Kedatangan Syafi’i ke Irak yang Kedua
Syafi’i datang ke Irak untuk yang kedua kalinya pada tahun 195 H. Kedatangannya kali ini sangat berbeda dengan kunjungannya yang pertama. Dulu Syafi’i datang pada usia yang cukup muda, yaitu pada umur 34 tahun. Di usianya yang ke 45 tahun, yaitu usia yang sudah cukup matang, ia kembali datang ke Irak untuk kedua kalinya. Kali pertama Syafi’i menginjakkan kakinya di Irak, karena tertuduh sebagai gembong Syi’ah. Tetapi kedatangan sekarang, ia membawa fiqih baru dengan metodologi yang baru pula. Kalau dulu, ia masih berstatus sebagai pengikut fiqih Maliki, sekarang ia sudah menjadi ahli fiqih yang independen, alim, terkenal, dan banyak pengikutnya di mana-mana. Karena ia telah memiliki dasar-dasar fiqih sendiri dan pemikiran-pemikiran sendiri.
Syafi’i datang ke Irak dan mengenalkan metode fiqih baru yang belum pernah terpikirkan oleh para ahli fiqih sebelumnya. Fiqih yang dibawanya adalah fiqih komprehensif, bukan fiqih parsial, karena gagasan fiqihnya didukung oleh kaidah-kaidah fiqih yang universal dan dasar-dasar fiqih yang benar-benar baru. Secara naluriah manusia umumnya tertarik untuk mengetahui dan mendengarkan hal-hal yang baru. Karena itu, majelisnya banyak dihadiri oleh orang-orang yang penasaran dengan pemikiran-pemikiran fiqih Syafi’i yang baru itu. Ibrahim al-Harbi menceritakan tentang antusiasme masyarakat Irak saat Syafi’i mengenalkan fiqih barunya. Ia berkata, “Ketika Syafi’i datang ke Baghdad, di Masjid Jami’ al-Ghurba terdapat 20 majelis fiqih rasional. Tetapi setelah Syafi’i mulai mengenalkan fiqihnya pada hari Jum’at, majelis fiqih rasional tersebut bubar dan hanya tersisa 3 majelis saja, karena majelis-majelis lainnya pindah ke majelisnya Syafi’i.”
Lebih lanjut an-Nawawi menjelaskan, “Sejak saat itu, nama besar Syafi’i di Irak mulai melambung dan reputasinya meroket. Namanya sering disebut-sebut dan pemikiran-pemikirannya digandrungi banyak orang. Dengan kapasitas intelektualnya, Syafi’i berhasil meraih simpati orang-orang yang berseberangan dengannya, maupun orang-orang yang sealur dengan pemikirannya. Bukan hanya para ulama yang menghormatinya, tetapi Khalifah dan para pejabat tinggi pun sangat segan kepadanya. Sehingga Syafi’i mendapat posisi yang terhormat di hadapan mereka. Pemikiran-pemikiran cemerlangnya Syafi’i tampak jelas, saat ia tampil dalam berbagai diskusi dengan para ulama Irak dan lainnya. Ia juga mampu mengemukakan kaidah-kaidah dan dasar-dasar fiqih yang belum pernah terpikirkan oleh ulama sebelumnya. Karena itu, Syafi’i mendapat banyak pertanyaan tentang berbagai masalah. Pertanyaan-pertanyaan itu dijawab secara tepat, benar dan memuaskan. Pengagum Syafi’i bukan hanya anak muda dan orang tua saja, tetapi banyak juga para imam, ulama ahli hadis, dan ulama ahli fiqih yang tertarik dengan pemikirannya. Tidak heran, jika banyak orang yang meninggalkan madzhab lama mereka, dan beralih mengikuti madzhab metode fiqihnya, seperti Abu Tsaur dan banyak lagi ulama lainnya yang tak terhitung jumlahnya. Sejak muculnya Syafi’i dengan madzhab barunya, mereka tidak lagi belajar kepada guru-guru dan imam-imam mereka. Sebaliknya, mereka hanya fokus mengikuti pemikiran Syafi’i yang benar-benar baru dan belum pernah disampaikan oleh para ulama lainnya. Semoga Allah memberkati Syafi’i dan para pengikutinya yang telah mengembangkan ilmu yang sangat bermanfaat dan menebarkan kebaikan yang tak terhitung. Segala puji bagi Allah atas semua itu dan atas semua nikmat yang tak dapat dihitung karena banyaknya.”[1]
Majelis Syafi’i adalah forum pengajian terbesar dan terhormat, karena diikuti oleh para pencari ilmu dan para ulama dari berbagai penjuru dunia, dalam berbagai corak pemikiran. Berkaitan dengan hal ini, Imam al-Karabisi berkata, “Saya tidak pernah melihat majelis yang lebih besar dari majelis Syafi’i. Majelisnya banyak dihadiri oleh ulama ahli hadis, ahli fiqih, ahli syair, dan ahli kesusasteraan. Semua pakar itu turut meramaikan mejelis Syafi’i.”
Selanjutnya pada kedatangan yang kedua di Irak ini, Syafi’i berhasil menerbitkan sebuah buku yang berjudul al-Hujjah. Buku ini berisi pemikiran-pemikiran fiqih Syafi’i yang lama (fiqh al-qadîm). Syafi’i tinggal di Baghdad selama 2 tahun pada kunjungan kali ini. Selama 2 tahun, ia berusaha mengembangkan metode fiqih barunya dan berhasil mencetak empat ulama besar, yaitu: Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, az-Za’farani, dan al-Karabisi. Setelah 2 tahun berlalu, Syafi’i pulang ke Mekkah dan akan kembali lagi ke Baghdad pada tahun 198 H.
[1] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarah al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/16.