Syafi’i sebagai Peletak Dasar Ilmu Ushul Fiqih
Tidak ada perdebatan lagi bahwa Ushûl al-Fiqh termasuk salah satu ilmu-ilmu syari’at yang paling tinggi kedudukannya dan banyak manfaatnya. Ilmu Ushûl al-Fiqh adalah suatu disiplin ilmu yang mengkaji dalil-dalil syari’at sebagai sumber hukum. Orang-orang belum mengenal ilmu ini sebelum diperkenalkan oleh Syafi’i. Dulu mereka merumuskan hukum-hukum syari’at berdasarkan dalil-dalil yang terperinci (al-adillah at-tafshîliyyah), lalu membahasnya, mendiskusikannya, bahkan memperdebatkannya. Para ulama dulu memang sudah pernah membicarakan masalah ushul fiqih, namun mereka tidak memiliki kaidah-kaidah universal, ushul yang umum, dan dasar-dasar komprehensif yang dapat dijadikan sebagai standarisasi dalam merumuskan suatu produk hukum. Umumnya mereka hanya berpatokan pada aturan-aturan yang berdasarkan insting dan pengalaman memecahkan kasus-kasus hukum yang didasarkan pada pemahaman terhadap teks-teks syari’at dan tujuan-tujuannya. Metode ini terkadang menimbulkan kerancuan dan membingungkan, karena jika aturan-aturan yang berdasarkan insting tersebut tidak cocok dengan aturan-aturan yang universal, seringkali menimbulkan jalan buntu.
Menyadari adanya kelemahan-kelemahan seperti itulah yang mendorong Syafi’i mengembangkan suatu metode baru dalam memecahkan problematika agama, khususnya di bidang fiqih. Ia mengembangkan metode barunya berdasarkan hasil interaksi dan penguasaannya yang mendalam terhadap ilmu fiqih; penguasaan terhadap fiqih ahli hadis dan fiqih rasional; interaksi langsung dengan para ulama dan ahli fiqih, serta diskusi yang intens dengan mereka. Setelah memikirkan masa depan fiqih, akhirnya Syafi’i berupaya mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut. Jika tidak dikembangkan dengan metode yang baik, ia khawatir masa depan fiqih akan terabaikan. Lebih-lebih setelah banyak ulama salaf dan para sahabat yang telah tiada, serta berkembangnya ilmu-ilmu baru hasil kreasi manusia.
Karena itulah, Syafi’i mencurahkan segala kemampuannya dan bersungguh-sungguh untuk mengembangkan ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih. Kerja keras itu menghasilkan kesuksesan yang besar. Syafi’i berhasil merumuskan aturan-aturan universal yang bisa dijadikan sebagai standar untuk mengetahui tingkatan dalil-dalil hukum. Semua itu dirumuskan dalam sebuah kitab yang berjudul ar-Risâlah. Akhirnya sejarah mencatat bahwa kitab tersebut merupakan babak baru lahirnya ilmu baru yang belum pernah muncul sebelumnya. Ilmu baru itu tak lain adalah ilmu Ushul Fiqih yang dikenalkan langsung oleh penggagasnya, Muhamad bin Idris Syafi’i. Karena ide cemerlangnya itu, ia pantas dijuluki sebagai Peletak Dasar Ilmu Ushul Fiqih.
Profesor Mushthafa Abdur Razaq mengatakan,[1] dalam kitab al-Fihrisat dalam pembahasan tentang biografi Muhamad bin al-Hasan disebutkan bahwa ada sebuah kitab yang berjudul Ushûl al-Fiqh yang disinyalir sebagai karyanya. Pendapat yang senada juga dikemukakan oleh al-Muwaffiq al-Makki dalam kitab Manâqib al-Imâm al-A’zham, bahwa Abu Yusuf adalah orang pertama yang memprakarsai penulisan kitab-kitab ushul fiqih madzhab Abu Hanifah. Pendapat ini merupakan kutipan dari pernyataan Thalhah bin Muhamad bin Ja’far.
Pernyataan tersebut dikutip juga oleh Thasyin Kubra dalam kitab Miftâh as-Sa’âdah. Namun tidak pernah disebutkan bahwa Abu Yusuf mempunyai kitab tentang ushul fiqih, sebagaimana yang ditegaskan oleh penulis kitab al-Fihrisat. Kalau pun benar, Abu Yusuf atau Muhamad bin al-Hasan pernah menulis kitab tentang ushul fiqih, maka sebenarnya kitab tersebut adalah kitab yang berisi pembelaan terhada pendapat-pendapat Abu Hanifah tentang istihsân, yang banyak dikritik oleh ulama ahli hadis, di antaranya adalah Syafi’i. Hal ini dikuatkan oleh penulis kitab al-Fihrisat sendiri yang menyebutkan tentang nama kitab-kitab karya Abu Yusuf. Kitab tersebut adalah kitab al-Jawâmi’, yaitu sebuah karya yang diperuntukkan bagi Yahya bin Khalid. Dalam karya tersebut terdapat 40 kajian tentang perbedaan pendapat dan pemikiran fiqih rasional. Di samping itu, ciri dari fiqih rasional adalah menggabungkan berbagai macam problematika fiqih, lalu memperdebatkannya secara intens, tanpa melakukan istinbâth (penggalian hukum) yang didasarkan pada kaidah-kaidah yang luwes dan luas. Dengan demikian, pendapat yang menyatakan, Abu Yusuf adalah orang pertama yang membicarakan masalah ushul fiqih madzhab Abu Hanifah tidak bertentangan dengan pendapat yang menyatakan bahwa Syafi’i adalah orng yang meletakkan dasar-dasar ushul fiqih sebagai suatu disiplin ilmu yang memiliki kaidah-kaidah umum. Lalu kaidah-kaidah tersebut dijadikan sebagai landasan oleh setiap orang yang berusaha menggali hukum syari’at. Demikianlah adanya, kami juga mendapatkan informasi dari Ibnu ‘Abidin bahwa jika Abu Hanifah menghadapi suatu masalah, maka ia mengundang para sahabatnya untuk bermusyawarah selama berbulan-bulan sampai mendapatkan jawaban yang final. Ketidakefektifan seperti inilah yang menggugah Abu Yusuf untuk menuliskan kitab ushul fiqih sesuai dengan metodologi fiqih Hanafiyah.
Karena itu, bukan tidak mungkin untuk mengatakan bahwa Abu Yusuf adalah orang pertama yang menulis kitab-kitab tentang ushul fiqih. Adapun pendapat yang menyatakan, Muhamad bin al-Hasan pernah menulis kitab ushul fiqih, maka maksudnya adalah kitab ushul fiqih madzhab Hanafiyah, khususnya tentang masalah-masalah fiqih yang telah dibahas oleh Imam Abu Hanifah bersama para muridnya. Lebih jelasnya sebagaimana pernyataan penulis kitab al-Fihrisat ketika menyebutkan karya-karya Abu Yusuf. Ia berkata, “Abu Yusuf mempunyai kitab-kitab tentang ushul fiqih dan Âmâlî, kitab ash-Shalât, kitab az-Zakât, dan sebagainya.” Dan pernyataannya ketika menyebutkan karya-karyanya Muhamad bin al-Hasan. Ia berkata, “Sedangkan Muhamad bin al-Hasan memiliki kitab ushul fiqih tentang salat, zakat, dan sebagainya.”
Berkaitan dengan siapakah orang pertama yang menulis tentang ushul fiqih, Imam ar-Razi berkata, “Orang-orang sepakat bahwa ulama pertama yang menulis tentang ilmu ushul fiqih adalah Syafi’i. Dialah orang yang telah mensistematiskan pembahasan ushul fiqih, mengklasifikasikan bagian-bagiannya, serta menjelaskan tingkatan dalil-dalil syar’i antara yang kuat dan lemah.”[2]
Lebih lanjut ar-Razi mengatakan, “Perlu diketahui, nisbat (penyandaran) Syafi’i kepada ilmu ushul fiqih itu seperti nisbat Aristoteles kepada ilmu logika atau nisbat al-Khalil bin Ahmad kepada ilmu ‘arûdh. Para pemikir sebelum Aristoteles beristidlâl dan berupaya menarik suatu konklusi hukum hanya berdasarkan tabiat alamiah saja. Mereka belum mempunyai aturan-aturan baku tentang tata cara penarikan kesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang argumentatif. Sehingga pernyataan mereka sering membingungkan dan kontradiktif. Penyebabnya karena dalam menarik kesimpulan hanya mendasarkannya pada tabiat saja, tanpa didukung dengan aturan-aturan yang bersifat universal. Menyadari hal ini, Aristoteles melakukan pengembaraan intelektual, hingga akhirnya mampu membidani kelahiran ilmu logika, lengkap dengan kaidah-kaidah baku yang dapat dijadikan sebagai standar untuk memberikan definisi dan argumentasi terhadap sesuatu.
Demikian pula halnya dengan para penyair. Sebelum lahirnya al-Khalil bin Ahmad, para penyair menguntai syair-syair mereka hanya berdasarkan seleranya masing-masing saja. Karena itu, al-Khalil tampil mengenalkan ilmu ‘arûdh. Ilmu tersebut akhirnya dijadikan sebagai standar untuk menilai syair yang bersastera tinggi atau syair biasa.
Dalam masalah fiqih juga sama adanya. Para ahli fiqih sebelum masa Syafi’i telah banyak membicarakan masalah-masalah ushul fiqih. Mereka beristidlâl dan berargumentasi. Namun mereka belum mempunyai aturan-aturan baku sebagai rujukan untuk mengetahui dalil-dalil syar’i, mengetahui cara-cara berargumentasi, dan cara mengunggulkan dalil yang sama kuatnya, dan sebagainya. Karena itulah, Syafi’i menggagas ilmu ushul fiqih dan meletakkan kaidah-kaidah universal sebagai rujukan untuk mengetahui tingkatan kehujjahan dalil-dalil syar’i. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa nisbat Syafi’i terhadap ilmu syari’at sama seperti nisbat Aristoteles terhadap ilmu akal. Jika orang-orang sepakat, melahirkan ilmu logika adalah kerja intelektual yang dilakukan oleh Aristoteles, maka sepantasnya orang-orang juga mengakui Syafi’i sebagai peletak ilmu ushul fiqih. Kemampuan Syafi’i dalam ushul fiqih merupakan bukti keagungan dan kemuliaannya yang mengalahkan para mujtahid lainnya.[3]
Imam Ibnu Khaldun menegaskan, “Orang pertama yang menulis kitab ushul fiqih adalah Syafi’i. Kitabnya dinamakan ar-Risâlah. Dalam kitab yang sangat populer itu dijelaskan tentang bentuk-bentuk perintah (al-awâmir), macam-macam larangan (an-nawâhî), penjelasan (al-bayân), pemberitaan (al-khabar), penghapusan suatu hukum (an-naskh), dan sebab hukum yang ditetapkan melalui qiyas. Baru setelah itu, para ahli fiqih Hanafiyah menuliskan juga tentang ushul fiqih, meneliti kaidah-kaidahnya, dan melakukan pembahasan yang lebih mendetail lagi. Para teolog (al-mutakallimûn) pun tidak mau ketinggalan. Mereka juga menuliskan kitab-kitab tentang masalah ushul. Hanya saja, kitab ushul karangan ahli fiqih lebih memfokuskan pembahasannya pada bidang fiqih dan masalah cabang agama (furû’iyyah).”[4] Prof. Mushthafa Abdur Razaq menambahkan, “Bukan tidak mungkin, tujuan Syafi’i menulis ushul fiqih adalah untuk menghilangkan jurang pemisah antara fiqih rasional dan fiqih tradisional, dan mengutamakan kesatuan umat sebagaimana yang dianjurkan oleh ajaran Islam.”[5]
[1] Prof. Mushthafa Abdur Razaq, Tamhîd li Târîkh al-Falsafah al-Islamiyyah, (T.tp. : Lajnah at-Ta’lif, 1959), halaman 235.
[2] Ar-Razi, Manâqib al-Imâm al-Syâfi’î, Op. Cit., halaman 55.
[3] Ibid., halaman 56-57.
[4] Ibnu Khaldun, Op. Cit., halaman 455.
[5] Prof. Mushthafa Abdur Razaq, Tamhîd li Târîkh al-Falsafah al-Islamiyyah, Op. Cit., halaman 237.