Al-Bayan Ketiga


C.  Al-Bayân Ketiga

Melalui perkataan dan perbuatannya, Rasulullah Saw. menjelaskan kewajiban-kewajiban dan hukum-hukum yang diterangkan al-Qur’an secara global, tanpa disebutkan tata cara dan perinciannya. Imam Syafi’i mencontohkan penjelasan tentang hal ini dengan firman Allah Swt;

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nisâ’ [4] : 103).

Firman-Nya:

وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat.” (QS. al-Baqarah [2] : 43).

Dan Firman-Nya:

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah.” (QS. al-Baqarah [2] : 196).

 

Hukum asal kewajiban salat, zakat, haji, dan umrah telah ditetapkan dengan ayat-ayat di atas. Tetapi tidak dijelaskan tentang tata cara dan perinciannya. Lalu hadis qauliyah (perkataan Nabi Saw.) dan fi’liyyah (perbuatan Nabi Saw.) menjelaskan tentang waktu-waktu salat, jumlah raka’atnya, dan kesunahan-kesunahannya. Juga dijelaskan tentang hitungan zakat dan waktu pelaksanaannya, serta diterangkan tentang tata cara haji dan umrah, mîqâtnya (tempat memulai niat ibadah haji dan umrah), dan waktu pelaksanaannya.

Perbedaan antara al-bayân yang ketiga ini dengan yang kedua adalah bahwa dalam al-bayân yang ketiga ini, al-Qur’an hanya menyebutkan tentang asal suatu kewajiban dan tidak lebih dari itu. Penjelasan tentang jumlah dan perinciannya diterangkan melalui hadis. Sementara dalam al-bayân yang kedua, al-Qur’an telah menjelaskan tentang tata cara dan sebagian perinciannya. Hal-hal yang lebih mendetail lagi tidak dijelaskan oleh al-Qur’an, dan hanya diterangkan dalam hadis.

Berikut kami sampaikan pernyataan Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam kitab ar-Risâlah.[1]

Al-bayân yang ketiga sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Swt;

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَّوْقُوتاً

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nisâ’ [4] : 103).

 

Firman-Nya:

وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat.” (QS. al-Baqarah [2] : 43).

Dan Firman-Nya:

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah.” (QS. al-Baqarah [2] : 196).

 

Kemudian melalui lisan Rasul-Nya dijelaskan mengenai jumlah salat yang diwajibkan itu, waktu dan tata cara pelaksanaannya. Juga dijelaskan tentang hitungan zakat dan waktu pelaksanaannya, serta diterangkan tentang tata cara haji dan umrah; kapan kewajiban ini dituntut dan kapan tidak. Banyak hal-hal serupa yang kita temui dalam al-Qur’an, di mana Allah hanya menetapkan globalnya saja, sedang detailnya diserahkan kepada rasul-Nya.


[1] Ibid., halaman 31.