Debat antara Syafi’i dan Rivalnya tentang Zina


7)   Debat antara Syafi’i dan Rivalnya tentang Zina

Dalam kitab A’lâm al-Muwaqqi’în, Imam Ibnu al-Qayyim berkata, “Syafi’i pernah berdebat dengan sebagian ulama Irak tentang masalah perzinahan. Saya akan mengutip langsung jalannya perdebatan tersebut sesuai dengan redaksi aslinya.”

Syafi’i berkata, “Zina itu tidak mengharamkan yang halal, demikian menurut pendapat Ibnu ‘Abbas. Karena haram adalah lawan halal, dan sesuatu yang berlawanan itu tidak boleh dianalogikan.” Seseorang bertanya, “Bagaimana pendapatmu tentang seorang wanita (isteri) yang mencium seorang laki-laki dengan syahwat, padahal laki-laki itu adalah anak dari suaminya.” Syafi’i menjawab, “Kenapa kamu menanyakan hal itu, Allah hanya mengharamkan ibu dari ister-isteri kalian untuk dinikahi. Karena itu, tidak boleh menganalogikan yang haram dengan yang halal.” Orang itu berkata, “Saya menemukan sekelompok sekelompok.” Syafi’i berkata, “Sekelompok orang yang pekertinya baik dan menjaga kehormatannya, dan sekelompok orang yang wajib dirajam. Kelompok pertama akan mendapatkan nikmat dan kelompok kedua akan memperoleh siksa. Allah menjadikan pernikahan sebagai saarana untuk melanjutkan keturunan dan berbesanan. Allah menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam rumah tangga. Allah menjadikanmu sebagai mahram bagi ibu dari isterimu dan anak perempuannya, dan kamu bisa menemani mereka berdua dalam perjalanan. Di dunia Allah menetapkan hukum hadd bagi pelaku zina dan di akhirat kelak disiksa dalam api neraka, kecuali Allah mengampuninya. Dengan demikian, kamu menganalogikan sesuatu yang haram yaitu siksa dengan sesuatu yang halal yaitu nikmat.” Kemudian saya berkata kepadanya, “Jika kamu menemukan seorang istri yang telah ditalak tiga, di mana isteri tersebut boleh menikah lagi dengan suaminya apabila telah dinikahi dan digauli oleh suaminya yang baru (muhallil). Lalu kamu berusaha menghalalkannya dengan menzinahinya, dengan alasan menikah dengan suami baru dan berzina adalah sama, yaitu sama-sama melakukan hubungan badan (jimâ’).” Orang itu berkata, “Tindakan seperti itu salah, karena Allah menghalalkan isteri itu kembali ke suaminya, jika isteri tersebut sudah menikah dengan laki-laki lain.” Syafi’i berkata, “Seperti itulah Allah mengharamkan dalam kitab-Nya tentang menikahi dan menggauli isteri yang telah ditalak tiga.” Orang itu berkata, “Adakah sesuatu yang menghalangi kehalalan dan tidak menghalangi keharaman?” Syafi’i berkata, “Ya, seorang suami yang sudah memiliki empat isteri diharamkan menikahi wanita yang kelima.  Tetapi apakah orang yang telah menzinahi empat wanita, diharamkan menikah?” Orang itu menjawab, “Tidak, perbuatannya yang telah melanggar larangan Allah (berzina) tidak menghalanginya untuk melakukan kehalalan (menikah).” Syafi’i berkata, “Tepat sekali, hukum ini berlaku bagi semua manusia.”

Perdebatan fiqih bukan hanya terjadi secara lisan, pada masa itu sering juga terjadi perdebatan secara tertulis. Seperti surat-surat Malik yang dikirimkan kepada al-Laits bin Sa’d dan ia pun membalas surat-surat Malik itu. Dari penjelasan-penjelasan di atas, tampak jelas sosok Syafi’i sebagai ahli debat yang terpercaya dan berani, argumentasinya kuat dan cepat tanggap. Ia mampu mengetahui kelemahan-kelemahan lawan dengan cepat dan memanfaatkannya. Ia berdebat hanya untuk mencari kebenaran, jauh dari kesombongan dan tidak memutarbalikkan fakta. Harmalah berkata, Syafi’i berkata, “Jika saya menyebutkan suatu dalil, tapi dalil tersebut tidak bisa diterima oleh akal kalian, maka jangan menerimanya, karena akal pasti dapat menerima kebenaran.” Muhamad bin al-Hakam berkata, “Jika saya melihat orang yang berdebat dengan Syafi’i, maka saya merasa kasihan kepadanya. Kalau kamu menyaksikan Syafi’i sedang berdebat, maka ia seperti singa yang siap menerkam.”

Dalam pembahasan terakhir mengenai peta sosial politik masa Syafi’i, pantas kiranya dijelaskan tentang metode-metode yang dtempuh oleh para mujtahid fiqih dalam mengembangkan madzhabnya.