kata asing tidak akan dipahami.”[21]
Syeikh Abu Zahrah mengatakan, “Pernyataan di atas adalah pendapat Imam Syafi’i yang menolak adanya kata-kata asing dalam al-Qur’an. Seandainya ia menyadari bahwa di dalam al-Qur’an terdapat kata-kata yang jarang digunakan dan berasal dari bahasa asing, maka ia tidak perlu repot-repot berargumen. Kata-kata yang sedikit dan jarang digunakan itu telah meresap ke dalam bahasa Arab. Lalu orang-orang Arab menyerapnya ke dalam bahasa mereka dan menentukan makhraj-makhraj hurufnya sesuai dengan makhraj huruf kata-kata asli Arab, sehingga kata asing itu menjadi bagian dari kata-kata Arab yang menarik dan dapat diterapkan ketentuan i’râb (aturan perubahan-perubahan kata), meskipun aslinya adalah bahasa asing.”[22]
Menurut hemat saya, perdebatan dalam masalah ini tidak ada manfaatnya apa-apa dan perdebatannya bisa melebar melebihi pembahasan tentang apakah al-Qur’an itu seluruhnya berbahasa Arab atau bukan? Bagaimana pun juga, al-Qur’an seluruhnya berbahasa Arab sebagaimana ditegaskan langsung dalam ayat-ayat al-Qur’an dan bahasa al-Qur’an seluruhnya adalah bahasa Arab. Untuk itu, perlu direnungi ayat-ayat al-Qur’an di bawah ini:
لِتَكُونَ مِنَ الْمُنذِرِينَ بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُّبِينٍ
“agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.”[23]
وَكَذَلِكَ أَنزَلْنَاهُ حُكْماً عَرَبِيّاً
“Dan demikianlah, Kami telah menurunkan al-Qur’an itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab.”[24]
وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ قُرْآناً عَرَبِيّاً لِّتُنذِرَ أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا
“Demikianlah Kami wahyukan kepadamu al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memberi peringatan kepada ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya.”[25]
إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya Kami menjadikan al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami (nya).”[26]
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ
“Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya.”[27]
Jika kita merenungkan ayat-ayat di atas dan mengambil pelajaran sesuai dengan realitas yang terjadi pada al-Qur’an, maka kita akan menemukan ketetapan bahwa Allah Swt. telah menurunkan al-Qur’an dengan bahasa yang biasa digunakan oleh orang-orang Arab pada waktu turunnya al-Qur’an. Dengan demikian, bahasa yang biasa digunakan oleh orang-orang Arab adalah bahasa Arab, yaitu bahasa yang sangat mereka pahami –tanpa mempertanyakan apakah kata-katanya asli bahasa Arab atau kata asing yang diserap ke dalam bahasa Arab-. Tujuan diturunkannya al-Qur’an adalah agar dapat dimengerti oleh orang yang pertama kali menerima al-Qur’an itu, yakni Rasulullah Saw. dan agar dipahami oleh kaumnya. Jika tidak dapat dipahami, maka diturunkannya al-Qur’an itu tidak mempunyai arti apa-apa. Pernyataan ini diperkuat oleh firman-Nya, “supaya kamu memberi peringatan kepada ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya” dan firman-Nya, “dengan bahasa kaumnya.” Dengan demikian, al-Qur’an seluruhnya bahasa Arab yang diturunkan dengan bahasa Arab, yakni bahasa yang biasa digunakan oleh orang-orang Arab pada waktu diturunkannya al-Qur’an, tanpa perlu mempertanyakan pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Setelah menegaskan bahwa al-Qur’an seluruhnya bahasa Arab, Imam Syafi’i melanjutkan penjelasannya dengan mengkaji aspek ushuli dalam al-Qur’an yang diawali dengan pembahasan tentang ayat-ayat yang bersifat umum dan khusus dalam al-Qur’an.
[1] Asy-Syafi’i, Op. Cit., halaman 59.
[2] Prof. Ahmad Muhamad Syakir berkomentar, maksud pernyataan Syafi’i “Metode ini lebih lemah kualitasnya daripada sebelumnya”adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan ijma’ dan qiyâs derajatnya lebih lemah dibandingkan hukum yang ditetapkan dengan al-Qur’an, hadis yang disepakati, dan hadis ahad. Maksud Syafi’i dengan ijma’ di sini adalah kesepakatan ulama yang didasarkan pada istinbâth atau qiyâs, bukan ijma’ shahih yang ketetapan hukumnya sudah pasti. Ijma’ seperti ini berkali-kali dijelaskan oleh Syafi’i sebagai maklumat agama yang sudah diketahui secara pasti, seprti 4 raka’at salat zhuhur, haramnya meminum khamar, dan sebagainya.
[3] Asy-Syafi’i, Op. Cit., halaman 39.
[4] Empat dalil hukum tersebut –al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyâs- merupakan dalil-dalil hukum yang disepakati oleh empat imam madzhab fiqih. Karena itu, tidak perlu dipedulikan orang yang menentangnya. Seperti penentangannya golongan Rafidhah terhadap ijma’, golongan Nizhamiyah terhadap qiyâs, dan golongan Dahriyah terhadap al-Qur’an dan hadis, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Burhan dalam pembahasan awal pada kitab al-Wajîz. Suatu dalil sampai kepada Nabi Saw. bisa dalam bentuk bacaan yaitu al-Qur’an atau bukan bacaan yaitu hadis. Dalil juga adakalanya datang dari selain Nabi Saw., namun disyaratkan orang yang menyampaikannya harus terjaga kesuciannya (‘ishmah), dalil seperti ini dinamakan ijma’. Namun jika tidak dipersyaratkan adanya ‘ishmah, maka disebut qiyâs. Alasan diprioritaskannya al-Qur’an, hadis, dan ijma’ melebihi qiyâs, karena qiyâs merupakan cabang dari tiga dalil itu. Didahulukannya al-Qur’an dan hadis atas ijma’, karena ijma’ cabang dari keduanya. Sementara didahulukannya al-Qur’an atas hadis, karena al-Qur’an adalah sumber hukum yang pertama dan utama.
Selain 4 macam dalil di atas, masih ada dalil-dalil hukum lainnya yang masih diperselisihkan oleh para ulama mengenai validitasnya, seperti istishhâb, istihsân,al-mashâlih al-mursalah, qiyâs terbalik, berpegang dengan yang sedikit, pendapat sahabat, dan sebagainya. Lihat, al-Asnawi, Nihâyah as-Sûl dan al-Badakhsyi, Minhâj al-‘Uqûl, I/34-38.
[5] Al-Badakhsyi, Minhâj al-‘Uqûl, (T.tp. : Mukhaymar, t.th), I/201.
Dalam kitab Jam’ al-Jawâmi’ disebutkan, al-Qur’an adalah lafazh yang diturunkan kepada Muhamad Saw. untuk melemahkan (orang-orang kafir) meski hanya dengan satu surat darinya dan membacanya dianggap sebagai ibadah. Menurut pendapat yang shahih, basmalah pada setiap awal surat kecuali surat Barâ’ah adalah termasuk bagian dari al-Qur’an. Ada tujuh qira’ah (car abaca) yang mutawatir. Menurut satu pendapat, qira’ah itu ada sebelum al-Qur’an dicetak dengan disertai harakat, dipertegas tajwidnya, dan diteliti huruf hamzahnya. Menurut Abu Syamah, lafazh-lafazh al-Qur’an bisa berbeda-beda di antara para qari (ahli bacaan al-Qur’an). Al-Qur’an tidak boleh dibaca dengan qira’ah yang syâdz (nyeleneh). Qira’ah yang syâdz adalah qira’ah yang dibaca di luar 10 imam, demikian menurut al-Baghawi dan Syeikul Imam. Sementara menurut pendapat lain, Qira’ah yang syâdz adalah qira’ah yang dibaca di luar 7 imam.
Di dalam al-Qur’an tidak ada kata-kata yang tidak bermakna, tidak seperti pendapatnya golongan Hasywiyah. Ayat al-Qur’an tidak boleh dibelokkan dari makna zhahirnya, kecuali adanya dalil tertentu, tidak seperti pendapatnya golongan Murji’ah. Tidak boleh menetapkan ayat yang global (mujmal) tanpa menetapkan ayat yang memperincinya (mubayyin). Kesimpulannya, dalil-dalil naqliyah itu memberikan kepastian (hukum) dengan periwayatan yang mutawatir.
[6] Al-Badakhsyi, Minhâj al-‘Uqûl, Op. Cit., I/204.
[7] Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang mustahil terjalin kesepakatan untuk berdusta dari awal sanad sampai akhir sanad.Berita yang disampaikan melalui Hadis Mutwatir sifatnya pasti dan harus diterima oleh pendengarnya. Contohnya seperti sabda Nabi Saw. di bawah ini:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Barangsiapa yang sengaja berdusta kepadaku, maka siap-siaplah tempat duduknya di neraka.”
Menurut Imam an-Nawawi, hadis ini diterima oleh sekitar 200 orang sahabat. Syeikh al-Abyari berkata, al-‘Iraqi berkata, redaksi yang diterima oleh sejumlah besar sahabat itu cukup beragam, yang intinya berisi tentang larangan berdusta atas nama Nabi Saw. Adapun jumlah para sahabat yang meriwayatkan hadis ini dengan redaksi yang sama persis seperti di atas, jumlahnya sekitar 79 sahabat, di antaranya adalah 10 sahabat yang digaransi masuk sorga. Lihat, al-Qasthalani, Op. Cit., I/20.
[8] Hadis masyhur adalah bagian pertama dari Hadis Ahad, yaitu hadis yang disampaikan melalui jalur-jalur periwayatan yang cukup terbatas dan jumlah rawinya lebih dari dua orang. Contohnya hadis “ إنما الأعمال بالنيات (sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niat).” Sebagian orang mengira hadis ini hadis mutawatir, padahal bukan. Karena menurut pendapat yang shahih, hadis ini hanya diriwayatkan oleh ‘Umar. Lalu ditransformasikan secara personal dari ‘Umar kepada ‘Alqamah, dari ‘Alqamah kepada Muhamad bin Ibrahim, dari Muhamad bin Ibrahim kepada Yahya bin Sa’id al-Anshari, darinyalah hadis ini tersebar luas. Hingga menurut satu pendapat, hadis ini diriwayatkan oleh lebih dari 200 rawi. Pendapat lainnya menyatakan, 700 rawi. Hadis ini termasuk kategori hadis masyhur ditinjau dari akhir sanadnya dan tergolong hadis gharib dilihat dari rentetan awal sanadnya. Lihat, al-Qasthalani, Op. Cit., I/21 dan 164.
[9] Hadis mustafidh adalah hadis masyhur. Ada sebagian ulama yang membedakan antara keduanya; hadis mustafidh adalah hadis yang jumlah rawinya dari awal sampai akhir sanad adalah sama, sementara hadis masyhur sifatnya lebih umum. Sebagian ulama lainnya berpendapat sebaliknya. Lihat, al-Qasthalani, Op. Cit., I/21.
[10] Ibid., I/22.
[11] QS. an-Nisâ’ (4) : 59.
[12] QS. al-Hasyr (59) : 7.
[13] Abu Zahrah, Op. Cit., halaman 187 dan 188.
[14] QS. Ibrâhîm (14) : 4.
[15] Asy-Syafi’i, Op. Cit., halaman 40-46.
[16] QS. ‘Abasa (80) : 31.
[17] QS. an-Nahl (16) : 103.
[18] QS. Fushshilat (41) : 44.
[19] Al-Ghazali, Op. Cit., I/106.
[20] Al-Bannani, Op. Cit., I/326.
[21] Ibnu al-Hajib, Hâsyiyah Sa’d, (T.tp. : al-Amirah, 1316 H.), I/170.
[22] Abu Zahrah, Op. Cit., halaman 189-190.
[23] QS. asy-Syu’arâ’ (26) : 194-195.
[24] QS. ar-Ra’d (13) : 37.
[25] QS. asy-Syûra (42) : 7.
[26] QS. az-Zukhruf (43) : 3.
[27] QS. Ibrâhîm (14) : 4.