Definisi Ijma’


Apakah ijma’ itu? Sebuah pertanyaan singkat, namun butuh jawaban yang mendalam. Eksistensi ijma’ memang sangat terasa, tapi susah untuk mengungkapkannya dalam kata-kata. Kata ijma’ mudah diucapkan dan makna etimologisnya gampang dipahami, tetapi sulit dijelaskan secara terminologis. Ada banyak pendapat seputar kehujjahan dan terjadinya ijma’. Setiap kelompok bangga dengan pendapatnya masing-masing; ada kelompok yang mengingkari kehujjahan ijma’ dan kelompok lain menetapkannya. Ada yang menetapkan terjadinya ijma’; ada yang masih bingung; dan ada yang menganggapnya mustahil. Berikut kami sebutkan jenis-jenis ijma’, yaitu:

(1)    Ijma’ (konsesnsus) Khalifah Abu Bakar dan ‘Umar adalah hujjah, berdasarkan sabda Nabi Saw’ “Ikutilah (petunjuk) dari dua orang sesudahku: Abu Bakar dan ‘Umar.”[1]

(2)    Ijma’ empat khalifah adalah hujjah, berdasarkan sabda Nabi Saw’ “Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunahku dan sunah Khulafa’ur Rasyidin sesudahku.”[2]

(3)    Menurut golongan Zahiriyah, ijma’ yang ada hanyalah ijma’ para sahabat, sedangkan kesepakatan orang-orang sesudah sahabat tidak dapat dinamakan ijma’, karena jumlahnya yang sangat banyak dan sulit dideteksi, sehingga tidak mungkin mereka semua menyepakati sesuatu.[3] Pendapat ini diriwayatkan dari Ahmad.[4]

(4)    Menurut satu kelompok, apabila ada satu pendapat dari seorang sahabat atau lebih dan tidak ada sahabat lain yang menentangnya, maka pendapat tersebut dinamakan ijma’. Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian pengikut madzhab Syafi’i, serta mayoritas pengikut madzhab Hanafi dan Maliki.[5]

(5)    Sebagian pengikut madzhab Syafi’i berkata, “Suatu pendapat bisa disebut ijma’, apabila pendapat itu masyhur di kalangan sahabat dan tidak ada seorang pun sahabat yang menentangya. Sebaliknya, jika pendapat itu tidak terkenal dan tidak tersebar luas, maka bukan dinamakan ijma’, bahkan boleh-boleh saja menentang pendapat tersebut.”

(6) Menurut Syi’ah, ijma’nya ahli bait –keluarga Rasulullah Saw, yaitu : ‘Ali, Fathimah, dan dua putranya- adalah hujjah, berdasarkan firman Allah Swt., “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzâb [33] : 33).[1]

(7)    Menurut Imam Malik, ijma’ para sahabat dan tabi’in Madinah adalah hujjah.[2]

(8)    Sebagian ulama berpendapat, ijma’nya penduduk tanah suci (Mekah dan Madinah), Mesir, Bashrah, dan Kufah adalah hujjah bagi yang lainnya. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Amadi dan lainnya.[3]

(9)    Menurut satu pendapat, hanya ijma’nya penduduk Kufah dan Bashrah yang dapat menjadi hujjah. Pendapat ini diceritakan oleh Syeikh Abu Ishaq dalam kitab al-Luma’.

(10)     Pendapat lain menyatakan, hanya ijma’nya penduduk Kufah saja yang dapat menjadi hujjah. Ini adalah pendapat sebagian pengikut madzhab Hanafi sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hazm.

(11)     Pendapat lain menegaskan, hanya ijma’nya penduduk Kufah saja atau penduduk Bashrah saja yang dapat menjadi hujjah. Sebagaimana pendapat ini dikutip oleh sebagian pensyarah kitab al-Mahshûl.

(12)     Mayoritas ulama berpendapat, ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid dari kalangan umat Islam. Pernyataan ini berasal dari redaksi yang diungkapkan oleh as-Subki atau Ahl al-Hill wa al-‘Aqd (Para Ahli Pertimbangan). Sementara dalam redaksi al-Baidhawi dinyatakan, ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid dalam satu kurun masa tertentu, terhadap masalah apa pun. Ijma’ tersebut akan menjadi gugur, apabila ada satu orang yang menentangnya.[4]

(13)  Menurut Muhamad bin Jarir ath-Thabari, ijma’ tersebut tidak gugur, jika ditentang oleh satu orang. Pernyataan ini diceritakan oleh Ibnu Hazm.[1]
(14)  Menurut pendapat lain, ijma’ tersebut akan menjadi gugur, apabila ditentang oleh dua orang; atau tiga orang; atau sejumlah orang sebanyak  jumlah rawi hadis mutawatir. Ada juga yang berpendapat lain. Pendapat-pendapat ini disebutkan oleh as-Subki dalam kitab Matn Jam’ al-Jawâmi’.[2]
(15)  Menurut golongan Mu’tazilah yang diwakili oleh an-Nazhzham, golongan Syi’ah dan Khawarij, ijma’ itu bukan hujjah.[3]
Demikianlah para ulama berpendapat dan berbeda pendapat. Selanjutnya kami akan membahas tema ini sesuai dengan fokus bahasan kami, yaitu ijma’ menurut pemikiran Imam Syafi’i. Kami tidak akan mengkaji lebih dalam mengenai pendapat-pendapat tersebut, agar tidak terjebak dalam trend pemikiran yang melangit dan terbawa arus perang pemikiran. Karena bagi kami, kajian ilmu Ushul harus menjadi cermin yang merefleksikan metodologi berpikir masa kini dan yang akan datang.


  • [1] Al-Baidhawi, Minhâj al-Wushûl, yang disebutkan dalam kitab Syarh al-Badakhsyî, II/356.
  • [2] Ibid.
  • [3] Syarh al-Jalâl al-Mahallî yang disebutkan dalam kitab al-Bannânî, II/123.
  • [4] Riwayat ini disebutkan oleh al-Asnawi dalam kitab Nihâyah as-Sûl, II/339.
  • [5] Pendapat ini disebutkan oleh Prof. Mushthafa Abdur Raziq dalam kitab Tamhîd li Târikh al-Falsafah al-Islâmiyah, halaman 172 yang mengutip dari kitab al-Ahkâm fî Ushûl al-Ahkâm, IV/144-145.
  • [6] Ibid.
  • [7] Al-Baidhawi, Minhâj al-Wushûl, II/43-44.
  • [8] Perkataan ini disebutkan oleh Ibnu al-Hajib dalam kitab al-Mukhtashar –Syarh al-‘Adhud, II/35.
  • [9] Al-Asnawi, Nihâyah as-Sûl, Op. Cit.,  II/339.
  • [10] Syarh al-Jalâl al-Mahallî yang disebutkan dalam kitab al-Bannânî, II/121; Al-Baidhawi, Minhâj al-Wushûl, II/42.
  • [11] Prof. Mushthafa Abdur Raziq, Tamhîd li Târikh al-Falsafah al-Islâmiyah, Op. Cit., halaman 172.
  • [12] Syarh al-Jalâl al-Mahallî yang disebutkan dalam kitab al-Bannânî, II/122.
  • [13] Dalam kitab Nihâyah as-Sûl, Imam al-Asnawi mengatakan, mayoritas ulama berpendapat bahwa ijma’ adalah hujjah yang wajib diamalkan; namun tidak demikian menurut an-Nazhzham, Syi’ah dan Khawarij. Meskipun ada riwayat-riwayat dari mereka yang bernada sepakat, tapi dari penelitian yang cermat mereka cenderung menolaknya. An-Nazhzham tidak sepakat bahwa ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid, bahkan dalam riwayat yang dinukil oleh al-Amadi darinya disebutkan bahwa ijma’ adalah semua pendapat yang dapat dijadikan sebagai hujjah. Menurut golongan Syi’ah, ijma’ memang hujjah, bukan karena adanya kesepakatan tetapi karena karena adanya pendapat imam yang ma’shûm; bahkan pendapat imam itu saja sudah cukup dianggap sebagai hujjah bagi mereka. Menurut golongan Khawarij, seperti yang dikutip oleh al-Qarafi dalam kitab al-Mulakhkhash, kesepakatan para sahabat yang terjalin sebelum terjadinya perpecahan adalah hujjah. Sedangkan setelah perpecahan, ijma’ yang bisa dijadikan sebagai hujjah  adaalah kesepakatan kelompok mereka saja, karena ‘ibrah hanya didasarkan pada pendapat kaum mu’minin, sementara tidak ada orang mu’min, kecuali orang-orang yang tergabung dalam golongan mereka (Khawarij). Pernyataan Imam  al-Asnawi ini mengikuti pendapatnya Imam Syafi’i. Yakni, an-Nazhzham sebenarnya masih menerima adanya kemungkinan ijma’ itu, hanya saja ia menentang kehujjahan ijma’ tersebut. Sedangkan dalam kitab al-Awsath karya Ibnu Burhan, al-Mukhtashar karya Ibnu al-Hajib, dan lainnya disebutkan bahwa an-Nazhzham tidak percaya adanya ijma’. Lihat, al-Badakhsyî, II/342-343.