Al-Bayan (Pernyataan Eksplisit)


Al-Bayân (Pernyataan Eksplisit)

Imam Syafi’i mendefinisikan al-bayân sebagai suatu ungkapan yang meliputi berbagai macam arti, tapi dengan dasar pengertian yang sama, kendatipun cabangya berbeda-beda. Minimalnya, al-bayân adalah suatu ungkapan yang tegas yang ditujukan kepada lawan bicara sesuai dengan bahasa diturunkannya al-Qur’an. Bagi orang yang mengerti bahasa Arab, ungkapan-ungkapan itu nilainya hampir sama, meskipun penekanannya berbeda. Sementara orang yang tidak mengerti bahasa al-Qur’an, ungkapan-ungkapan tadi justru dianggap kontradiktif.[1]

Ulama sesudah Syafi’i mencoba memperjelas pengertian al-bayân. Imam al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa’ mendefinisikan, al-bayân adalah ungkapan yang berkaitan dengan definisi dan simbol. Simbol bisa dipahami dengan dalil dan dalil bisa dimengerti dengan ilmu. Dengan demikian, ada tiga bagian, yaitu: simbol, dalil (petunjuk), dan ilmu. Ada sebagian ulama yang mengartikan al-bayân dengan definisi. Ia berpendapat, al-bayân adalah menjelaskan sesuatu yang masih samar menjadi sesuatu yang jelas. Sebagian ulama lainnya memaknai al-bayân sebagai suatu ungkapan dari pengetahuan yang diperlukan. Yakni masalah-masalah yang tidak urgen atau dalil. Ia berpendapat, al-bayân adalah dalil yang dapat mengantarkan pada suatu ilmu dengan pemikiran yang baik. Pendapat ini disampaikan oleh al-Qadhi.[2]

Sebagian ulama lainnya mengartikan al-bayân sebagai ilmu, yakni menjelaskan sesuatu. Dalam hal ini, al-bayân artinya sama dengan at-tabyîn (menjelaskan). Tidak ada halangan untuk mengatakan al-bayân adalah salah satu dari tiga bagian itu, hanya saja definisi yang paling sesuai dengan aspek bahasa dan paling dikenal oleh para ulama adalah definisi yang dikemukakan oleh al-Qadhi. Karena dikatakan kepada orang yang menunjukkan sesuatu kepada orang lain, berarti orang itu telah menjelaskannya. Ini adalah penjelasan darimu, namun  belum jelas baginya. Allah Swt. berfirman:

هَـذَا بَيَانٌ لِّلنَّاسِ

“Ini adalah penjelasan bagi seluruh manusia.” (QS. Âli ‘Imrân [3] : 138). Yakni, maksudnya adalah al-Qur’an. [3] Atas dasar ini, menjelaskan sesuatu kadang bisa dilakukan dengan ungkapan-ungkapan yang sesuai dengan istilah. Itulah makna al-bayân menurut ulama terdahulu. Penjelasan terkadang juga disampaikan melalui perbuatan, isyarat, atau rumus, karena segala sesuatu bisa menjadi petunjuk dan penjelas. Pemaknaan al-bayân di kalangan ulama ahli kalam dikhususkan pada penunjukkan melalui pernyataan. Seperti contoh, “Bayânun Hasanun (penjelasan yang baik).” Artinya, pernyataan yang tepat dan penunjukan yang sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Al-Bannani[4] berkata, al-‘Adhud[5] berkata, al-bayân (penjelasan) dikatakan atas perbuatan al-mubîn (orang yang menjelaskan). Kata ini seperti kata as-salâm (damai) yang berarti at-taslîm (mendamaikan) dan kata al-kalâm (perkataan) yang berarti at-taklîm (mengatakan). Bentuk derivasinya termasuk dalam kata yang berarti jelas dan terpisah. Penjelasan yang berhasil menerangkan disebut dalil (penunjuk). Sedangkan sesuatu yang berkaitan dengan penjelasan dan tempatnya dinamakan al-madlûl (yang ditunjuki).

Dari tiga definisi al-bayân yang penafsirannya masih diperdebatkan di kalangan ulama, ash-Shayrafi cenderung pada definisi yang pertama. Yaitu menjelaskan sesuatu yang masih samar menjadi sesuatu yang jelas. Syeikhul Islam Abdurahman asy-Syarbini menegaskan pendapat al-Qadhi bahwa mayoritas ulama cenderung pada definisi al-bayân yang kedua, yaitu dalil. Abu Abdullah al-Bashri lebih sepakat pada definisi yang ketiga, yaitu ilmu tentang dalil.

Dalam kitab Manâhij al-‘Uqûl, Muhamad bin al-Hasan al-Badakhsyi mengatakan, al-mubayyan adalah al-muwadhdhah (kejelasan) yang terambil dari akar kata al-bayân atau at-tabyîn yang berarti penjelasan. Kedua kata itu merupakan bentuk mashdar seperti halnya kata al-kalâm dan at-taklîm, yang secara terminologis berarti sesuatu yang menjelaskan makna yang dimaksud yang dilâlah (penunjukan) sudah jelas dengan sendirinya atau dengan penjelasan tertentu.[6]

Dalam kitab Nihâyah as-Sûl, Jamaludin Abdurahim al-Asnawi (w. 773 H.) mengatakan, al-mubayyan adalah isim maf’ûl dari perkataan “bayyantu asy-syay’a tabyînan (saya menjelaskan sesuatu dengan sejelas-sejalasnya).” Al-Mubayyan diungkapkan untuk menyebutkan dua hal, yaitu: (1) sesuatu yang sudah jelas dengan sendirinya. Yakni maknanya sudah cukup jelas dan tidak perlu diterangkan lagi. Kejelasan itu adakalanya dikembalikan pada aspek bahasa, seperti firman Allah Swt. “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui atas segala sesuatu.” Jelasnya makna ayat ini dikembalikan pada aspek bahasa. Dan adakalanya kejelasan itu dikembalikan pada perbuatan, seperti firman Allah Swt., “Bertanyalah kepada negeri.” Secara tekstual, ayat ini menyuruh agar manusia bertanya kepada dinding-dinding. Tetapi secara logis, maknanya dipalingkan kepada yang lain. Yakni, kepada penduduk negeri. Jadi, bertanyalah kepada penduduk negeri, bukan kepada negerinya.

Perlu diketahui, penyebutan kata al-mubayyan yang berarti sesuatu yang sudah jelas dengan sendirinya tidak sesuai dengan yang dimaksud oleh Imam (Syafi’i). Meskipun tidak mudah dipahami, tapi definisi tersebut benar secara bahasa dan makna. Alasannya, secara makna, orang yang berbicara telah menjelaskan sesuatu itu tanpa menggunakan ungkapan yang bersifat mujmal (global). Adapun secara bahasa, dijelaskan oleh al-Jauhari dalam kitab ash-Shihhâh. Berikut pernyataannya, at-tabyîn berarti al-iydhâh (menjelaskan) dan al-wudhûh (sesuatu yang sudah jelas). Contohnya seperti ungkapan “Qad bayyan ash-shubhu lidzî ‘aynain (waktu subuh sudah tampak bagi orang yang memiliki dua mata),” yakni telah jelas. Lalu kata at-tabyîn diungkapkan untuk makna al-wudhûh, yang merupakan bentuk mashdar dari kata kerja wadhdhaha, bukan awdhaha. Contohnya seperti ungkapan “Wadhdhaha asy-syay’a wudhûhan (dia menjelaskan sesuatu dengan gamblang),” yakni sesuatu itu menjadi jelas. Kemudian diambil bentuk isim maf’ulnya (al-muwadhdhah) yang maknanya sama dengan al-mubayyan, yaitu sesuatu yang sudah jelas dengan sendirinya, meskipun tidak dijelaskan oleh sesuatu yang lain.

(2) Sesuatu yang menjadi jelas dengan lainnya. Yaitu sesuatu yang maknanya dapat dimengerti setelah digabungkan dengan yang lainnya. Sesuatu yang lain itulah yang disebut dengan dalil (penunjuk) dan sesuatu yang dapat menjelaskannya itu disebut mubayyin (penjelas).[7]

Prof. Mushthafa Abdur Razak mengatakan, “Definisi yang dikemukakan oleh al-Qadhi al-Baqillani mengenai al-bayân adalah yang paling mendekati terhadap pemikiran Syafi’i.”[8]


[1] Asy-Syafi’i, Op. Cit., halaman 21.
[2] Al-Ghazali, al-Mustashfa, (T.tp. : al-Amirah, 1322 H.), I/364 dan 366.
[3] Kata bayân dalam ayat di atas, menurut al-Qurthubi adalah al-Qur’an. Menurut satu pendapat, ayat di atas merupakan isyarat terhadap firman Allah, “Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah.” (QS. Âli ‘Imrân [3] : 137). Lihat, Tafsîr al-Qurthubî, (T.tp. : Dar al-Kutub, t.th), IV/216.
[4] Al-Bannani, Hâsyiyah al-Bannânî ‘ala Jam’ al-Jawâmi’, (T.tp. : Mushthafa al-Halbi, 1937), II/67.
[5] Al-‘Adhud adalah Abdurahman bin Ahmad bin Abdul Ghafur bin Ahmad al-Ayhi ath-Thafari ‘Adhud ad-Din asy-Syarazi. Hakim agung ini sangat pakar dalam ilmu-ilmu rasional, pandai al-Qur’an, hadis, ma’ani, bayan, dan nahwu. Ia mempunyai karya terkenal di bidang ilmu kalam, yaitu kitab al-Mawâqif. Karyanya di bidang ushul fiqih adalah kitab Syarh Mukhtashar ibn al-Hâjib. Ia meninggal di tahanan benteng Darimiyah pada tahun 756 H. Lihat, as-Subki, Thabaqât asy-Syâfi’iyyah al-Kubra, (T.tp. : al-Husainiyah, t.th), VI/108.
[6]Muhamad bin al-Hasan al-Badakhsyi, Syarh al-Badakhsyî, (T.tp. : Shabih, t.th), II/172.
[7] Ibid., II/179-180.
[8] Prof. Mushthafa Abdur Razaq, Op. Cit., halaman 239.