Pendapat Syafi’i tentang Orang Zindiq
Imam Syafi’i berpendapat, orang-orang zindiq yang telah bertobat, tidak boleh dibunuh. Pendapat ini ditentang oleh para pengikut madzhab Hanafi. Mayoritas ulama Hanafiyah berpendapat, jika orang murtad bertobat, maka tobatnya diterima dan tidak boleh dibunuh. Tetapi jika orang zindiq bertobat, maka tobatnya tidak diterima dan harus dibunuh. Penulis kitab Fath al-Qadîr menyebutkan dua riwayat dari ulama Hanafiyah tentang orang zindiq. Riwayat pertama menyebutkan bahwa tobatnya orang zindiq tidak diterima, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Malik dan Ahmad. Sedang menurut riwayat kedua, tobatnya diterima seperti yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i.[1]
Dalam kitab al-Umm,[2] Imam Syafi’i berpendapat, “Kami berbeda pendapat mengenai orang murtad, karena dua alasan. Pertama, sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang terlahir dalam keadaan Islam, lalu ia murtad, maka bunuhlah orang tersebut dalam keadaaan beragama apa pun. Kedua, sebagian ulama lainnya menegaskan bahwa orang yang murtad, lalu ia kembali memeluk agama asalnya, seperti Nashrani atau Yahudi, maka ia diharuskan bertobat. Jika ia mau bertobat, maka tobatnya diterima. Tetapi jika ia membangkang dan tidak mau bertobat, maka ia harus dibunuh. Hal ini berbeda dengan orang murtad yang memeluk agama tidak jelas seperti zandaqah, maka orang seperti ini harus dibunuh. Jika ia menyatakan pertobatannya, maka tobatnya tidak diterima. Menurut pendapat saya, tidak ada perbedaan antara orang yang terlahir dalam keadaan Islam dan bukan Islam.”
Lebih lanjut Imam Syafi’i menyatakan, “Pendapat saya disepakati oleh sebagian ulama Madinah, Mekah, wilayah Timur, dan lainnya; bahwa orang yang telah menampakkan pertobatannya, tidak boleh dibunuh. Dalam hal ini, sama saja apakah orang itu terlahir dalam keadaan Islam atau bukan Islam, dan apakah ia menampakkan kemurtadaannya atau menyembunyikannya; Karena intinya, murtad itu adalah kekafiran.
[1] Profesor Ahmad Amin, Op. Cit., I/164.
[2] Asy-Syafi’i, Kitâb al-Umm, (T.tp. : al-Faniyyah al-Muttahidah, 1961), VI/164.