Imam Syafi’i seringkali beristidlâl (menggali hukum) berdasarkan ijma’. Banyak sekali contoh-contoh yang disebutkan dalam karya-karya-nya. Kami hanya akan mengutip beberapa contoh saja sebagai perumpamaan.
Dalam kitab ar-Risâlah, Imam Syafi’i berkata, “Demikianlah, kami mendapati para ahli ilmu menyepakati keberadaan ijma’.”[1] “Kami berpedoman dengan hadis-hadis secara umum dan ijma’ umat Islam.”[2] “Apa-apa yang disepakati oleh kaum muslimin tentang ijma’ menunjukkan adanya perbedaan antara kesaksian, hadis, dan hukum.”[3] “Kami juga melihat para ulama sepakat untuk membatasi diyat yang melebihi sepertiga diyat dari tindakan melukai.”[4]
- [1] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 139.
- [2] Ibid., halaman 140.
- [3] Ibid., halaman 420.
- [4] Ibid., halaman 529..