c. Metode Fiqih Syafi’i
Dari pembahasan sebelumnya dijelaskan, Syafi’i telah mampu menguasai dengan baik dua metode fiqih sebelumnya, yaitu fiqih rasional Abu Hanifah dan fiqih tradisional Malik. Setelah melakukan kajian yang mendalam dan membandingkan antara dua metode tersebut, ia sampai pada kesimpulah bahwa tidak baik untuk bersikap melampaui batas atau sembrono. Sikap yang terbaik adalah pertengahan atau moderat. Atas dasar inilah Syafi’i menetapkan dasar-dasar madzhabnya, yaitu:
1) Ia menyetujui metode warga Irak yang menetapkan qiyâs sebagai pedoman beramal, dengan beberapa syarat tertentu. Karena qiyâs berarti menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dengan sesuatu yang telah ditetapkan nashnya, dan mengemukakan pendapat dalam hal ini berarti mengarahkan makna nash, bukan bid’ah dalam syari’at.
2) Ia tidak sepakat dengan ahli fiqih Irak yang mendasarkan amalan pada metode istihsân, karena dianggap jauh dari tuntunan al-Qur’an dan hadis, dan dikhawatirkan terjebak pada kekeliruan. Karena itu, ia berkata, “Barangsiapa yang menggunakan istihsân, berarti telah membuat syari’at baru.”
3) Ia tidak setuju dengan ahli fiqih Irak yang terlalu selektif dalam menerima hadis, karena hadis adalah sumber rujukan syari’at yang utama setelah al-Qur’an. Untuk menerima hadis, cukup dengan syarat hadis tersebut muttashil (bersambung sanadnya) dan shahih sanadnya.
Prof. Ahmad Amin menyatakan, Syafi’i bersikap moderat dalam penggunaan qiyâs, tidak antipati seperti Malik dan tidak terlalu bebas seperti Abu Hanifah. Syafi’i sendiri pernah menegaskan, sumber ilmu itu al-Qur’an, hadis, ijma’, atsar, lalu melakukan qiyâs terhadap sumber tersebut. Orang yang tidak mengerti instrumen qiyâs, tidak diperkenankan melakukan analogi. Instrumen itu berupa penguasaan terhadap Kitabullah, yang meliputi hukum-hukum, kewajiban-kewajiban, kesusasteraan, nâsikh-mansûkh, ‘âm dan khâsnya. Orang tersebut belum diperbolehkan melakukan qiyâs, sampai ia paham betul terhadap hadis-hadis, pendapat-pendapat ulama salaf, ijma’ manusia berikut perbedaan pendapatnya, dan bahasa Arab. Ia juga belum berhak melakukan qiyâs, sampai dipastikan akalnya sehat dan dapat membedakan hal-hal yang musytabih (serupa). Ia tidak boleh buru-buru mengemukakan qiyâs, tanpa penelitian yang mendalam. Ia juga harus mendengarkan kritikan dari para penentangnya, karena terkadang saran dari orang lain itu bisa mengikis kealpaan dan menambah keyakinan terhadap kebenaran yang diyakininya. Orang yang melakukan qiyâs harus benar-benar kerja keras dalam ijtihadnya dan sadar diri, hingga ia mengetahui sumber rujukan pendapat-pendapat yang pantas dikemukakan dan pendapat-pendapat yang harus ditinggalkan.
Sikap Syafi’i yang seperti ini jelas mengingkari istihsân dan mengkritik para ulama yang berpedoman dengannya. Dari pernyataan Syafi’i di atas, tampaknya ia menganggap istihsân hanya sebagai produk rasio, tanpa dilandasi dasar-dasar syari’at. Ia menyamakan orang yang menggunakan istihsân (mustahsin) dengan seorang pedagang yang memprediksi harga suatu barang dagangan tanpa masuk pasar dan tanpa mengetahui harga pasaran saat itu, sehingga prediksinya tidak berdasar. Demikian pula dengan ahli fiqih yang menggunakan istihsân tanpa merujuk pada ushûl syari’at (pokok-pokok syari’at). Karena itu, ia mengkritik keras pendapat Malik tentang al-Mashâlih al-Mursalah dan pendapat Abu Hanifah tentang istihsân.[1]
Syeikh Muhamad al-Khudhari Bik mengatakan, dalam menghadapi masalah yang tidak ada dalilnya, Syafi’i sengaja menggunakan qiyâs dan mengamalkannya dengan dalil qiyâs, dengan catatan harus ada sumber hukum asalnya. Ia mengkritik keras metode fiqih Irak yang disebut dengan istilah istihsân dan metode madzhab Malik yang dinamakan istishlâh.[2]
4) Ia tidak seide dengan sikap para ahli hadis yang terlalu preventif terhadap al-Qur’an dan hadis, serta tidak mau menggunakan qiyâs, kecuali dalam keadaan darurat. Mereka juga kadang-kadang meninggalkan hadis shahih, karena adanya pernyataan salah seorang sahabat atau tabi’in. Sikap seperti ini pada akhirnya bisa berdampak lebih buruk daripada ekses qiyâs. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah metode mereka yang dinamakan al-Mashâlih al-Mursalah, yang terlalu memberikan kebebasan akan untuk bereksplorasi. Metode seperti itu sengaja dikemas sebagai daya tarik dan keluwesan madzhab, padahal masyarakat tidak membutuhkannya, selagi tujuan tersebut masih bisa ditempuh dengan cara yang lebih baik (qiyâs), kenapa harus meninggalkannya. Karena sebenarnya qiyâs tidak pernah keluar dari koridor al-Qur’an dan hadis, bahkan selalu disinari oleh cahaya keduanya.
5) Ia tidak sepaham dengan metode ahli hadis yang mendasarkan amalan pada perkataan sahabat atau amalan penduduk Madinah, karena beramal dengan dasar tersebut, intinya sama saja dengan beramal atas dasar rasio.
Prof. Ahmad Amin menyatakan, Imam Syafi’i berpikir keras untuk mengambil sikap dalam menilai hadis. Ada kelompok yang menolak mentah-mentah terhadap hadis. Kelompok lainnya terlalu gampang mengamalkan hadis. Ada pula kelompok yang mengamalkannya dengan syarat-syarat yang rumit. Untuk itu ia merumuskan cara pandang terhadap hadis. Jika ada suatu hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang terpercaya (tsiqah), dari rawi yang tsiqah, dari Rasulullah Saw., dan tidak ada riwayat lain yang menentangnya, maka hadis ini harus diamalkan. Namun jika ada hadis-hadis lain yang menentangnya, maka harus diteliti terlebih dahulu nâsikh-mansûkhnya. Yaitu dengan memposisikan hadis yang belakangan turunnya sebagai nâsikh (penghapus), sehingga hadis itu menghapuskan ketentuan hukum hadis sebelumnya (mansûkh) dan mengamalkan hadis yang nâsikh. Jika tidak terjadi nâsikh mansûkh, maka harus diteliti riwayat yang paling terpercaya dan paling shahih, lalu riwayat yang paling shahih itu diamalkan. Jika kualitas riwayatnya sepadan (sama-sama shahih), maka matan hadisnya diuji dengan pokok ajaran al-Qur’an dan hadis shahih. Matan hadis yang maknanya paling mendekati pokok ajaran al-Qur’an dan hadis shahih harus diamalkan. Jika suatu hadis telah dinyatakan shahih, maka hadis tersebut tidak boleh ditinggalkan atas dasar apa pun, baik karena alasan qiyâs, adanya pendapat tertentu, maupun adanya atsar dari sahabat atau tabi’in.
Setelah berhasil merumuskan pandangan ini, Syafi’i menguji sikap penduduk Hijaz dan Irak. Ternyata sikap keduanya tidak sesuai dengan pandangannyas, sehingga ia mengkritik keduanya. Ia menyerang pendapat Malik dan mengkritiknya, karena terkadang Malik berani meninggalkan hadis shahih, karena adanya pendapat dari salah seorang sahabat atau tabi’in, atau karena bertentangan dengan pemikirannya sendiri. Syafi’i mengkritik Malik habis-habisan, karena meninggalkan pendapat Ibnu ‘Abbas dalam satu masalah dan beralih pada pendapat ‘Ikrimah. Padahal Malik tahu, pendapat ‘Ikrimah itu kurang tepat dan para ahli hadis tidak menerima riwayat ‘Ikrimah dalam masalah tersebut. Syafi’i berkata, “Sungguh aneh, Malik sering berkomentar negatif terhadap ‘Ikrimah, tapi dalam kasus-kasus tertentu ia malah berdalil dengan pendapat ‘Ikrimah. Suatu saat, ia mengkritinya dan di saat lain ia diam saja.”[3]
Kesimpulannya, dalam membangun madzhabnya, Imam Syafi’i memilih jalan tengah antara madzhab fiqih rasional dan madzhab fiqih tradisional. Karena itu, madzhab Syafi’i dapat disebut sebagai madzhab moderat atau madzhab poros tengah.
Imam ar-Razi berkata, sebelum datangnya Syafi’i, manusia terbagi menjadi dua golongan: golongan ahli hadis dan kelompok rasionalis. Golongan hadis kurang pandai berdiplomasi dan berdebat, mereka tidak mampu mengimbangi metode kelompok rasionalis. Sebab itu, mereka tidak berhasil memonopoli kekuatan agama dan mengembangkan pemahaman terhadap al-Qur’an dan hadis. Sementara kelompok rasionalis sibuk bekerja keras dan berjuang untuk melakukan penggalian hukum dengan rasio mereka dan menyusunnya sesuai dengan pemikiran mereka. Tujuan kerja keras dan ijtihad mereka bukan untuk kemajuan nushûsh (teks-teks suci agama).
Adapun Imam Syafi’i, maka beliau adalah sosok yang memahami betul terhadap nushûsh dari al-Qur’an dan hadis, paham terhadap ushûl fiqih, mengerti syarat-syarat istidlal dari nash-nash tersebut. Bahkan beliau dianggap sebagai peletak ilmu ushul fiqih dan mampu mensistematiskan fasal-fasalnya. Selain itu, ia juga pandai berdiplomasi dan berdebat. Jika tidak berkemampuan seperti itu, maka orang-orang akan tetap mengikuti fiqih Abu Hanifah dan Malik, serta tidak bisa menarik simpati mereka, karena ia dianggap sebagai rival keduanya.[4] Demikian sekelumit tentang metode fiqih madzhab Syafi’i. Dalam pembahasan selanjutnya akan dijelaskan secara lebih rinci lagi.
[1] Ibid., II/225-226.
[2] Al-Khudhari Bik, Op. Cit., halaman 254.
[3] Profesor Ahmad Amin, Dhuha al-Islâm, Op. Cit., II/224-225.
[4] Ar-Razi, Op. Cit., halaman 138-139.