Tauhid


Mu’tazilah

Pada awal kemunculannya, Mu’tazilah adalah kelompok keagamaan yang tidak bersinggungan dengan politik, tidak seperti Syi’ah dan Khawarij. Namun dalam waktu relatif singkat dan cepat, kelompok ini melibatkan diri dalam masalah-masalah politik. Lalu mereka berbicara tentang masalah kepemimpinan (imâmah), syarat-syarat pemimpin, dan sebagainya.[1]

Para ulama berbeda pendapat mengenai sebab kelompok ini dinamakan Mu’tazilah. Menurut pendapat yang terkenal, dinamakannya kelompok ini dengan Mu’tazilah, karena Washil bin ‘Atha’ al-Ghazzal al-Farisi berbeda pendapat dengan gurunya, al-Hasan al-Bashri, dalam masalah orang mukmin yang melakukan dosa besar. Apakah ia masih disebut mukmin atau bukan? Washil berpendapat, orang mukmin seperti ini tidak mungkin disebut kafir. Tetapi ia akan ditempatkan di antara dua tempat (Manzilah baina Manzilatain). Setelah itu Washil meninggalkan gurunya dan memilih tempat di pojok masjid. Selanjutnya ia membahas pendapatnya itu bersama murid-murid yang mengikutinya. Maka al-Hasan al-Bashri berkata kepada orang-orang yang berada di sekelilingnya, “Washil telah memisahkan diri dari kami (I’tazala).” Sejak saat itu, Washil dan para pengikutnya dinamakan Mu’tazilah oleh rival mereka.[2]

Prof. Ahmad Amin menilai, pendapat terkenal tentang sebab penamaan golongan Mu’tazilah itu lemah dikarenakan beberapa alasan, yaitu: (1) pindahnya Washil dan ‘Amr dari satu halaqah menuju sudut masjid bukan merupakan hal penting yang dapat dijadikan sebagai alasan penamaan suatu golongan; (2) adanya versi riwayat yang berbeda-beda mengenai kejadian pemisahan diri itu; (3) Mu’tazilah adalah nama suatu golongan yang memiliki dasar-dasar pemikiran tersendiri dan bukan sekedar pemisahan diri dari satu majelis ke majelis lainnya.[3]

Kami sepakat dengan pendapat Prof. Ahmad Amin bahwa memisahkan diri dari satu halaqah ke sudut masjid bukan hal yang penting. Namun demikian, yang lebih penting dan perlu diingat adalah perdebatan antara murid dan gurunya itu merupakan perdebatan yang pertama kali dalam masalah akidah. Awalnya memang tampak kurang penting, tapi dari segi substansi dan etika, dan seiring dengan berlalunya zaman, inti dari perdebatan tersebut merupakan suatu ilmu yang menjadi ciri golongan Mu’tazilah. Di samping itu, kejadian itu bukan peristiwa biasa yang berlalu begitu saja. Tapi dengan adanya perpindahan itu melahirkan pemikiran-pemikiran baru di bidang akidah Islam yang dianggap membahayakan. Adapun adanya versi riwayat yang berbeda-beda mengenai kejadian pemisahan diri itu, maka hal itu tidak mengurangi esensi dari pokok permasalahan. Nah, biasanya yang memisahkan diri itu dianggap sebagai cabang (gerakan sempalan, penerj.), bukan pusat. Kata Mu’tazilah sendiri sudah pernah digunakan sebelum adanya kejadian tersebut. Yaitu ditujukan kepada orang-orang yang tidak sempat melakukan bai’at (sumpah setia) kepada ‘Ali ra.  Mereka juga dinamakan Mu’tazilah.

Sebenarnya orang-orang Mu’tazilah sendiri tidak senang dengan nama tersebut. Bahkan mereka menamakan dirinya dengan sebutan “Ahl al-Tauhîd wa al-‘Adl (Ahli Tauhid dan Keadilan). Mereka menyebut dirinya sebagai Ahli Tauhid, karena mereka tidak setuju dengan pendapat tentang keqadiman al-Qur’an dan adanya sifat-sifat Allah. Bagi mereka, pendapat seperti itu berarti menyekutukan Allah. Mereka juga menyebut dirinya sebagai Ahli Keadilan, karena mereka ingin mensucikan Allah dengan sesuci-sucinya. Mereka menentang pendapat yang mengatakan bahwa Allah menyiksa orang yang bermaksiat, karena takdir yang telah ditetapkan  kepadanya.  Menurut mereka, setiap orang bebas berbuat apa saja dan akan mendapat siksa akibat perbuatannya itu, bukan karena takdir. Inilah yang namanya keadilan.[4]

Pemikiran Mu’tazilah dianggap mewarisi pemikiran Qadariyah[5] dan Jahmiyah,[6] atau anak spiritual dari pasangan Qadariyah dan Jahmiyah, karena Mu’tazilah banyak memunculkan ide-ide dua golongan tersebut. Mu’tazilah sering juga disebut sebagai Qadariyah, karena pemikirannya tentang takdir sejalan dengan pandangan Qadariyah, yang menyatakan bahwa manusia berkuasa penuh dalam melakukan segala perbuatan, tanpa campur tangan Allah Swt. (paham determenisme, penerj.). Pada kesempatan lain, Mu’tazilah dinamakan juga sebagai Jahmiyah, bukan karena kesamaan pemikiran dalam masalah takdir –sebab Jahmiyah menganut faham terpaksa (fatalisme)-. Tetapi karena Mu’tazilah mempunyai pendapat yang sama dengan Jahmiyah dalam hal menafikan sifat-sifat Allah Swt., kemakhlukan al-Qur’an, dan pendapat bahwa Allah itu tidak dapat dilihat.[7]

Mu’tazilah adalah golongan agama dan politik yang sangat aktif pada masa Syafi’i dan khususnya pada masa al-Ma’mun (198 – 218 H.). Segala macam kebijakan politik ada di tangan mereka, karena kekuasaan negara di bawah pengaruhnya. Khalifah al-Ma’mun sangat tertarik dengan Mu’tazilah, karena memberikan kebebasan penuh pada akal.  Banyak orang Mu’tazilah yang diangkat sebagai orang-orang dekat khalifah. Dengan demikian, Mu’tazilah memiliki kesempatan besar untuk mengembangkan pemikirannnya di istana Baghdad dan khalifah pun mendukung segala macam pemikiran Mu’tazilah. Hingga akhirnya Mu’tazilah ditetapkan menjadi akidah resmi negara. Mu’tazilah memanfaatkan dukungan negara untuk memaksa manusia mengakui kemakhlukan al-Qur’an. Pemaksaan itu terjadi pada akhir kekuasaan Khalifah al-Ma’mun, tahun 218 H. Pengaruh Mu’tazilah sangat kuat serta memiliki otoritas penuh untuk melarang atau memerintah. Bahkan Mu’tazilah membolehkan adu argumen dan dalil diganti dengan adu pedang dan fisik. Salah satu tokoh Mu’tazilah pada waktu itu adalah Tsumamah bin al-Asyras dan Ahmad bin Abu Du’ad.[8]

 

1) Dasar-dasar Mu’tazilah

Mu’tazilah memiliki lima dasar pemikiran, yaitu : (a) Tauhid (b) Keadilan (c)  Janji dan Ancaman (d) Manzilah baina Manzilatain (e) Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar. Abu al-Hasan al-Khayyath[9] menegaskan, pengikut Mu’tazilah belum dianggap sebagai orang Mu’tazilah tulen kalau belum menguasai lima dasar tersebut.[10] Selanjutnya kami akan menjelaskan lima dasar tersebut.

 

a). Tauhid

Tauhid adalah dasar pemikiran Mu’tazilah yang paling penting. Mereka berpendapat, Allah Swt. tidak seperti sesuatu. Meskipun pemikiran seperti ini sejalan dengan pemikiran kaum muslimin lainnya, namun Mu’tazilah terlalu berlebihan dalam memaknainya dengan pendekatan filsafat. Mereka menjelaskan dan menafsirkan ayat-ayat tanzîh dengan interpretasi filsafat, seperti firman Allah: “Tidak sesuatu pun yang serupa dengan-Nya,” (QS. Asy-Syura [42] : 11). Mereka menjelaskan sifat salbiyah Allah dan menerangkan makna tauhid secara gamblang sesuai dengan pemikiran rasional mereka. Kemudian mereka menginterpretasikan ayat-ayat mutasyâbih sesuai dengan konsep tanzîh. Contoh ayat mutasyâbih adalah firman Allah: “Tangan Allah di atas tangan mereka,” (QS. Al-Fath [48] : 10). Interpretasi juga diterapkan terhadap semua ayat al-Qur’an dan hadis-hadis yang secara tekstual tampak bertentangan dengan konsep tauhid Mu’tazilah.[11]

Imam al-Asy’ari telah menjelaskan konsep tauhid Mu’tazilah dalam kitab Maqalât al-Islâmiyyin. Ia mengatakan bahwa Mu’tazilah sepakat, Allah itu Esa dan tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Allah itu Maha Mendengar dan Melihat. Allah itu tidak berbadan, tidak berbayang, tidak berbentuk, tidak berdaging, tidak berdarah, tidak berupa person, tidak bermateri, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau, tidak berdada, tidak berhawa panas atau dingin, tidak kering atau basah, tidak panjang, lebar atau dalam, tidak terkumpul atau terpisah-pisah, tidak bergerak dan tidak diam, tidak terbagi-bagi, dan tidak ada anggota tubuh atau bagian-bagian tubuh. Allah juga tidak ada di satu arah tertentu seperti : kanan-kiri, depan-belakang, atau atas-bawah, tidak terbatas ruang dan waktu, tidak tersentuh dan tidak terasing, dan tidak menempat di tempat tertentu. Allah tidak bisa disifati dengan sifat-sifat makhluk yang bersifat baru atau sifat-sifat yang menunjukkan stagnasi. Allah  tidak terbatas oleh jarak, tidak beranjak ke arah tertentu, dan tidak terbatas.

Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Allah tidak terjangkau oleh ukuran-ukuran, tidak tertutup oleh tabir-tabir, tidak terjangkau oleh pancaindera, tidak bisa dianalogikan dengan manusia, dan tidak menyerupai makhluk walau dalam satu aspek. Allah tidak pernah terserang penyakit atau terjangkiti hama. Allah tidak sama seperti apa yang terbersit dalam hati dan terlukis dalam alam prasangka, karena tidak sesuatu pun yang menyerupai-Nya. Allah tetap yang pertama, terdahulu, mendahului segala yang baru, dan Allah sudah ada sebelum munculnya makhluk-makhluk. Allah adalah Zat yang terus menerus mengetahui, berkuasa, hidup, dan akan terus seperti itu. Allah tidak bisa dilihat dengan mata, ditangkap dengan penglihatan, tidak bisa diliputi dengan prasangka, dan tidak bisa didengar dengan pendengaran. Allah itu sesuatu, tapi tidak ada sesuatu pun mirip dengan-Nya. Allah itu mengetahui tapi tidak seperti pengetahuannya ulama, berkuasa tapi tidak seperti kekuasaannya penguasa, dan hidup tapi tidak seperti hidupnya makhluk. Hanya Allah yang bersifat qadîm dan tidak ada yang qadîm selain-Nya, dan tidak ada tuhan selain-Nya.

Allah tidak memiliki sekutu dalam kekuasaan-Nya, tidak ada menteri dalam pemerintahan-Nya, dan tidak ada yang membantu-Nya dalam mewujudkan dan menciptakan makhluk. Dalam menicptakan makhluk-Nya, tidak ada contoh sebelumnya. Bagi-Nya menciptakan itu adalah sesuatu yang gampang segampang menciptakan sesuatu lainnya, serta tidak ada sesuatu yang sulit bagi-Nya. Allah tidak perlu bantuan, tidak akan terkena kemudharatan, tidak perlu kesenangan atau kenimatan, serta tidak pernah terkena sakit atau penderitaan. Allah tidak berbatas sehingga membuat-Nya terbatas, tidak akan pernah rusak, dan tidak lemah. Allah tidak butuh sentuhan perempuan, tidak butuh teman, dan tidak berketurunan.[12]

Dr. Muhamad Abdul Hadi Abu Raidah berkata, “Tauhid adalah salah satu dari lima dasar pemikiran Mu’tazilah. Tauhid Mu’tazilah menolak keras adanya berbilangnya sesuatu yang awal atau sesuatu yang qadîm. Karena itu, mereka menentang paham dualisme dari Persia yang menyebutkan bahwa ada dua yang awal, yaitu: cahaya dan kegelapan. Mu’tazilah juga menolak sifat-sifat qadîm yang melekat pada Zat. Dasar tauhid Mu’tazilah merupakan kebalikan dari tauhid golongan Musyabbihat yang berpedoman pada makna zahir sebagian ayat-ayat al-Qur’an. Karena itu, orang-orang Musyabbihat menyerupakan Allah dengan manusia atau segala sesuatu yang berbentuk.”[13]

Mu’tazilah adalah kelompok rasionalis yang terlalu berlebihan menerapkan logika dalam pemikiran-pemikiran mereka. Mereka menyimpulkan, Allah tidak bisa dilihat pada Hari Kiamat. Pendapat ini didasarkan pada pemikiran Mu’tazilah yang menolak keterbatasaan Allah pada ruang dan waktu, sehingga manusia tidak mungkin melihat Allah Swt. Kalau Allah dapat dilihat, berarti Allah terbatas oleh ruang dan waktu. Itulah maksud firman Allah, “Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu,” (QS. al-An’âm, [6] : 103). Namun demikian, mayoritas Mu’tazilah membenarkan kemungkinan Allah dapat dilihat dengan mata hati di Hari Kiamat.

Selanjutnya Imam al-Asy’ari menjelaskan, “Mu’tazilah sepakat, Allah tidak bisa dilihat dengan mata kepala. Namun masih diperdebatkan, apakah Allah dapat dilihat dengan mata hati? Abu al-Hudzail dan mayoritas pengikut Mu’tazilah mengatakan, ‘Kami dapat melihat Allah dengan hati kami.’ Artinya, kami mengetahui Allah melalui hati kami. Pendapat ini ditolak oleh Hisyam al-Ghuthi dan ‘Ubbad bin Sulaiman.”[14]

Dengan nalar akalnya, Mu’tazilah menyimpulkan bahwa Zat Allah dan sifat-Nya adalah satu. Allah mengetahui, berkuasa dan hidup, dengan Zat-Nya, bukan dengan pengetahuan, kekuasaan dan kehidupan yang merupakan sifat tambahan atas Zat-Nya. Jika Allah mengetahui dengan pengetahuan yang merupakan sifat tambahan atas Zat-Nya –seperti halnya pada manusia-, maka hal itu mengharuskan adanya sifat dan maushuf (yang disifati) atau penyandang dan gelarnya.  Hal seperti ini merupakan keadaannya makhluk yang berjisim (berbadan). Sementara Allah disucikan dari hal seperti itu. Kalau kita mengatakan bahwa setiap sifat itu berdiri sendiri, maka akan menyebabkan banyaknya keqadiman, yang berarti banyak tuhan.[15]

Melalui penalaran seperti inilah, Mu’tazilah menyimpulkan bahwa al-Qur’an itu makhluk. Jika Allah dan sifat-Nya adalah satu dan tidak akan mengalami perubahan, maka mustahil al-Qur’an itu Kalam Allah  dalam arti bahwa al-Qur’an itu salah satu sifat dari sifat-sifat-Nya. Jika memang seperti itu, maka Allah, Zat-Nya, dan semua sifat-Nya adalah sesuatu yang satu. Sementara kami berpandangan, di dalam al-Qur’an terdapat perintah, larangan, kebaikan, pertanyaan, serta janji dan ancaman. Semua itu merupakan hakikat-hakikat yang berbeda-beda. Karena itu, mustahil juga sesuatu yang satu terpecah menjadi kekhususan yang bermacam-macam dan kekhususan itu terkadang berlawanan antara satu dan lainnya, seperti perintah dan larangan.[16]


[1] Dr. Hasan Ibrahim, Op. Cit., II/156.
[2] Profesor Ahmad Amin, Fajr al-Islâm, Op. Cit., halaman 288.

Imam ar-Rus’ani mengatakan, “Washil mempunyai pandangan yang berbeda dengan semua golongan Islam lainnya. Ia berpendapat, orang fasik dari umatnya Nabi Muhamad Saw., statusnya bukan mukmin dan tidak kafir. Lalu al-Hasan al-Bashri mengusir Washil dari majelisnya, karena dianggap menyebarkan bid’ah. Lalu sekelompok orang mendatangi Washil dan duduk berkeliling di sudut masjid Bashrah, di antaranya adalah ‘Amr bin ‘Ubaid bin Bab. Orang-orang yang ada di masjid itu mengomentari Washil dan ‘Amr, dan mengatakan, “Mereka berdua telah meninggalkan pendapat umat.” Maka, sejak saat itu kelompok mereka dinamakan Mu’tazilah. Lihat, ar-Ras’ani, Mukhtashar al-Firaq, (T.tp. : al-Hilal, 1924), halaman 98.
[3] Profesor Ahmad Amin, Fajr al-Islâm, Op. Cit., halaman 288-289.
[4] Ibid., halaman 296.
[5] Qadariyah adalah golongan Islam yang muncul di Ibukota Daulah Umayyah. Mereka meyakini, manusia memiliki kekuasaan untuk melakukan perbuatan-perbuatannya. Atau dengan kata lain, manusia itu bebas berkehendak dan berbuat apa saja. Qadariyah merupakan golongan keagamaan, bukan golongan politik, dan dianggap sebagai golongan agama Islam yang paling dulu muncul. Pemikiran Qadariyah sempat diikuti oleh dua khalifah, yaitu: Mu’awiyah bin Yazid dan Yazid bin al-Walid. Qadariyah muncul lebih dulu ketimbang Mu’tazilah dan disinyalir sebagai cikal bakal lahirnya golongan Mu’tazilah.
[6] Jahmiyah adalah golongan yang mengikuti pemikirannya Jahm bin Shafwan al-Farisi. Ia berpendapat, manusia itu terpaksa dalam melakukan perbuatan-perbuatannya dan tidak memiliki kemampuan sama sekali untuk berbuat. Pemikirannya adalah Jabariyah murni (pure fatalisme). Lihat, ar-Rus’ani, Op. Cit., halaman 96.
[7] Profesor Ahmad Amin, Fajr al-Islâm, Op. Cit., halaman 287.
[8] Profesor Ahmad Amin, Dhuha al-Islâm, Op. Cit., III/90, 93, 163, dan 164.
[9] Dia adalah gurunya al-Ka’bi. Ia tidak mengakui hadis Ahad sebagai hujjah. Penolakan terhadap hadis Ahad berarti mengingkari hukum-hukum syari’at yang ditetapkan melalui hadis Ahad dan hukum-hukum itu jumlahnya tidak sedikit. Karena hukum-hukum syari’at dan masalah furû’iyyah fiqih banyak yang ditetapkan melalui hadis Ahad. Lihat, ar-Rus’ani, Op. Cit., halaman 119.
[10] Profesor Ahmad Amin, Dhuha al-Islâm, Op. Cit., III/22, yang mengutip dari kitab al-Intishâr, halaman 126.
[11] Ibid., halaman 22-23.
[12] Al-Asy’ari, Maqalât al-Islâmiyyin, (T.tp. : as-Sa’adah, t.th.), I/216.
[13] Dr. Muhamad Abdul Hadi Abu Raidah, Târîkh al-Falsafah al-Islâmiyyah, (T.tp. : Lajnah at-Ta’lif, t.th.), halaman 99.
[14] Al-Asy’ari, Op. Cit., I/218.
[15] Profesor Ahmad Amin, Dhuha al-Islâm, Op. Cit., III/29.
[16] Ibid., III/34.