Khawarij


Khawarij

Pada masa kepemimpinan Rasulullah Saw., Abu Bakar, dan ‘Umar, kaum muslimin masih bersatu padu. Baru pada akhir masa kepemimpinan ‘Utsman, kaum muslimin terpecah-pecah, dengan ditandai munculnya golongan Syi’ah. Perpecahan kaum muslimin menjadi semakin parah pada masa kekhalifahan ‘Ali.

Ketika terjadi peristiwa Shiffin,[1] yaitu peperangan antara ‘Ali versus Mu’awiyah, dan Mu’awiyah menuntut agar diadakan tahkîm (arbitrase/komrpomi), maka para pendukung ‘Ali berbeda pendapat di antara mereka. Apakah mereka harus menerimanya atau menolaknya? Sebagian pendukung ‘Ali mau menerima dan membujuk ‘Ali agar menyetujui proses penyelesaian konflik tersebut secara damai. Alasannya, karena tujuan perjuangan mereka adalah menegakkan Kalimah Allah. Namun sebagian lainnya, menolak keras upaya perundingan itu. Alasannya, karena di balik itu semua ada siasat licik dan tipu daya yang sengaja dimainkan oleh Mu’awiyah dan para pengikutnya, mengingat pasukan mereka telah terdesak dan hampir menuai kekalahan.[2]

Setelah melalui perdebatan dan negosiasi panjang, akhirnya ‘Ali menerima proses arbitrase tersebut. Mu’awiyah memilih ‘Amr bin al-‘Ash sebagai wakilnya dan ‘Ali mendelegasikan Abu Musa al-Asy’ari untuk mewakilinya. Keputusan ‘Ali yang mau menerima perundingan itu, menyebabkan sebagian pasukannya terpecah. Mereka yang tidak setuju mencabut dukungannya kepada ‘Ali dan keluar dari barisan ‘Ali (al-khurûj). Maka, sejak saat itulah mereka dinamakan Khawarij. Menurut mereka, keputusan memilih jalan damai adalah kesalahan besar, karena mereka telah terlibat dalam peperangan dengan keyakinan bahwa kebenaran ada di pihak mereka. Dengan demikian, permasalahannya tidak perlu diselesaikan dengan hukum baru, yaitu melalui proses perundingan. Di samping itu, tahkîm sendiri masih meragukan dan keraguan tidak sejalan dengan keimanan.

Kemudian mereka meneriakkan slogan baru “Tidak ada hukum kecuali hukum Allah (La Hukma illa lillah)” dan slogan itu menjadi ciri orang Khawarij. Mereka menuntut agar ‘Ali mengakui kesalaahannya, bahkan menganggapnya kafir karena mau menerima perundingan itu (tahkîm). ‘Ali juga dituntut agar mencabut kesepakatannya dengan Mu’awiyah.[3] ‘Ali menolak semua tuntutan dan permintaan mereka. Bagaimana mungkin perjanjian dengan Mu’awiyah dibatalkan, bukankah agama Islam memerintahkan agar menepati janji? Kalau pun ‘Ali membatalkannya, maka akan terjadi perpecahan lagi di antara para pendukungnya. Kemudian bagaimana mungkin ‘Ali mengakui dirinya telah kafir, padahal ia tidak pernah menyekutukan Allah sejak beriman. Karena tuntutan mereka ditolak, maka mereka semakin memojokkan ‘Ali. Setiap kali ‘Ali menyampaikan khutbah di masjid, merke memotongnya dengan meneriakkan kalimat “La Hukma illa lillah.” Kalimat ini maknanya benar, tapi maksudnya salah.

Ketika mereka sudah putus asa dan tidak sanggup lagi membujuk ‘Ali agar mengikuti pendapat-pendapat mereka, maka mereka berkumpul di rumah seseorang di antara mereka. Salah seorang di antara mereka menyampaikan pidatonya dan menyarankan agar mereka keluar dari Kufah menuju sebuah desa yang dinamakan Harura’. Mereka pun menyetujui usul tersebut dan sejak saat itulah kelompok ini dinamakan golongan Haruriyah. Mereka juga dinamakan dengan sebutan kelompok al-Muhakkamah, yaitu orang-orang yang meneriakkan slogan “La Hukma illa lillah.”[4]

Kemudian ‘Ali menumpas kelompok ini dalam persitiwa besar yang dikenal dengan istilah Perang an-Nahrawan. Pada waktu itu, kelompok Haruriyah dipimpin oleh Abdullah bin Wahb ar-Rasibi. ‘Ali berhasil mengancurkan mereka dan membunuh mereka dalam jumlah yang sangat besar, hingga dikabarkan bahwa mereka hanya tersisa 10 orang.[5] Kekalahan tersebut membuat orang-orang Khawarij semakin benci dan dendam kepada ‘Ali. Lalu mereka merekayasa muslihat yang sangat licik, hingga akhirnya Abdurrahman bin Maljam berhasil membunuh ‘Ali. Ia adalah seorang suami yang keluarga isterinya banyak terbunuh dalam Perang an-Nahrawan.[6]

Selanjutnya Khawarij terpecah menjadi beberapa sekte yang jumlahnya cukup banyak. Meski demikian, mereka sepakat mengkafirkan ‘Utsman, ‘Ali, orang-orang yang terlibat dalam Perang Jamal, dan setiap orang yang menyetujui tahkîm. Mereka juga sepakat mengkafirkan para pelaku dosa besar, kecuali sekte an-Najdat, dan memberontak kepada imam (khalifah) yang sah adalah wajib hukumnya jika khalifah itu menyalahi Sunah.[7]

 

Pemikiran-pemikiran Khawarij

Pemikiran Khawarij berkembang dari problematika mengenai khilafah dan mereka mempunyai pandangan tersendiri mengenai masalah ini. Menurut mereka, khilafah harus ditegakkan melalui proses pemilihan umum secara bebas dan merdeka. Khalifah yang terpilih tidak boleh mengundurkan diri atau diturunkan (impeachment). Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Quraisy. Siapa pun boleh menjadi khalifah, bahkan budak Habsyi yang berambut keriting sekalipun. Jika pemilihan umum telah terselenggaran dengan sukses, maka kaum muslimin telah memiliki khalifah yang harus ditaati dengan sepenuhnya. Jika khalifah itu tidak lagi mengindahkan perintah-perintah Allah, maka ia wajib diturunkan.[8]

Kekhilafahan merupakan hak yang sama bagi kaum muslimin, baik yang berstatus merdeka maupun budak. Khalifah tidak ditunjuk oleh Nabi Saw., sebagaimana yang dikemukakan oleh Syi’ah. Pemikiran Khawarij ini terasa janggal bagi orang-orang Arab pada waktu itu, sehingga tidak mudah diterima oleh orang-orang Arab. Pemikiran yang berkembang kala itu adalah khalifah wajib diduduki oleh orang Arab keturunan Quraisy.

Pemikiran Khawarij yang paling berbahaya adalah pemikiran mereka tentang pelaku dosa besar. Menurut mereka, pelaku dosa besar –dan terkadang dosa kecil- adalah kafir. Karena itu, orang-orang Khawarij sering melakukan pemberontakan kepada khalifah yang sah, hanya karena khalifah itu melakukan kesalahan kecil. Bahkan banyak orang Khawarij ekstrim yang memandang kafir terhadap kaum muslimin yang tidak sepaham dengan mereka. Mereka memperlakukan kaum muslimin itu dengan penentangan yang sangat keras, melebihi perlakuan terhadap orang kafir yang sesungguhnya. Mereka juga tega membunuh anak-anak, kaum perempuan, dan orang-orang lemah yang dianggap menentang pemikiran mereka. Sepintas tampang mereka, seperti orang yang ahli ibadah dan zahid.[9] Dengan berdalih slogan “La Hukma illa lillah,” mereka menebar kemungkaran-kemungkaran dan dosa-dosa besar. Mungkin hal ini dikarenakan keterbatasan mereka dalam memahami makna ayat-ayat al-Qur’an, sikap fanatisme yang terlalu berlebihan, semangat yang berapi-api, keberanian yang meledak-ledak, dan watak keras suku Baduwi yang melekat dalam diri mereka.[10]

Pemikiran-pemikiran Khawarij lainnya adalah pandangan mereka bahwa amalan-amalan seperti salat, puasa, zakat, dan sebagainya merupakan bagian dari keimanan. Keimanan seseorang tidak dianggap cukup hanya dengan pembenaran hati (at-tashdîq al-qalbî) dan pernyataan kalimat syahadat dengan lisan, tetapi harus dibuktikan dengan mengerjakan semua amalan.[11]

Pengaruh Khawarij pada masa Syafi’i sudah melemah dan meredup, karena banyak dihancurkan oleh para khalifah Bani ‘Abbas. Pada masa Kkhalifah al-Mahdi, orang-orang Khawarij melakukan pemberontakan di Khurasan yang dipimpin oleh Yusuf bin Ibrahim, namun berhasil ditumpas oleh al-Mahdi dan pemimpinnya dibunuh.  Pemberontakan tersebut terjadi pada tahun 160 H. Kemudian pada tahun 168 H., Yasin at-Tamimi memimpin pemberontakan di Mosul. Ia sempat menguasai wilayah Rabi’ah dan Jazirah, sampai akhirnya ditumpas dan dibunuh oleh pasukan al-Mahdi. Pada masa Harun ar-Rasyid, as-Shahshah memberontak di Jazirah dan menguasai daerah Rabi’ah. Kemudian ar-Rasyid mengirimkan bala tentara untuk membunuhnya. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 171 H.[12]


[1] Menurut sumber yang diriwayatkan oleh al-Mas’udi, ‘Ali beserta 90 ribu tentaranya bergerak dari Kufah ke Shiffin. Sementara Mu’awiyah dan 85 ribu pasukannya merangsek dari Syam ke Shiffin. Mu’awiyah dan laskarnya menempati lokasi yang dekat dengan sungai Eufrat. Sedangkan pasukan ‘Ali dan pasukannya menginap di posisi yang kurang baik dan kehausan, karena terhalang dari air.

‘Ali mengirimkan utusan kepada Mu’awiyah dan meminta izin agar diperbolehkan mengambil air sungai yang dekat dengan posisi mereka. Mu’awiyah pun mengizinkannya. Setelah dua  hari, ‘Ali tinggal di tempat tersebut, maka ‘Ali mengirim utusan kepada Mu’awiyah untuk membuat satu kesepakatan dan merapatkan barisan kaum muslimin. Setelah melalui proses koresponden yang cukup lama, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan gencatan senjata, sampai pada akhir bulan Muharram 37 H.

Pada awal bulan Shafar 37 H., peperangan antara ‘Ali dan Mu’awiyah tidak bisa dihindarkan lagi dan terjadilah pertempuran pertama. Kemudian ‘Amr bin al-‘Ash dan Abu Musa al-ASy’ari melakukan pertemuan di Daumah al-Jandal (lokasinya terletak antara Damaskus dan Madinah). Pada bulan Shafar 37 H., keduanya sepakat untuk menyelesaikan konflik ini dengan cara berunding (tahkîm).

Lalu pada bulan Ramadhan 37 H., kedua juru runding itu bertemu kembali. Pada hari itulah, terkuak jelas kelicikan ‘Amr, karena Abu Musa ternyata berhasil ditipu, hingga akhirnya ‘Ali harus melepaskan kursi kekhalifahannya dan pada waktu yang bersamaan ditetapkanlah Mu’awiyah sebagai penggantinya. Lihat, Dr. Hasan Ibrahim, Op. Cit., I/369-372.
[2] Profesor Ahmad Amin, Fajr al-Islâm, Op. Cit., halaman 256.
[3] Asy-Syahrastani menyebutkan, orang-orang Khawarij itu mengatakan, “’Ali telah melakukan kesalahan karena menerima tahkîm.” Mereka mendustakan ‘Ali dari dua aspek. Pertama, aspek tahkîm sendiri. Mereka beranggapan tahkîm adalah hukum manusia, bukan hukum Allah. Padahal mereka sendiri yang mendorong agar ‘Ali menerima tahkîm. Kedua, tahkîm yang dilakukan oleh tokoh-tokoh Islam itu dperbolehkan. Karena pada dasarnya mereka sendirilah yang bertindak sebagai hakim dalam konflik tersebut. Karena itu, dalam menanggapi celotehan-celotehan orang-orang Khawarij, ‘Ali mengatakan, “Perkataan itu adalah ucapan yang benar, tapi maksudnya salah.” Kesalahan ‘Ali itu dianggap sebagai jalan tepat untuk mengkafirkan dan melaknatnya. Lihat, asy-Syahrastani, al-Milal wa an-Nihal, (T.tp. : Mukhaymar, t.th.), I/107.
[4] Profesor Ahmad Amin, Fajr al-Islâm, Op. Cit., halaman 257.
[5] Asy-Syahrastani mengatakan, “’Ali memerangi mereka di Nahrawan dengan penyerangan yang sangat dahsyat. Hingga mereka hanya tersisa 10 orang, sementara korban di kalangan kaum muslimin cuma 10 orang. Mereka yang selamat itu, kemudian melarikan diri; 2 orang lari ke ‘Aman, 2 orang ke Karman, 2 orang ke Sijistan, 2 orang ke Jazirah Arabia, 1 orang ke bukit Maurun di Yaman, dan 1 lagi tidak diketahui. Mereka yang selamat itu berhasil menyebarkan pemikiran-pemikiran sesat Khawarij di tempatnya masing-masing.” Lihat, asy-Syahrastani, Op. Cit., I/107.
[6] Profesor Ahmad Amin, Fajr al-Islâm, Loc. Cit.
[7] Asy-Syahrastani berkata, “Mereka disatukan dengan kesepakatan untuk berlepas diri dari ‘Utsman dan ‘Ali,  mencabut semua bentuk ketaatan dari keduanya, tidak membenarkan hukum-hukum pernikahan kecuali atas dasar pemikiran mereka, mengkafirkan para pelaku dosa besar, dan menyatakan wajib memberontak kepada khalifah yang menyalahi Sunah.” Lihat, asy-Syahrastani, Op. Cit., I/106.
[8] Profesor Ahmad Amin, Fajr al-Islâm, Oc. Cit., halaman 258-259.
[9] Ibid., halaman 262-263.
[10] Penafsiran orang-orang Khawarij terhadap pemikiran mereka tentang dosa dan siksa disesuaikan dengan pemahaman mereka tentang siksa dan hukuman yang berlaku zaman dulu, yang terkenal dengan istilah hukuman individu dan qabilah. Orang yang telah melakukan dosa, maka orang tersebut harus berani menghukum dirinya sendiri; jika tidak, maka qabilahnya yang akan menjatuhkan sanksi kepadanya. Untuk memahami pandangan mereka tentang hukuman, perlu juga dikaji teori tentang hukum positif. Menurut hukum positif, pemicu seseorang melakukan tindak kriminal adalah factor-faktor genetika, fisiologis, dan psikologis. Peletak dasar-dasar teori hukum positif adalah Mabruz. Ia memfokuskan seluruh perhatiannya untuk mengkaji faktor-faktor genetika atau turunan yang mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal, karena mengikuti tabiat dasarnya. Jika tabiat orang itu selalu ingin berbuat kriminal, maka orang ini susah menjadi orang baik. Karena itu, orang seperti ini harus diasingkan dari masyarakat. Kemudian hubungan teori ini dengan pemikiran Khawarij  adalah jika kedua orang tuanya itu kafir, maka anaknya tidak bisa diharapkan menjadi muslim yang baik, sebab ia mewarisi kekafiran dari orang tuanya. Karena itu, anak tersebut wajib dibunuh. Lihat, Dr. Taufiq asy-Syawi, al-Mas’uliyyah al-Janâ’iyyah, halaman 31-34.
[11] Profesor Ahmad Amin, Fajr al-Islâm, Op. Cit., halaman 259.
[12] Profesor Ahmad Amin, Dhuha al-Islâm, Op. Cit., III/339.