Pandangan Syafi’i terhadap Mu’tazilah
Imam Syafi’i mempunyai pendapat yang sama dengan para ulama Ahli Sunnah lainnya dalam menilai golongan Mu’tazilah. Ia tidak menyetujui sebagian pemikiran-pemikiran Mu’tazilah. Kami akan memaparkan pandangan-pandangan Syafi’i terhadap pemikiran Mu’tazilah yang dianggap bermasalah olehnya.
a). Sifat Allah Swt.
Imam ar-Razi mengatakan, “Perlu diketahui, Imam Syafi’i telah menyebutkan dalam kitab al-Aymân bahwa barangsiapa yang bersumpah dengan selain nama Allah, maka orang tersebut tidak wajib membayar kafârat (tebusan). Seperti sumpah dengan mengatakan ‘Demi Ka’bah’ atau ‘Demi kepala Fulan.’ Barangsiapa yang bersumpah dengan ilmu Allah, kekuasaan Allah, atau kebenaran Allah, maka orang tersebut tidak wajib membayar kafârat (tebusan), karena ilmu, kekuasaan, dan kebenaran Allah ada sesuatu yang maklum adanya. Di samping itu, sumpah seperti ini juga masuk dalam kategori bersumpah dengan selain Allah. Tetapi jika sumpah itu dilakukan dengan sifat-sifat Allah, maka ia harus membayar kafârat.”[1]
Para pengikut Syafi’i menegaskan, pernyataan Imam Syafi’i ini menunjukkan bahwa sifat-sifat Allah itu tidak merubah Zat-Nya. Karena jika orang yang bersumpah itu menganggap sumpahnya dengan selain Allah, maka ia tidak wajib membayar kifârat. Hal ini menunjukkan bahwa ia meyakini sifat-sifat Allah itu tidak merubah Zat-Nya. Jika dikatakan, ia meyakini sifat-sifat Allah itu bukan Zat-Nya, maka keyakinan ini jelas tidak masuk akal. Karena mensifati sesuatu tanpa adanya zat yang disifati adalah sesuatu yang mustahil dan tidak logis. Sementara mensifati Allah sebagai Zat yang mengetahui dan berkuasa adalah sesuatu yang masuk. Dengan demikian, sifat-sifat Allah itu bukan Zat-Nya.
[1] Ar-Razi, Op. Cit., halaman 40.