Definisi Madzhab dan Arti Madzhab Syafi’i
Dalam kamus al-Mu’jam al-Wasîth disebutkan bentuk mashdar kata dzahaba adalah dzihâb, dzuhûb, dan madzhab yang berarti telah lalu, sudah lewat, dan mati. Madzhab diartikan juga sebagai jalan dan keyakinan yang diikuti. Menurut para filosof, madzhab berarti pemikiran-pemikiran, teori-teori ilmiah, dan filsafat yang saling berkaitan, hingga menjadi satu kesatuan yang utuh. Bentuk jamaknya adalah madzâhib. Demikian definisi madzhab di kalangan ahli bahasa dan para filosof.
Sesuai dengan makna dasarnya, para pakar syari’at mendefinisikan madzhab sebagai kumpulan dari pemikiran-pemikiran mujtahid di bidang hukum-hukum syari’at yang digali dari dalil-dalil rinci (tafshîl), kaidah-kaidah dan ushul, yang memiliki keterkaitan antara satu dan lainnya, lalu dijadikan sebagai satu kesatuan. Berdasarkan definisi ini, disimpulkan bahwa maksud madzhab Syafi’i adalah ushul dan fiqihnya. Dengan demikian, pembahasan tentang madzhab Syafi’i meliputi dua hal: ushul dan fiqihnya.
Imam Syafi’i mempunyai dua madzhab, madzhab lama (qadîm) dan madzhab baru (jadîd). Pertanyaannya, apakah hakikat dua madzhab tersebut? Apa perbedaan antara keduanya? Apakah dua madzhab itu memiliki dua bentuk yang berbeda? Ataukah keduanya merupakan satu madzhab dengan dua nama yang berbeda, karena adanya beda persepektif? Bagaimana posisi masing-masing madzhab tersebut? Bagaimana kedudukan dua madzhab tersebut terhadap madzhab-madzhab fiqih sebelumnya?