Nasab Syafi’i dari Pihak Ibu
Ada dua pendapat mengenai nasab Imam Syafi’i dari pihak ibu. Pendapat Pertama, ibunya berasal dari suku Azdi.[1] Pendapat ini merupakan pendapat terkenal dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena Imam Syafi’i sendiri pernah berkata, “Ibuku berasal dari suku Azdi. Nama kunyahnya adalah Habibah al-Azdiyah.” Demikian menurut riwayat yang disampaikan oleh Ibnu ‘Abdul Hakam.
Riwayat ini juga dikuatkan dengan riwayat yang dinukil oleh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berikut ini. Zakariya bin Yahya as-Saji berkata, Muhamad bin as-Syafi’i bercerita kepadaku. Ia berkata, “Kakekku –Muhamad bin Idris- meninggal di Mesir; ibunya dari suku Azdi; isterinya keturunan ‘Utsmaniyah, putrid ‘Anbasah bin ‘Amr bin ‘Utsman.” Dengan demikian, inilah pendapat yang shahih mengenai nasab Imam Syafi’i dari pihak ibu.[2]
Pendapat Kedua, pendapat ini dianggap sebagai pendapat yang menyimpang. Menurut pendapat kedua, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hakim Abu Abdullah, “Ibunda Imam Syafi’i adalah Fathimah binti Abdullah bin al-Husain bin al-Hasan bin ‘Ali bin Abu Thalib.” Riwayat ini dikuatkan oleh Imam as-Subki dalam kitab Thabaqât asy-Syâfi’iyyah al-Kubrâ.[3] As-Subki berusaha mempertahankan pendapatnya dari berbagai aspek. Hanya saja, pendapatnya itu terbantahkan dengan pengakuan langsung dari Imam Syafi’i mengenai asa usul ibunya. Karena pengakuan merupakan bukti yang sangat kuat dan tak terbantahkan. Sehingga akhirnya, as-Subki mengakui kelemahan pendapatnya itu. Lalu ia berkata, “Maksud saya mengemukakan pendapat itu hanya untuk menegaskan bahwa nasab Imam Syafi’i adalah terpandang, baik dari pihak ayah maupun ibu. Kedua orang tuanya adalah orang mulia yang berasal dari Bani Hasyim dan Bani al-Muthallib. Jika dilihat dari silsilah pihak ayah saja, maka cukup kuat untuk mengatakan bahwa ia adalah keturunan Quraisy dari Bani al-Muthallib.”
Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengutip riwayat dari Yunus bin ‘Abdul A’la yang menyatakan bahwa ibunda Imam Syafi’i berasal dari Bani Hasyim, yaitu keturunan dari Abdullah bin al-Husain bin al-Hasan bin ‘Ali. Pendapat ini kurang kuat dan dibantah dengan pernyataan Imam Syafi’i sendiri sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hakim. Berikut riwayat tersebut; dari Thariq Dawud bin ‘Ali, al-Harts Suraij menceritakan kepada kami. Ia berkata, saya mendengar Imam Syafi’i berkata, “’Ali bin Abu Thalib adalah putra pamanku dari pihak ayah dan putra bibiku dari pihak ibu.”[4]
Terlepas dari perdebatan mengenai asal ibunda Imam Syafi’i dari Bani Azdiyah ataukah dari Bani Hasyim, ada hal yang patut dikemukakan tentang pribadi ibunda Imam Syafi’i. Memang benar, nama lengkap ibunda Imam Syafi’i tidak diketahui secara pasti. Namun yang jelas, ia adalah sosok ibu yang cerdas, ibu teladan, dan ibu pendidik yang menyadari hak dan kewajibannya secara proporsional. Ia merantau bersama putranya ke Mekah –tanah nenek moyangnya-, bukan untuk menghidangkan kepada anaknya makanan yang enak dan mengenakannya pakaian mewah. Bagaimana mungkin hal itu dapat dilakukan, sementara ia sendiri adalah wanita miskin yang menjaga kehormatan dan enggan meminta-minta. Tujuan utama membawa Syafi’i ke Mekah adalah agar anaknya dapat menikmati lezatnya berbagai hidangan ilmu di Kota Suci itu dan berpekerti luhur. Akhirnya Allah mengabulkan keinginan dan harapan sang bunda, karena putranya mampu memberikan sumbangsih yang terbaik untuk umat Islam. Sehingga sang bunda patut mendapatkan penghargaan dan pujian. Mudah-mudahan Allah Swt. meridhai dan memberikan balasan yang terbaik untuk sang bunda.
Ada kisah menarik mengenai kecerdasan ibunda Imam Syafi’i yang diceritakan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqalani. Pada suatu waktu, sang ibu bersama perempuan lain dan seorang laki-laki memberikan kesaksian di hadapan Hakim di kota Mekah. Tiba-tiba Hakim tersebut ingin mendeskreditkan dua saksi wanita itu. Maka, sang ibu berkata kepada si Hakim, “Anda tidak patut melakukan hal itu, karena Allah Swt. berfirman, ‘… supaya jika seorang lupa, maka yang seorang mengingatkannya.’[5] Akhirnya, Hakim tersebut mengurungkan niatnya dan mengikuti kesaksian sang ibu dalam kasus tersebut.[6]
[1] Suku Azdi merupakan suku besar yang bercabang-cabang keturunannya. Al-Jawhari membagi suku Azdi dalam tiga kelompok besar, yaitu: (1) Azdi Syanauh, mereka adalah Bani Nashr al-Azdi. (2) Azdi as-Sarrah, yaitu suku Azdi yang tinggal di pinggir kota Yaman (3) Azdi ‘Oman, yaitu kota di Bahrain. Lihat Ibnu Khaldun, Târikh ibn Khaldûn, II/30.
[2] Ibnu Hajar, Op. Cit., halaman 45.
[3] As-Subki , Thabaqât asy-Syâfi’iyyah al-Kubrâ, (T.tp. : al-Husainiyah, t.th.), I/100.
[4] Ibnu Hajar, Tawâlî al-Ta’sîs bi Ma’âlî ibn Idrîs, halaman 46.
[5] QS. Al-Baqarah (2) : 282.
[6] Ibnu Hajar, Op. Cit., halaman 46.