c. Perhatian Para Khalifah terhadap Fiqih dan Ahli Fiqih
Para khalifah pada masa Bani Umayyah kurang memberikan perhatian serius dalam bidang ilmu dan ulama, serta fiqih dan ahli fiqih. Pada saat itu benar-benar terjadi pemisahan antara khalifah dan ulama, kecuali pada masa Khalifah adil ‘Umar bin ‘Abdul Aziz; para khalifah berada di satu sisi dan para ulama berada di sisi lainnya. Para khalifah sibuk mengurusi masalah politik, administrasi negara, dan sebagainya. Mereka membiarkan para ulama mengkaji berbagai ilmu dan berfatwa. Politik benar-benar terpisah dari agama. Aktifitas para khalifah hanya berkutat pada bidang politik saja. Ketika kekuasaan Bani Umayyah berakhir dan kekhilafahan dipegang oleh Bani ‘Abbas, maka mereka mulai merumuskan pemikiran-pemikiran untuk mengatur negara yang memiliki karakteristik tersendiri. Kecenderungan terhadap agama melekat kuat di hati para khalifah Bani ‘Abbas. Lalu para khalifah menerapkan pemikiran tersebut, baik dalam tataran konsep maupun aplikasi. Mereka memoles semua lini kehidupan dengan sentuhan agama. Mereka juga sangat bangga dengan penampilan Islami di tengah masyarakat. Tidak hanya itu, kegiatan ilmiah benar-benar digalakkan dan didukung penuh oleh para penguasa. Mereka juga sering bergaul dengan para ulama dan ahli fiqih; mengikuti perdebatan dan diskusi bersama para ahli ilmu; dan memberikan kesempatan kepada para ulama untuk menempati posisi-posisi strategis dalam pemerintahan. Sehingga secara alamiah ilmu-ilmu agama berkembang dengan pesat di bawah kekuasaan khalifah Bani ‘Abbas. Ilmu yang mengalami kebangkitan dengan cepat adalah ilmu-ilmu syari’at, karena sudah matang dan sempurna. Kalau dikaji lebih dalam, khalifah Bani ‘Abbas banyak mengadopsi sistem politik bangsa Persia, yaitu menggabungkan antara agama dan pemerintahan. Semua aturan negara ditetapkan beradasarkan metode syar’i yang menggabungkan hukum-hukum syari’at, mengkodifikasikannya, dan mensistematiskannya. Harun ar-Rasyid adalah khalifah yang suka menegakkan pemerintahannya atas dasar fiqih yang bersumber dari al-Qur’an dan hadis. Karena itu, para ahli fiqih mempunyai kesempatan untuk mengaplikasikan fiqih sesuai dengan kaidah agama dan syari’at Islam ke dalam urusan pemerintahan di bidang perpolitikan, perkotaan, kriminalitas, administrasi, keuangan, pengadilan, dan hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan publik maupun personal, sehingga fiqih dan ahli fiqih sangat dimuliakan. Khalifah Harun ar-Rasyid mengangkat Abu Yusuf sebagai penasihat agama dan hakim agung. Sang Khalifah juga tidak segan-segan bermusyawarah dengannya dan menuruti nasihat agamanya. Kemudian khalifah memerintahkan para pegawai dan pejabatnya untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif yang diwarnai dengan semangat agama sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan hadis. Contohnya seperti instruksi ar-Rasyid kepada Hartsamah bin A’yun, Gubernur Khurasan, yang ditugaskan agar memperhatikan halal-haram dan berkonsultasi kepada para ahli fiqih yang mempunyai kapasitas intelektual yang mendalam.
Khalifah al-Ma’mun juga sering terlibat debat ilmiah dengan para ulama dan turut menyemangati para ulama dalam setiap perdebatan. Perhatian para khalifah terhadap para ulama dan ahli fiqih membawa pengaruh besar pada perkembangan syari’at Islam. Karena biasanya para khalifah adalah orang yang paling berkuasa untuk melakukan apa saja yang disenanginya dan rakyat akan mendukung sekuat tenaga untuk mencapai keinginan mereka, sehingga ruang lingkup fiqih menjadi semakin luas. Semua urusan pemerintahan diwarnai dengan corak Islam, seperti aturan tentang irigasi, retribusi, pajak, dan administrasi negara. Semua urusan tersebut ditetapkan dengan aturan agama oleh para ahli fiqih. Mereka melakukan ijtihad dan menetapkan aturan-aturan terhadap masalah-masalah yang belum pernah ada aturan sebelumnya. Dengan demikian, fiqih berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu yang mencakup masalah yang sudah terjadi, sedang terjadi dan akan terjadi. Hanya saja, ada yang patut disayangkan, yaitu kecenderungan sebagian khalifah terhadap golongan tertentu. Kecenderungan tersebut menyebabkan golongan lain yang tidak sepaham dianggap sebagai rival dan ditindas. Jelas saja, tindakan tersebut merugikan golongan lain. Sebagaimana yang dilakukan oleh al-Ma’mun terhadap rival-rival Mu’tazilah. Al-Ma’mun sangat tertarik kepada Mu’tazilah dan memberikan dukungan penuh untuk menyebarkan pemikiran tentang kemakhlukan al-Qur’an. Sikap al-Ma’mun ini dianggap aneh, karena sebenarnya ia adalah salah satu khalifah Bani ‘Abbas yang sangat toleran dan lapang dada. Namun ia terpancing memaksakan kehendak agar orang-orang menyetujui bahwa al-Qur’an itu makhluk. Orang-orang yang tidak menuruti perintahnya disiksa, bahkan sampai tega dibunuh. Khalifah al-Ma’mun sangat bangga dengan pemikiran-pemikiran filsafat Mu’tazilah, karena ia sendiri tergolong filosof yang mempunyai pemikiran luas dan mendalam.
Dulu ketika kekuasaan dipegang oleh rival-rivalnya, Mu’tazilah sering mendapatkan tindakan sewenang-sewenang, maka saat berkuasa, Mu’tazilah pun melakukan tindakan yang serupa. Ini artinya, kebebasan berpikir sebenarnya masih dalam tataran konsep saja, karena realitasnya masih ada tindakan-tindakan sewenang-wenang kepada orang yang tidak sepaham.[1]
[1] Profesor Ahmad Amin, Dhuha al-Islâm, Op. Cit., II/162-163, III/164-166; Mushthafa Abdur Razaq, Tamhîd li Târîkh al-Falsafah al-Islâmiyyah, halaman 203-304; Dr. Muhamad Yusuf Musa, II/4-43.