Pengaruh Syi’ah terhadap Fiqih Islam
Fiqih Syi’ah sebenarnya berpedoman pada al-Qur’an dan Hadis, serta memiliki orientasi yang mirip dengan fiqih Sunni. Adanya prasangka buruk terhadap golongan lain sangat mempengaruhi pemikiran fiqih Syi’ah. Ada beberapa aspek yang membedakan antara fiqih Syi’ah dan fiqih Sunni, yaitu: pertama, Syi’ah menolak keras ushûl[1] dan furû’[2] Sunni yang bertentangan dengan pemikiran-pemikiran mereka. Untuk itu, mereka menetapkan ushûl dan furû’ sendiri yang sesuai dengan akidah Syi’ah. Mereka tidak mau menggunakan ijma’ (konsensus ulama) dan qiyas (analogi) yang lazim digunakan dalam fiqih Sunni. Menurut mereka, penggunaan ijma’ berarti mengharuskan Syi’ah mengakui pendapat para sahabat dan para tabi’in yang bukan kalangan Syi’ah. Sedangkan penggunaan qiyas dianggap bertentangan dengan dasar pemikiran Syi’ah yang menegaskan bahwa agama tidak bersumber dari akal, tetapi berasal dari ajaran Allah, rasul-Nya, dan para imam yang ma’shûm.[3] Kedua, mereka hanya mau mengakui hadis atau pendapat yang berasal dari para imam Syi’ah, ulama Syi’ah, dan periwayat Syi’ah. Dalam menafsirkan al-Qur’an diharuskan dengan penafsiran yang sesuai dengan prinsip-prinsip akidah Syi’ah. Sikap seperti ini jelas mempersepit keluwesan dan keluasan syari’at Islam.[4]
Dua dasar fiqih Syi’ah di atas menyebabkan fiqih Syi’ah berbeda dengan fiqih Sunni dalam beberapa masalah penting, di antaranya: a). mereka memperbolehkan nikah mut’ah. Bahkan sebagian imam Syi’ah ada yang bersikap sangat fanatik dan menganggap mut’ah sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah (qurbah). Dalam satu riwayat disebutkan, imam ash-Shadiq berkata, “Orang yang tidak menghalalkan nikah mut’ah bukan termasuk golongan kami.” Mungkin sebab yang mendorong Syi’ah menghalalkan nikah mut’ah adalah adanya larangan dari ‘Umar terhadap nikah mut’ah. Karena orang-orang Syi’ah sangat membenci kepribadian, tindakan, dan pemikiran-pemikiran ‘Umar. Untuk memperbolehkan nikah mut’ah, mereka berdalil dengan firman Allah:
فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Maka isteri-isteri yang telah kamu ni`mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna),” (QS. An-Nisa’ [4] : 24).
Syeikh Muhamad ‘Ali as-Sa’is telah membantah pemikiran Syi’ah dan menjelaskan kekeliruan mereka tentang nikah mut’ah yang didasarkan pada ayat di atas. Ia mengatakan bahwa menurut mayoritas ulama, ayat di atas ditujukan untuk menjelaskan tentang nikah secara resmi (bukan nikah mut’ah) dan kewajiban suami memberikan mahar secara sempurna kepada istrinya jika suami sudah menggauli isterinya. Pemahaman seperti ini dikuatkan oleh konteks ayat tersebut yang sedang membicarakan nikah dengan akad yang lumrah, setelah sebelumnya dijelaskan tentang jenis-jenis wanita yang haram dinikahi. Di samping itu, penyebutan kata al-mahar (maskawin) dengan istilah ajr (bayaran) bukan berarti bayaran yang biasa berlaku pada nikah mut’ah. Penggunaan kata ajr yang berarti mahar digunakan juga dalam ayat-ayat lainnya, seperti dalam firman Allah:
فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut,” (QS. an-Nisa’ [4] : 25).
dan firman-Nya:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya,” (QS. Al-Ahzab [33] : 50).
Nikah mut’ah memang pernah diperbolehkan pada masa awal Islam, karena situasi darurat. Kemudian Nabi Saw. melarangnya dan larangan tersebut sudah menjadi ijma’ ulama. Bahkan Ibnu ‘Abbas sendiri menarik kembali pendapatnya yang memperbolehkan nikah mut’ah, karena mayoritas para sahabat sepakat melarangnya. Sayangnya, semua bukti itu tidak berarti apa-apa bagi Syi’ah, karena mereka tetap memperbolehkan nikah mut’ah.[5]
b). Mereka mengingkari pendapat tentang ‘aul dalam pembagian hukum waris, karena ide tersebut dicetuskan oleh ‘Umar. Dalam pembagian waris, mereka lebih mengutamakan isteri dan ayah/ibu daripada dua anak perempuan, dan mendahulukan kerabat daripada ahli waris yang berstatus ‘ashabah. Menurut mereka, putra paman seayah lebih didahulukan bagian warisnya daripada paman seayah. Mungkin maksud pernyataan ini adalah mendahulukan ‘Ali bin Abi Thalib ketimbang al-‘Abbas dalam hal mewarisi Rasulullah Saw., karena status ‘Ali adalah putra paman seayah dan al-‘Abbas adalah paman seayah. Mereka juga berpendapat, harta para nabi juga harus diwariskan, dan masih banyak lagi pendapat-pendapat Syi’ah yang bertolak belakang dengan Sunni dalam berbagai permasalahan.[6]
[1] Ushûl masalah-masalah yang berkaitan dengan pokok ajaran agama Islam, seperti keimanan, kenabian, dan sebagainya, penerj.
[2] Furû’ masalah-masalah yang berhubungan dengan ajaran-ajaran agama yang bersifat cabang, seperti fiqih dan sebagainya, penerj.
[3] Profesor Ahmad Amin, Dhuha al-Islâm, Op. Cit., III/254-255.
[4] Ibid.
[5] Muhamad ‘Ali as-Sa’is, Târîkh al-Fiqh al-Islâmî, (T.tp. : Wadi al-Muluk, t.th), halaman 68.
[6] Profesor Ahmad Amin, Dhuha al-Islâm, Op. Cit., III/260-261.