Debat Ketiga antara Syafi’i dan Muhamad bin al-Hasan


3)  Debat Ketiga antara Syafi’i dan Muhamad bin al-Hasan

Imam ar-Razi berkata, ar-Rabi’ menceritakan bahwa terjadi perdebatan antara Syafi’i dan Muhamad bin al-Hasan mengenai masalah air.

Syafi’i berkata, “Kamu (Muhamad bin al-Hasan) mengira bahwa seekor tikus yang jatuh ke dalam sumur dan mati, lalu diambillah air sumur tersebut sebanyak 20 ember, maka sumur tersebut menjadi suci. Bagaimana pendapatmu tentang bangkai seekor tikus yang tidak menajiskan semua air dalam sumur? Apakah dengan diambilnya sebagian air sumur itu, maka sebagian air sumur lainnya menjadi suci?”

Saya berkata, jika kamu menyatakan bahwa kamu mengemukakan pendapat tersebut karena adanya hadis[1] tentang masalah ini, maka saya tegaskan, sikap tersebut keliru. Kamu meninggalkan qiyâs yang pasti,[2] karena adanya hadis tersebut. Kemudian kamu juga meninggalkan nash yang jelas dalam masalah al-musharrâh.[3] Sikap tersebut sungguh sangat aneh, anda berani meninggalkan qiyâs yang pasti karena adanya sebuah hadis yang kualitasnya lemah menurut kesepakatan para ahli hadis. Dan anda berani meninggalkan nash sharîh (pasti) yang keshahihannya disepakati oleh ahli hadis, karena adanya qiyâs yang lemah.


[1] Dalam kitab Syarh al-‘Inâyah ‘ala al-Hidâyah karya imam Akmaluddin Muhamad bin Mahmud al-Babarati mengatakan, hadis tersebut adalah riwayat Anas bin Malik, dari Nabi Saw. Beliau pernah bersabda mengenai seekor tikus yang jatuh ke dalam sumur dan mati. Beliau memerintahkan agar sumur tersebut dikuras sebanyak dua puluh ember atau tiga puluh ember. Demikian menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abu ‘Ali al-Hafizh as-Samarqandi dengan sanadnya sendiri. Sabda Nabi Saw. “Atau tiga puluh ember,” mengindikasikan bahwa jumlah dua puluh ember adalah batas minimal dan redaksi tersebut berarti suatu kewajiban. Sengaja disebutkannya jumlah maksimal (tiga puluh ember) agar menegaskan kewajiban tersebut, meskipun jumlah minimal juga sudah cukup dan jumlah maksimal adalah sunah. Lihat, Akmaluddin Muhamad bin Mahmud al-Babarati, Syarh al-‘Inâyah ‘ala al-Hidâyah, pada catatan pinggir dalam kitab Fath al-Qadîr,  (T.tp. : Mushthafa Muhamad, t.th.), I/70-71.
[2] Imam Akmaluddin Muhamad bin Mahmud al-Babarati menyebutkan dalam kitab Syarh al-‘Inâyah ‘ala al-Hidâyah, “Masalah tikus yang jatuh ke dalam sumur ditetapkan berdasarkan hadis, bukan qiyâs. Sebab kalau menetapkannya dengan qiyâs, maka dalam qiyâs harus ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, air sumur tersebut menjadi najis semuanya termasuk dinding-dinding sumur yang tergenangi air. Kemungkinan kedua, bangkai tikus tersebut sama sekali tidak menjasikan air sumur, karena air sumur terpancar dari bawah, sehingga statusnya seperti air yang mengalir. Muhamad bin al-Hasan mengatakan, ‘Pendapatku sama dengan pendapat Abu Yusuf bahwa air sumur itu hukumnya sama seperti air mengalir. Hanya saja, dalam masalah ini saya cenderung mengikuti hadis dan meninggalkan qiyâs.’” Lihat, Akmaluddin Muhamad bin Mahmud al-Babarati, Op. Cit., I/68.

Dalam kitab al-Majmû’, Imam an-Nawawi menegaskan, “Air sumur itu seperti air lainnya. Artinya, air sumur itu mungkin terkena najis dan dapat disucikan. Jika air sumur itu sedikit dan menjadi tidak suci apabila kejatuhan najis, maka sebaiknya air sumur tersebut jangan dikuras agar dapat bercampur dengan air suci yang memancar dari bawah. Sebab jika airnya dikuras, maka dasar sumurnya tetap najis. Bahkan dinding-dinding sumurnya pun bisa menjadi najis karena pengurasan tersebut. Sebaiknya, sumur yang kejatuhan najis dibiarkan saja agar airnya bertambah dan sampai pada batas air banyak (mâ’ al-katsrah). Jika sumber mata air sumur tersebut kecil dan tidak bisa merubah status air sumur tersebut menjadi air banyak, maka siramkan ke dalam sumur tersebut air yang suci agar sumur tersebut bertambah airnya dan menghilangkan perubahan air sumur apabila terjadi perubahan pada air akibat najis itu. Jika air sumur itu banyak, dan dalam sumur tersebut terdapat bangkai tikus yang telah hancur tubuhnya dan rambutnya rontok; lalu sekiranya air sumur tersebut diambil dengan ember maka diperkirakan dengan pasti akan terbawa rambut tikus tersebut, maka seandainya air sumur tersebut tidak berubah (warna dan rasanya), maka air sumur tersebut dianggap suci tapi tidak mensucikan. Dalam hal ini, jalan terbaiknya adalah menguras habis air sumur tersebut agar dapat menghilangkan rontokan-rontokan rambut tikus tersebut. Demikian keterangan rinci madzhab kami mengenai masalah ini.

Ibnu al-Mundzir dan lainnya menyebutkan pendapat yang berbeda  dengan pendapat para ulama pada umumnya mengenai air sumur yang terkena najis, tapi najis tersebut tidak merubah (warna dan rasa) air sumur tersebut. Menurut imam Malik dan para ulama yang sepakat dengannya, jika air sumur tersebut tidak mengalami perubahan, maka airnya tetap suci dan mensucikan. Menurut ‘Ali bin Abi Thalib dan Ibnu az-Zubair, najis tersebut harus diangkat sampai benar-benar tidak ada sisa dalam sumur itu. Menurut al-Hasan dan ats-Tsauri, air sumur tersebut harus dikuras habis. Menurut asy-Sya’bi, al-Awza’i, Abu Hanifah, dan lainnya, air sumur tersebut harus dikuras sebanyak beberapa ember. Dalam hal ini, masih ada pertentangan mengenai jumlah pengurasannya, tergantung pada najis yang masuk ke dalam sumur tersebut. Pendapat terakhir ini tidak ada dasarnya sama sekali. Dengan demikian, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang telah kami kemukakan di atas (madzhab Syafi’i) dan pendapat yang disampaikan oleh Imam Malik. Lihat, an-Nawawi, al-Majmû’, (T.tp. : al-Imam, t.th.), I/148-149.
[3] Al-Musharrâh adalah hewan ternak yang sengaja tidak diperah susunya selama beberapa hari hingga kantong susunya penuh.

Dalam kitab al-Mughnî karya Ibnu Qudamah disebutkan, jika seseorang terlanjur membeli hewan musharrâh dan ia tidak mengetahuinya, maka ia mempunyai dua pilihan: menerimanya atau mengembalikannya berikut satu sha’ korma. (1 sha’ menurut ulama Hanafiyah = 3261,5 gram dan menurut selain ulama Hanafiyah = 2172 gram, penerj.).

Pembahasan mengenai masalah ini dijelaskan dalam tiga pasal. Pertama, barangsiapa yang membeli hewan musharrâh dan ia tidak menyadarinya, lalu ia mengetahuinya, maka boleh memilih: menolaknya atau menerimanya. Pendapat ini merupakan riwayat dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, dan Anas. Pendapat ini disepakati oleh Malik, Ibnu Abi Laila, Syafi’i, Ishaq, Abu Yusuf, dan mayoritas ulama.

Abu Hanifah dan Muhamad bin al-Hasan berpendapat, tidak ada pilihan bagi pembeli hewan musharrâh, karena hal itu bukan termasuk cacat. Alasannya, jika hewan ternak itu bukan hewan musharrâh, maka si pembeli mendapati hewan ternak tersebut sedikit susunya dibanding hewan lainnya. Di samping itu,  penipuan dengan sesuatu yang bukan cacat, tidak mengharuskan adanya khiyâr (pilihan). Sebagaiman jika penjual itu meminumi ternaknya dengan banyak dan menyebabkan perutnya menggelembung, sehingga pembeli mengira hewan ternak tersebut sedang hamil.

Menurut kami, pendapat tersebut kurang tepat, karena berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dari Nabi Saw., disebutkan bahwa beliau bersabda, “Janganlah kamu menggelembungkan kantong susu onta dan kambing. Barangsiapa yang membeli ternak hasil pengglembungan, maka setelah memerah susunya, ia berhak memilih: jika ia mau, ternak tersebut boleh ditahannya; dan jika ia ingin mengembalikannya, maka kembalikan ternak tersebut beserta 1 sha’ korma.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Ibnu ‘Umar meriwayatkan dari Nabi Saw. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang membeli hewan ternak yang sengaja susunya tidak diperas selama beberapa hari agar terlihat menggelembung (muhafflah), maka ia selama tiga hari diperbolehkan untuk memilih. Jika ia ingin mengembalikannya, maka kembalikan hewan tersebut berikut gandum sebagai pengganti air susu hewan tersebut.” (HR. Abu Dawud).

Alasan lainnya karena penipuan tersebut menyebabkan harga hewan tersebut menjadi lebih mahal. Karena itu, pembeli harus mengembalikannya. Sebagaimana jika hewan tersebut rambutnya putih, lalu dicat hitam.  Qiyâs mereka dalam masalah ini dengan penghitaman rambut tidak bisa dibenarkan, karena putihnya rambut binatang ternak bukan merupakan cacat. Namun jika ada manipulasi secara sengaja, maka pembeli boleh memilih. Adapun menggelembungnya perut hewan ternak, mungkin saja disebabkan karena banyak makan dan minum, sehingga bukan berarti hewan tersebut hamil. Lagi pula, qiyâs dalam masalah ini bertentangan dengan nash dari Rasulullah Saw., sementara mengikuti Rasulullah Saw. adalah lebih utama. Lihat, Ibnu Qudamah, al-Mughnî, IV/122.

Imam an-Nawawi menegaskan dalam kitab al-Minhâj dan Jalaluddin al-Mahalli dalam kitab Syarh al-Minhâj, “Penggelembungan susu hewan itu haram dan pembelinya berhak memilih secepatnya berketepatan dengan diketahuinya penipuan itu. Ia berhak memilih seperti memilihnya pembeli yang tertipu karena adanya cacat yang disembunyikan. Menurut satu pendapat, si pembeli berhak memilih selama tiga hari, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya Nabi Saw. bersabda, ‘Barangsiapa yang membeli seekor kambing yang digelembungkan susunya, maka ia berhak memilih selama tiga hari. Jika ia ingin mengembalikannya, maka kembalikan kambing tersebut berikut 1 sha’ korma, bukan gandum.’” Hadis ini diarahkan maknanya pada kebiasaan umum, yakni penipuan biasanya baru diketahui setelah tiga hari, karena setelah tiga hari perahan susu kambingnya akan berkurang dan tidak sebanyak hari pertama. Lihat, Qalyûbî wa ‘Umayrah, II/209.