Syafi’i sebagai Ahli Fiqih, Mufti, dan Ahli Debat


Syafi’i sebagai Ahli Fiqih, Mufti, dan Ahli Debat

Dari penjelasan sebelumnya dipaparkan bahwa Imam Syafi’i mengawali pendidikannya dengan belajar al-Qur’an, lalu mendalami bahasa dan hadis. Setelah itu, baru ia fokus mengkaji fiqih. Tetapi para ulama masih berbeda pendapat mengenai sebab ketertarikan Imam Syafi’i mempelajari fiqih secara intens.

Dalam kitab al-Majmû’, imam an-Nawawi menyebutkan sebuah riwayat dari Mash’ab bin ‘Abdullah az-Zubair. Ia berkata, “Syafi’i pada mulanya gemar belajar syair, psikologi masyarakat Arab, dan kesusasteraan Arab. Setelah itu, barulah ia menekuni fiqih. Penyebabnya, karena pada suatu hari ia bepergian dengan kendaraan ontanya; dan sekretarisnya Abu Basuthah turut serta di belakangnya. Lalu Syafi’i berpantun dengan sebuah bait syair, tiba-tiba juru tulis itu menggetok kepalanya. ‘Dalam keadaan seperti ini, seharusnya orang sepertimu menjaga muru’ah (harga diri),’ tukasnya.  ‘Apakah kamu tidak mengerti fiqih?’, Tanya juru tulis itu. Teguran itu benar-benar menggoncangkan jiwa Syafi’i. Lalu sejak saat itu, ia mulai datang ke majelisnya az-Zanji Muslim bin Khalid. Ia adalah mufti Mekah saat itu. Selanjutnya Syafi’i belajar secara rutin kepada imam Malik bin Anas.”

Diriwayatkan dari Syafi’i, ia berkata, “Saya sedang merenung untuk menulis syair. Sambil mencari ide, saya mendaki sebuah bukit di Mina. Tiba-tiba ada suara menyeru di belakangku, ‘Kamu harus menguasai fiqih.’”

Diriwayatkan dari al-Humaidi bahwa Imam Syafi’i berkata, “Ketika saya sedang berjalan untuk belajar ilmu fiqih dan kesusasteraan Arab, tiba-tiba saya bertemu dengan Muslim bin Khalild az-Zanji. Ia bertanya, ‘Hai anak muda, kamu berasal dari mana?’ ‘Dari keturunan orang Mekah,’ jawabku. ‘Rumahmu di mana?’ ‘Di perkampungan al-Hanif,’ jawabku. ‘Dari kabilah apa?,’ tanyanya. ‘Kabilah ‘Abd Manaf,’ jawabku. Lalu ia berkata, ‘Bagus, bagus. Sungguh Allah telah memuliakanmu di dunia dan akhirat. Andai kamu gunakan kecerdasanmu untuk belajar fiqih, maka hal itu akan lebih baik bagimu.’”[1]

Sejak saat itulah, Imam Syafi’i mulai menekuni fiqih secara serius. Ia pertama kali belajar fiqih kepada ahli hadis Mekah seperti Muslim bin Khalid az-Zanji (w. 179 H.) dan  Sufyan bin ‘Uyaynah (w. 198 H.). Sejak belajar fiqih, Syafi’i merasakan bahwa fiqih adalah sesuatu yang paling dicari dalam hidupnya dan tidak ada ilmu lain yang mengungguli fiqih. Karena fiqih –menurutnya- adalah anugerah Allah yang paling utama setelah kenabian.

Ar-Rabi’ berkata, saya mendengar Syafi’i berkata, saya mendengar Ibnu ‘Uyaynah berkata, “Kenabian merupakan angurah Allah yang paling mulia. Anugerah yang paling mulia setelah kenabian adalah ilmu dan fiqih. Adapun anugerah Allah yang paling mulia di akhirat adalah rahmat.”

Kemudian Imam Syafi’i mendengar cerita tentang kehebatan Imam Malik bin Anas –imam kota Madinah-. Ia sangat berkeinginan untuk bertatap muka dan menimba ilmu darinya. Syafi’i muda berandai-andai, kalau saja dirinya punya kitab al-Muwaththâ’ karya Imam Malik itu, pastilah ia akan menghafalkannya. Mata terus memandang, tapi apa daya tangan tak sampai. Keinginan Syafi’i untuk memiliki kitab itu baru sebatas andai-andai. Namun demikian, ia tidak pupus harapan. Lalu ia meminjam kitab tersebut kepada seorang penduduk Mekah dan menghafalkannya sampai tamat. Kemudian Syafi’i menemui penguasa kota Mekah dan memohon rekomndasi. Surat sakti itu ditujukan untuk penguasa kota Madinah dan Imam Malik bin Anas. Akhirnya, Syafi’i dapat berbahagia, karena dapat belajar langsung kepada Imam Malik bin Anas.

Selanjutnya mari kita simak penuturan Imam Syafi’i tentang kisah perjalanannya ke Madinah dan pertemuan pertamanya dengan Imam Malik bin Anas. Berikut kisah tersebut;

Syafi’i bercerita, “Tekadku untuk menemui Imam Malik bin Anas sudah tak tertahankan. Lalu saya meminjam kitab al-Muwaththâ’ kepada seorang penduduk Mekah dan menghafalkannya sampai tamat. Kemudian saya menemui penguasa kota Mekah. Saya membawa surat sakti untuk diserahkan kepada penguasa kota Madinah dan Imam Malik bin Anas. Setelah saya sampaikan surat itu, penguasa Madinah berkata, ‘Hai anak muda, seandainya saya ditugaskan untuk berjalan tanpa alas kaki dari Mekah ke Madinah, itu lebih mudah bagiku daripada aku harus berjalan menuju pintu Imam Malik.’ Aku berkata, ‘Bagaimana kalau anda menyuruh Imam Malik datang ke sini?’ Ia menjawab, ‘Tidak mungkin. Sudah bagus kalau kita datang kepadanya dan ia membukakan pintu untuk kita berdua.’ Akhirnya, kami berdua berangkat ke rumah Imam Malik bin Anas. Sesampainya di depan rumah, pelayan kami mengetuk pintu rumah tersebut. Lalu seorang pembantu yang hitam keluar menemui kami. Lalu penguasa Madinah berkata kepada pembantu wanita itu, ‘Sampaikan kepada majikanmu, saya ada di depan pintu.’ Pembantu itu pun langsung beranjak masuk. Setelah menunggu cukup lama, ia keluar dan berkata, ‘Majikanku pesan, jika tuan punya masalah, tuliskan saja di atas kertas, nanti akan disampaikan jawabannya. Tapi jika tuan punya maksud lain, datang saja nanti di majelis’ Penguasa Madinah berkata, ‘Sampaikan kepada tuanmu bahwa saya membawa spucuk surat penting dari penguasa Mekah.” Lalu perempuan itu masuk kembali. Tidak lama kemudian, ia keluar sambil membawa sebuah kursi. Akhirnya Imam Malik pun keluar dengan mengenakan jubah hijau dan tampak sangat kharismatik. Lalu penguasa Madinah pun menyerahkan surat tersebut kepadanya. Setelah membaca surat tersebut dan mengetahui isinya bahwa yang namanya Muhamad bin Idris itu orang mulia, memiliki watak begini, kemampuan begitu, dan seterusnya, maka Imam Malik melempar surat tersebut dan berkata, ‘Subhânallah, benar-benar seperti tradisi Rasulullah Saw. yang meminta dengan sepucuk surat.’ Lalu saya memberanikan diri untuk mendekat kepadanya dan berkata, ‘Semoga Allah senantiasa menjagamu. Saya adalah keturunan Bani Muthallib. Keadaanku begini dan kisahku seperti ini.’ Ketika Imam Malik sedang mendengar kisahku, ia menatapku sesaat dan tampaknya ia punya firasat terhadapku. Lantas ia bertanya, ‘Siapa namamu?’ ‘Muhamad,’ jawabku. Lantas ia berpesan kepadaku, ‘Hai Muhamad, bertakwalah kepada Allah dan jauhi maksiat, karena dalam dirimu ada pootensi besar untuk menjadi orang besar.’ Saya menjawab, ‘Mudah-mudahan seperti itu, wahai guruku dan mohon doanya.’ Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya Allah Swt. telah menyinari hatimu dengan cahaya, karena itu jangan matikan cahaya itu dengan kemaksiatan.’ Akhirnya ia berkata kepadaku, ‘Besok kamu datang beserta orang yang akan membacakan kitab al-Muwaththâ’ kepadamu.’ ‘Saya akan membaca kitab tersebut dari hafalanku sendiri,’ jawabku. Lalu keesokan harinya saya kembali menemuinya dan memulai bacaanku. Ketika saya ingin menghentikan bacaanku, karena khawatir membuatnya kelelahan, tiba-tiba ia malah menyuruhku untuk meneruskan bacaanku. Tampaknya ia kagum dengan bacaanku. Lalu ia berkata, ‘Hai anak muda, lanjutkan bacaanmu agar kamu bisa menyelesaikan bacaan kitab ini dalam beberapa hari saja.’ Kemudian saya pun menetap di Madinah, hingga guruku pulang ke rahmatullah. Semoha Allah merahmatinya.’”[2]

Imam Malik mempunyai majelis pengajian yang dinamakan “Madrasah Ahli Hadis.” Madrasah Imam Malik ini merupakan tandingan madrasah kaum rasionalis yang ada di Irak yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah.

Ibnu Khaldun berkata, “Fiqih telah menjadi satu disiplin ilmu yang mapan dan para pakarnya disebut fuqahâ’ atau al-qurra’. Ada dua metode yang dikembangkan dalam ilmu fiqih. Metode pertama dikembangkan oleh kaum rasionalis dan analogis; mereka adalah penduduk Irak. Metode kedua diterapkan oleh ahli hadis; mereka adalah penduduk Hijaz.”[3]

Imam Syafi’i mulai menyelami lautan fiqih di kota Madinah. Ketika pertama kali menginjak kota Madinah, umurnya belum genap 13 tahun. Setelah 2 tahun belajar kepada Imam Malik, nama Imam Syafi’i melambung di dunia ilmu dan kalangan ulama. Karena sejak saat itu, ia diserahi tugas sebagai mufti di tanah suci Mekah. Tugas tersebut dipercayakan kepadanya, karena kecakapan dan kelayakan Syafi’i untuk mendudukinya. Tugas sebagai mufti hanya dapat diemban oleh ahli fiqih yang mendalam ilmunya dan memenuhi semua persyaratannya.

Imam Syafi’i berkata, “Tidak diperkenankan bagi siapa pun untuk memberi fatwa mengenai agama Allah, kecuali orang yang benar-benar menguasai Kitab Allah, lengkap dengan ilmu nâsikh-mansûkh, muhkam-mutasyâbih, ta’wîl-tanzîl, makkiyah-madaniyah, dan mengerti betul tentang maksud suatu ayat. Syarat lainnya adalah menguasai hadis Rasulullah Saw., ilmu nâsikh-mansûkh, dan ilmu-ilmu hadis lainnya. Seorang mufti juga harus menguasai bahasa dan syair agar bisa memahami al-Qur’an dan hadis secara lebih mendalam. Dalam menjalankan tugasnya, seorang mufti harus bersikap objektif dan jujur. Di samping itu, mufti yang baik harus betul-betul menguasai perbedaan pendapat para ulama. Jika semua persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka seseorang diperkenankan untuk memberikan fatwa mengenai hukum halal atau haram. Tetapi jika persyaratannya masih kurang, ia tidak diperbolehkan berfatwa.”[4]

Dalam kitab Tahdzîb al-Asmâ’ wa al-Lughât, Imam an-Nawawi berkata, “Syeikh Abu Khalid Muslim bin Khalid az-Zanji –imam dan mufti kota Mekah- menyuruh Imam Syafi’i untuk berfatwa. Syeikh itu berkata kepada Syafi’i, ‘Berikanlah fatwa, hai Abu ‘Abdullah (Syafi’i), karena kamu sudah pantas untuk memberikan fatwa.’ Padahal pada saat itu umur Imam Syafi’i belum genap 15 tahun.”[5]

Dalam kitab Wafayât al-A’yân,[6] Ibnu Khilikkan menyebutkan riwayat dari al-Humaidi. Al-Humaidi berkata, saya mendengar az-Zanji bin Khalid –Muslim- berkata kepada Syafi’i, “Berfatwalah, hai Abu ‘Abdullah (Syafi’i), karena  kamu sudah layak untuk memberikan fatwa.’ Pada saat itu Imam Syafi’i berumur  15 tahun.”

Imam ar-Razi menyebutkan sebuah riwayat dalam kitab Manâqib al-Imâm asy-Syâfi’î.[7]  Abdullah bin az-Zubair al-Humaidi berkata, Muslim bin Khalid az-Zanji berkata kepada Syafi’i, “Sampaikanlah fatwa, hai Abu ‘Abdullah (Syafi’i), karena kamu sudah layak untuk memberikan fatwa.’ Pada saat itu umur Imam Syafi’i belum genap 20 tahun.”

Ibnu Syihabuddin ar-Ramli (w. 1004 H.) menyebutkan riwayat versi lain dalam kitab Nihâyah al-Muhtâj ila Syarh al-Minhâj.[8] Dalam riwayat tersebut disebutkan, “Imam Malik memberikan izin kepada Syafi’i untuk memberikan fatwa, pada saat itu umurnya 15 tahun.”

Riwayat ini dikuatkan oleh pernyataan Syeikh Sulaiman al-Bujairami dalam kitab Bujairami ‘ala al-Khathîb.[9]  Dalam kitab tersebut dijelaskan antara dua riwayat yang tampak bertentangan. Ia berkata, “Syafi’i dizinkan memberikan fatwa oleh Imam Malik sebagaimana dijelaskan dalam kitab Syarh al-Minhâj karya ar-Ramli. Namun demikian, saya menemukan beberapa riwayat lain yang menyebutkan bahwa yang memberi izin kepada Imam Syafi’i adalah Muslim.” Menurut al-Asnawi, kedua riwayat tersebut tidak bertentangan, karena ada kemungkinan izin tersebut diberikan oleh kedua guru Imam Syafi’i pada tahun yang sama.”

Menurut hemat saya, pendapat yang kuat adalah riwayat yang menyebutkan bahwa yang memberikan izin berfatwa kepada Imam Syafi’i adalah Muslim bin Khalid az-Zanji –mufti dan orang paling alim di Mekah-. Alasannya, karena Imam Syafi’i memberikan fatwanya di Mekah. Sementara Mekah  adalah wilayah kekuasaan Muslim bin Khalid dan Imam Malik kurang berpengaruh di Mekah,  karena  wilayahnya  di Madinah.     Namun   demikian, tidak menutup kemungkinan Imam Syafi’i berkonsultasi kepada Imam Malik dan Imam Malik mengizinkannya. Imam Sufyan ats-Tsauri sendiri, ketika dihadapkan permasalahan seputar tafsir atau fatwa, maka ia menyuruh seseorang untuk bertanya kepada Syafi’i. “Bertanyalah kepada anak muda itu,” demikian pernyataan Sufyan ats-Tsauri.

Kemampuan Imam Syafi’i yang mendalam tentang bahasa dan syair sangat mempengaruhi jawaban-jawaban fatwanya. Jika ada pertanyaan yang disampaikan dalam bentuk prosa, maka ia menjawabnya dengan gaya bahasa yang sama. Jika pertanyaannya syair, maka ia pun menulis syair untuk jawabannya.

Ada seseorang yang mengajukan pertanyaan dalam sebuah bait syair di bawah ini:

“Tanyakan kepada mufti Mekah, apakah dosa jika dalam kunjung mengunjungi # dan kumpul-kumpul terbersit kerinduan?”

Lalu Imam Syafi’i menuliskan sebait syair sebagai jawabannya:

“Aku berlindung kepada Allah dari sirnanya ketakwaan # adalah dosa jika kunjungan itu menyebabkan luka hati

Berikut bait syair lainnya dalam secarik kertas:

“Tanyakan kepada mufti Mekah dari keluarga Hasyim # apa yang musti dilakukan orang yang dimabuk cinta?”

Syafi’i menjawab syair tersebut di bawahnya:

“Obati hawa nafsunya dan pendam hasratnya yang menggejolak # Sabar dalam segala hal dan bersikaplah rendah hati.”

Lalu penulis syair itu mengambilnya dan mengajukan pertanyaan susulan di bawahnya:

“Bagaimana bisa diobati, sementara gejolak cinta telah meluluhkan pemuda itu # Dan hati merana setiap hari?”

Syafi’i menulis bait lainnya:

“Jika ia tidak sanggup bersabar atas ujian itu # Maka kematian lebih bermanfaat baginya.”

*****

Imam Syafi’i terus mengasah ilmu agamanya kepada Imam Malik sampai sang guru wafat pada tahun 179 H. Hal itu tidak sia-sia, karena ilmu gurunya telah berhasil diserap semuanya dan Syafi’i merupakan murid terbaik Imam Malik secara umum. Tidak hanya itu, ia pun gigih membela gurunya dari rival-rivalnya.

Imam ar-Razi berkata, “Suatu hari Muhamad bin al-Hasan bertanya kepada Imam Syafi’i; ‘Guru kamu atau guru kami yang lebih alim?’ ‘Mau jawaban yan jujur?,’ Syafi’i balik Tanya. ‘Ya,’ jawab Muhamad bin al-Hasan. Kemudian giliran Syafi’i bertanya, ‘Demi Allah, siapakah yang paling paham al-Qur’an, guru kami atau guru kamu?’ ‘Guru Kamu,’ jawab Muhamad bin al-Hasan. Lalu siapakah yang lebih mengerti terhadap sunah Rasulullah Saw., guru kami atau guru kamu? ‘Guru kamu,’ jawab Muhamad bin al-Hasan.  Syafi’i bertanya lagi, ‘Siapakah yang paling memahami perkataan-perkataan para sahabat Rasulullah Saw., guru kami atau guru kamu?’ Muhamad bin al-Hasan menjawab, ‘Guru kamu.’ Tinggal satu pertanyaan lagi, yaitu qiyas. Tetapi untuk bisa menerapkan qiyas, harus paham betul mengenai al-Qur’an, hadis, dan perkataan-perkataan para sahabat. Orang yang tidak mengerti ushûl, tidak akan mungkin bisa menerapkan qiyas. Akhirnya Muhamad bin al-Hasan terdiam seribu kata.”[10]

Hampir seluruh ulama besar mengakui kehebatan Imam Syafi’i di bidang fiqih. Sebagaimana dituturkan sendiri oleh masing-masing ulama. Imam Ahmad pernah menyatakan, “Dulu fiqih itu ibarat gudang ilmu yang terkunci rapat, sampai Allah  membuka gudang tersebut melalui Imam Syafi’i.” Lebih lajut Imam Ahmad berkata, “Dulu pengaruh murid-murid Abu Hanifah sangat dominant, hingga muncul Imam Syafi’i. Ternyata, ia adalah orang yang paling paham tentang Kitab Allah dan sunah rasul-Nya.”

Ibnu al-Qaththan berkata, “Saya belum menemukan orang yang lebih cerdas dan pandai dari Syafi’i.” Dawud bercerita, “Di saat saya sedang berada di sisi Abu Tsaur, tiba-tiba seseorang datang dan berkata, ‘Wahai Abu Tsaur, apa pendapatmu tentang musibah yang menimpa orang-orang?’ Abu Tsaur balik tanya, ‘Musibah apa itu?’ Lelaki itu menjawab, ‘Orang-orang mengatakan bahwa ats-Tsaury lebih pandai dari Syafi’i.’ Abu Tsaur berkata, ‘Masa Allah, benarkan orang-orang mengatakan hal itu?’ ‘Ya,’ jawabnya. Abu Tsaur berkata, ‘Saya tegaskan bahwa Syafi’i lebih pandai dari Ibrahim an-Nakha’i dan pengikutnya, apalagi dari ats-Tsauri.’”[11]

Ibnu binti Syafi’i berkata, saya mendengar ayah dan pamanku berkata, “Ketika kami sedang bersama Ibnu ‘Uyaynah, tiba-tiba ada seseorang yang bertanya tentang tafsir dan meminta fatwa, maka Ibnu ‘Uyaynah menengok kepada Syafi’i dan berkata, ‘Tanyakan kepada orang itu.’”[12]

Bukan hanya itu, Imam Syafi’i juga merupakan ahli debat yang pandai berargumen. Ia berani menghadapi tantangan debat publik, baik di majelisnya sendiri maupun di majelis rivalnya.

Dr. Muhamad Yusuf Musa menyatakan, “Imam Syafi’i bukan hanya intelektual yang bijak, tetapi ia juga ahli debat yang terpercaya yang selalu berusaha mencari kebenaran dalam setiap adu argumen. Hal ini dikukuhkan dengan pernyataan Imam Syafi’i sendiri, ‘Dalam setiap perdebatan dengan siapa pun, saya selalu berusaha mencari benang merah, mengurai benang kusut, dan membantu ke arah kebenaran yang hakiki.’”[13]

Menurut Harmalah, Imam Syafi’i pernah menegaskan, “Jika saya menyebutkan suatu dalil, tetapi tidak dapat diterima oleh akal kalian, maka campakkanlah dalil tersebut, karena akal adalah tolok ukur kebenaran.”[14]

Muhamad bin al-Hakam mengatakan, “Jika saya melihat orang mendebat Imam Syafi’i, maka saya mendoakannya semoga Allah merahmatinya.” Lebih lanjut ia berkata, “Setiap kali saya melihat Imam Syafi’i dalam ajang debat, saya melihat seakan-akan ia adalah singa yang hendak menerkam buruannya.”

Diriwayatkan dari ar-Rabi’, bahwasanya Imam Syafi’i pernah menuliskan beberapa bait syair kepada Abu Ya’qub al-Buwaithi agar ia insyaf dan berdebat dengan kepala dingin.[15] Berikut bai-bait syair tersebut:

“Jika anda benar-benar memiliki ilmu dan pemahaman # tentang ikhtilaf ulama dulu dan sekarang

Maka hadapilah lawan diskusimu dengan tenang,        # dan bijak; jangan sombong dan keras kepala

Perkataan yang baik dan lembut tanpa adanya paksaan # akan lebih bermanfaat bagimu dan juga lawanmu

Waspadailah orang yang keras kepala; orang yang sok jago # dan orang sombong yang merasa paling hebat

Kejahatan ada di lambung orang-orang seperti itu # Karena lebih mengutamakan perpecahan dan permusuhan.”


[1] Riwayat pertama dan kedua dapat dikompromikan dengan menganggap kejadiannya satu. Dalam riwayat pertama dijelaskan secara nyata tentang orang yang berkata kepada Imam Syafi’i mengenai fiqih. Sementara riwayat kedua menjelaskan tempat kejadian tersebut. Adapun upaya mengkompromikan antara riwayat kedua dan ketiga adalah dengan menganggap kedua riwayat tersebut terjadi secara terpisah. Riwayat pertama terjadi lebih dulu ketimbang riwayat kedua. Sementara imam Syafi’i sendiri tidak begitu terpengaruh dengan teguran dari sekretarisnya Abu Basuthah,  karena hanya perkataan orang biasa saja. Tetapi pernyataan Muslim bin Khalid benar-benar mengusik jiwanya, karena pernyataan tersebut keluar dari mulut orang alim yang hanya menginginkan kebaikan. Karena itu, ia langsung belajar fiqih kepada orang alim tersebut setelah mendapat nasihat darinya.
[2] Ar-Razi, Op. Cit., halaman 10; Yaqut, Op. Cit., XVII/285.
[3] Mushthafa  Muhamad, Muqaddimah Ibnu Khaldûn, halaman 446.
[4] Ibnu al-Qayyim, A’lâm al-Muwaqqi’în, (T.tp.: as-Sa’adah, 1955), I/46.
[5] An-Nawawi,  Tahdzîb al-Asmâ’ wa al-Lughât, Op. Cit., I/50.
[6] Ibnu Khilikkan, Wafayât al-A’yân, (T.tp.: as-Sa’adah, 1948), III/306; al-Baihaqi, Op. Cit., halaman 52; Abu Hatim ar-Razi, Op. Cit., halaman 39.
[7] Ar-Razi, Manâqib al-Imâm asy-Syâfi’î, Op. Cit., halaman 9.
[8] Ibnu Syihabud Din ar-Ramli,  Nihâyah al-Muhtâj ila Syarh al-Minhâj, (T.tp. : Mushthafa al-Halbi, 1938), I/43.
[9] Sulaiman al-Bujairami, Bujairami ‘ala al-Khathîb, (T.tp. : Mushthafa al-Halbi, 1951), I/48.
[10] Ar-Razi, Op. Cit., halaman 101; Abu Hatim ar-Razi, Op. Cit., halaman 159-160.
[11] Al-Baihaqi, Op. Cit., halaman 52.
[12] An-Nawawi,  Tahdzîb al-Asmâ’ wa al-Lughât, Op. Cit., I/63.
[13] Dr. Muhamad Yusuf Musa, al-Madkhal li Dirâsah al-Fiqh al-Islâmî, (T.tp. “ Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1961, halaman 151; Ar-Razi, Op. Cit., halaman 130.
[14] Ar-Razi, Loc. Cit.
[15] Ibid., halaman 130-131.