Imamah dan khilafah adalah asas terpenting bagi golongan Syi’ah dan dianggap sebagai pembeda antara golongan Syi’ah dan golongan lainnya. Ada empat hal pokok yang berkaitan erat dengan masalah imamah dan khilafah, yaitu: at-ta’yîn wa at-tanshîsh (penentuan dan penunjukan), ‘ishmah (keterjagaan dari perbuatan dosa), al-mahdiyyah wa ar-raj’iyyah (kebangkitan dan kebebasan dari api neraka), dan at-taqiyah (menyembunyikan kesyi’ahan seseorang).
a. At-Ta’yîn wa at-Tanshîsh
Syi’ah menganggap imamah bukan permasalahan publik yang diputuskan melalui pemilihan umum. Terpilihnya seseorang menjadi imam (khalifah) sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya. Karena itu, imamah adalah sesuatu yang prinsipil dan merupakan rukun agama. Rasulullah Saw. tidak boleh melupakannya atau menyia-nyiakannya, dan tidak mungkin menyerahkannya kepada masyarakat umum. Sebaliknya, Rasulullah telah menentukan penggantinya (khalifah) dan menunjuk ‘Ali sebagai penggantinya, baik secara jelas atau samar. Menurut Mahmud Jawwad, Syi’ah mempunyai pandangan yang berbeda dengan golongan lainnya mengenai masalah imamah. Bagi Syi’ah, imamah itu sudah ditetapkan penunjukannya melalui nash (teks al-Qur’an atau hadis) dari Nabi Saw. Beliau juga tidak diperkenankan melupakan nash tersebut dan menyerahkan urusan imamah sesuai pilihan umat.[1]
[1] Mahmud Jawwad, Op. Cit., halaman 11.