Syafi’i dan Fiqih Kaum Rasionalis


Syafi’i dan Fiqih Kaum Rasionalis

Imam Syafi’i adalah orang yang menghabiskan hidupnya untuk ilmu. Ke mana pun ia melangkah dan tinggal, selalu ilmu yang dicari. Demikian pula keberadaannya di kota Irak. Kesempatan yang jarang dan langka itu tidak dibiarkannya berlalu begitu saja. Tetapi dimanfaatkan dengan optimal untuk mendulang ilmu dan mengasah otak, langsung kepada ulama-ulama terkenal di sana. Syafi’i belum puas dengan ilmu yang telah didapat di Madinah dan Yaman. Bahkan ia ingin mengkombinasikannya dengan ilmu dan wacana baru yang diperoleh dari Irak.

Irak terkenal sebagai kota yang mempunyai corak fiqih yang khas, yang berbeda dengan fiqih Madinah yang telah mewarnai kehidupan sehari-hari Imam Syafi’i. Pada saat itu, di Irak telah muncul ulama kondang di bidang fiqih, yaitu Imam Abu Hanifah yang mengembangkan fiqihnya dengan dasar rasio dan analogi (qiyâs), bukan dengan dasar hadis. Sehingga mazhab fiqihnya terkenal dengan sebutan fiqih rasional. Kunci sukses penyebaran fiqih rasional ini didukung oleh andil dari Imam Abu Yusuf yang pada masa pemerintahan Harun ar-Rasyid menjabat sebagai Hakim Agung. Dengan jabatannya tersebut, ia berhasil mengembangkan fiqih rasional. Sahabat Abu Hanifah lainnya yang juga berperan dalam penyebaran fiqih rasional adalah Imam Muhamad bin Hasan asy-Syaybani. Dialah orang yang memprakarsai kodifikasi dan penulisan fiqih rasional.

Kemudian dua sahabat sekaligus pengikut Abu Hanifah itu berusaha melakukan kolaborasi antara pemikiran fiqih rasional dan pemikiran fiqih ahli hadis (tradisional). Karena keduanya termasuk murid Imam Malik dan banyak belajar hadis kepadanya sewaktu di Madinah. Tidak hanya itu, keduanya banyak belajar fiqih tradisional kepada ulama-ulama Madinah kala itu dan keduanya banyak mendapatkan wacana baru mengenai fiqih ahli hadis. Sehingga mereka berdua membatasi penggunaan rasio dan qiyâs, tidak seperti Imam Abu Hanifah yang sangat bebas dalam menggunakan rasio dan qiyâs. Mereka berdua juga berusaha melakukan kajian ulang terhadap pemikiran-pemikiran fiqih rasional dengan pendekatan hadis shahih. Sehingga terjadi perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam fiqih Abu Hanifah yang sangat rasional itu.

Namun yang patut disayangkan, Imam Syafi’i belum sempat bertemu dengan Abu Yusuf.[1] Karena dua tahun sebelum Syafi’i datang di Irak, Abu Yusuf telah meninggal dunia, yaitu pada tahun 182 H. Syafi’i hanya bertemu dengan Muhamad bin al-Hasan asy-Syabani. Pertemuan itu dimanfaatkan Syafi’i untuk menggali fiqih rasional langsung dari sumbernya. Dalam waktu singkat, Syafi’i mampu menyerap ilmu Muhamad bin al-Hasan, hingga menguasai fiqih rasional sampai pada masalah yang pelik sekalipun. Tidak hanya itu, Syafi’i juga telah membukukan dan mengomentari pemikiran fiqih rasional yang dikutip dari buku Muhamad bin al-Hasan.

Berkenaan dengan hal ini, Syafi’i menuturkan, “Saya menggali ilmu Muhamad bin al-Hasan dengan susah payah, seperti kepayahan seekor keledai yang menanggung beban berat, karena metode pembelajarannya hanya mendengar saja.” Kendati demikian, jerih payah itu terbayarkan, karena Muhamad bin al-Hasan tidak hanya menganggap Syafi’i sebagai seorang murid saja, tetapi sudah diperlakukan layaknya anak kandung. Bukan hanya itu saja, Muhamad bin al-Hasan juga lebih mengutamakan memberikan pelajaran kepada Syafi’i daripada mengajar di istana. Bahkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa Muhamad bin al-Hasan sering memberikan bantuan financial kepada Syafi’i.

Syafi’i rajin menghadiri setiap pengajian Muhamad bin al-Hasan. Status kehadirannya di forum pengajian seperti seorang pelajar mandiri atau peneliti, bukan sebagai murid yang tunduk terhadap madzhab rasional itu. Karena Syafi’i sudah menganut madzhab lain, serta menganggap dirinya sebagai pengikut Imam Malik dan termasuk ahli fiqih Maliki. Tidak heran, setiap kali Syafi’i kumpul dengan murid-murid Muhamad bin al-Hasan, ia sering berdiskusi dan berdebat dengan mereka. Syafi’i berusaha membela fiqih Maliki dan berargumen dengan metode fiqih Maliki. Hanya saja Syafi’i enggan berdebat langsung dengan Muhamad bin al-Hasan, karena penghormatan kepada gurunya itu. Namun sikap Syafi’i yang sering mendebat murid-murid Muhamad bin al-Hasan sampai juga di telinga sang guru. Hingga Muhamad bin al-Hasan memanggil Syafi’i dan mengajaknya berdebat, tetapi ia menolak ajakan tersebut. Karena terus didesak, akhirnya Syafi’i menuruti kemauan gurunya itu dan ia pun berdebat dengannya.

Perdebatan antara Syafi’i dan Muhamad bin al-Hasan diceritakan lebih lanjut oleh Imam ar-Razi. Ia mengatakan bahwa pada suatu hari Muhamad bin al-Hasan berkata kepada Syafi’i, “Saya mendengar, kamu menentang pendapat kami dalam masalah ghashab.[2] Syafi’i menjawab, ‘Itu hanya wacana saja yang sengaja saya gulirkan untuk meramaikan diskusi.’ Muhamad bin al-Hasan berkata, ‘Kalau begitu, mari diskusikan hal itu denganku.’Syafi’i berkata, ‘Saya enggan mendebatmu.’ Muhamad bin al-Hasan terus mendesak dan berkata, ‘Tidak masalah, mari kita diskusikan saja. Bagaimana pendapatmu mengenai hal itu?’…”[3]

Wacana fiqih baru yang didapat Syafi’i dari gurunya, Muhamad bin al-Hasan asy-Syaybani, membuat khazanah intelektualnya menjadi semakin luas. Karena ia telah mampu menguasai fiqih Hijaz dan fiqih Irak, atau yang populer disebut fiqih tradisional dan fiqih rasional. Sehingga kemampuan intelektualnya mengungguli kepandaian para ulama besar fiqih di zamannya.

Profesor Ahmad Amin mengutip pernyataan Ibnu Hajar yang mengatakan, “Pucuk pimpinan ulama fiqih di Madinah dipegang oleh Malik bin Anas; lalu Syafi’i belajar langsung kepada pakarnya secara intens. Sementara ulama fiqih di Irak yang paling ahli adalah Abu Hanifah; dan Syafi’i pun tidak mau ketinggalan, ia berguru kepada murid utama Abu Hanifah, yaitu Muhamad bin al-Hasan. Hampir bisa dipastikan bahwa Syafi’i mampu menyerap semua ilmu gurunya itu. Dengan demikian, Syafi’i telah mampu menguasai fiqih kaum rasional dan fiqih tradisional (ahli hadis). Dengan kapastitas ilmu yang bisa dikatakan sempurna itu, Syafi’i berusaha menetapkan ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih, serta mengkompromikan antara pendapat-pendapat yang kontradiktif. Sehingga namanya menjadi sangat terkenal dan reputasinya meroket, serta dikagumi oleh banyak orang.”[4] Dengan bekal ilmu yang sangat lengkap itu, Syafi’i tergugah untuk memadukan dan membandingkan antara fiqih rasional dan tradisional agar bisa menghasilkan fiqih baru yang lebih bermanfaat.

Berkaitan dengan masa domisili Syafi’i di Irak, tidak diketahui secara pasti lamanya. Karena setelah belajar fiqih kepada Muhamad bin al-Hasan, Syafi’i pulang kembali ke Mekah dan bertugas sebagai penceramah di tanah suci itu. Majelisnya banyak dihadiri oleh orang-orang penting dan ulama-ulama besar dari seluruh dunia, khususnya di musim haji.

Setelah sepuluh tahun meninggalkan Irak, Syafi’i kembali datang ke Irak, tepatnya pada tahun 195 H. Kunjungannya ke Irak yang kedua ini membawa wacana fiqih baru yang berbeda dengan fiqih ahl al-hadîts (tradisionalis) maupun fiqih ahl ar-ra’yi (rasionalis). Fiqih baru ini merupakan perpaduan antara dua fiqih tersebut yang nantinya terkenal dengan sebutan Fiqih syafi’i yang lama (Fiqh asy-Syâfi’î al-Qadîm).

Kedatangan Syafi’i di Irak untuk yang kedua kalinya ini didasari oleh rasa ketidakpuasan Syafi’i menimba ilmu dari Muhamad bin al-Hasan. Karena itu, ia belajar lagi kepada pakar-pakar fiqih lainnya yang ada di Irak. Bahkan terkadang ia juga belajar ilmu kedokteran, astronomi, dan ilmu-ilmu lainnya yang berkembang pesat di Irak.


[1] Sebagian ulama berpendapat, pada masa hidupnya Imam Malik, Syafi’i sudah pernah berkunjung ke Irak, bertemu dengan Abu Yusuf dan Muhamad bin al-Hasan, serta sempat belajar kepada mereka berdua. Lihat, al-Umm, (T.tp.: al-Faniyah al-Muttahidah, t.th), juz I; ar-Razi, Manâqib al-Imâm asy-Syâfi’î, Op. Cit., halaman 11.
[2] Ghashab adalah meminjam atau memakai barang orang lain tanpa seizin pemiliknya, penerj.
[3] Lihat, ar-Razi, Manâqib al-Imâm asy-Syâfi’î, Op. Cit., halaman 105.
[4] Profesor Ahmad Amin, Dhuha al-Islâm, (T.tp.: Lajnah at-Ta’lif, 1956), II/220.