Ijma’


Ijma’ termasuk salah satu dalil Fiqih dan Ushul Fiqih. Ijma’ dianggap sebagai dalil utama (ashl) untuk menetapkan masalah-masalah hukum yang tidak ada nash dari Kitabullah dan sunah rasul-Nya. Atas dasar inilah, para ahli fiqih menyepakati keberadaan ijma’ sebagai dalil hukum, tapi ada juga yang tidak sepakat. Pertanyaannya, apakah hakikat ijma’ itu dan bagaimana gambarannya?