Setelah Imam Syafi’i memaparkan pemikiran-pemikiran tentang hadis mursal, seseorang bertanya, apakah hadis mursal itu bisa dijadikan hujjah (dalil) menurut Syafi’i? Apakah Syafi’i menerima pengamalan hadis mursal? Para ulama masih berbeda pendapat mengenai hal ini, pendapat-pendapat itu bisa dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, menurut sebagian ulama, Imam Syafi’i tidak menerima pengamalan hadis mursal dan tidak
menganggapnya sebagai hujjah, baik mursal kategori pertama maupun kategori kedua.
Dalam kitab al-Mustashfa’, Imam al-Ghazali berkata, “Hadis mursal diterima oleh Malik, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama, namun ditolak oleh Syafi’i dan al-Qadhi, inilah pendapat yang terpilih.”[1]
Kedua, sebagian ulama menyatakan, Imam Syafi’i tidak mau menerima hadis-hadis mursal, kecuali hadis mursal yang diriwayatkan oleh Sa’id bin al-Musayyab. Pendapat ini didasarkan pada statement Syafi’i bahwa hadis mursal yang diriwayatkan oleh Sa’id bin al-Musayyab adalah hasan menurut kami.
Ketiga, kelompok ketiga menyatakan, Imam Syafi’i tidak menerima hadis mursal, kecuali jika orang itu adil, seperti Ibnu al-Musayyab, karena statusnya seperti hadis musnad; atau jika hadis mursal itu dikuatkan dengan riwayat lain, sehingga gabungan antara hadis mursal dan yang menguatkannya adalah hujjah.
Dalam kitab Irsyâd as-Sârî,[2] Imam al-Qasthalani berkata, “Hadis mursal itu lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil menurut Syafi’i dan mayoritas ulama. Tetapi, menurut Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad boleh dijadikan hujjah. Apabila hadis mursal dikuatkan dengan riwayat lain yang musnad atau mursal lainnya, dan rawi-rawi antara hadis mursal pertama dan mursal kedua itu berbeda, maka dapat dijadikan sebagai hujjah. Karena itulah, Syafi’i berdalil dengan hadis-hadis mursal Sa’id bin al-Musayyab, karena ditemukan riwayat-riwayat musnad yang menguatkannya.
Dalam kitab Matn Jam’ al-Jawâmi’,[3] Imam Tajudin as-Subki berkata, “Apabila rawi yang memursalkan hadis itu hanya meriwayatkan dari rawi yang adil seperti Ibnu al-Musayyab, maka hadisnya diterima dan status hukumnya musnad. Apabila hadis mursal dari para tabi’in senior dikuatkan dengan hadis dha’if, maka statusnya menjadi hadis yang diunggulkan, seperti perkataan sahabat dan perbuatannya, perkataan mayoritas ulama; isnâd
(transmisi); irsâl; qiyâs; amalan orang-orang yang hidup pada masa itu; semuanya itu dapat menjadi hujjah (dilil) sesuai dengan pemikiran Syafi’i. Pertimbangannya bukan semata-mata hadis mursal itu sendiri atau hadis yang menguatkannya.”
Besar kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat ini karena Imam Syafi’i tidak menyatakan dengan tegas –walaupun hanya sekali- bahwa ia menerima pengamalan hadis mursal atau menganggap hadis mursal sebagai hujjah.
Berikut pernyataan-pernyataan Imam Syafi’i:
“Para tabi’in yang menyaksikan para sahabat meriwayatkan hadis dari Rasulullah Saw. secara terputus (munqathi’), maka perlu dipertimbangkan beberapa hal.”
“Apabila ditemukan dalil-dalil yang menguatkan keshahihan hadis mursal itu sesuai dengan yang telah saya jelaskan –enam kriteria hadis mursal di atas-, maka kami lebih senang untuk menerima riwayat mursal itu.”
“Hadis mursal yang diriwayatkan oleh Sa’id bin al-Musayyab adalah hasan menurut kami.”
“Hadis munqathi’ itu tidak bernilai apa-apa, kecuali hadis munqathi’ Ibnu al-Musayyab.”
Para ulama yang menyatakan, Imam Syafi’i menerima pengamalan hadis mursal yang dikuatkan dan hadis mursal Sa’id bin al-Musayyab, mungkin didasarkan pada pemahaman terhadap tiga pernyataan Syafi’i di atas. Sedangkan dua pernyataan terakhir Syafi’i di atas dipahami oleh sebagian para ulama bahwa Syafi’i menolak pengamalan hadis mursal. Syafi’i menerima hadis mursal Ibnu al-Musayyab bukan sebagai hujjah yang wajib diamalkan, tetapi sebagai dalil yang diunggulkan. Tarjîh (mengunggulkan) terhadap hadis mursal itu diperbolehkan, karena hadis-hadis mursal itu dikuatkan dengan hadis musnad.
Imam an-Nawawi berkata, “Para pengikut madzhab Syafi’i generasi awal berbeda pendapat dalam menafsirkan pernyataan Imam Syafi’i bahwa Hadis mursal yang diriwayatkan oleh Sa’id bin al-Musayyab adalah hasan
menurut kami. Ada dua pendapat mengenai hal ini, pertama, menurut Syafi’i hadis mursal Sa’id bin al-Musayyab adalah hujjah, karena ditemukan riwayat-riwayat lain yang musnad, tidak seperti hadis-hadis mursal lainnya. Kedua, hadis mursal Sa’id bin al-Musayyab bukan hujjah, sama seperti hadis-hadis mursal lainnya. Hanya saja, Imam Syafi’i mengunggulkan hadis mursal Sa’id bin al-Musayyab dan tarjîh terhadap hadis mursal itu diperbolehkan.”
Menurut al-Khathib, pendapat yang paling tepat adalah pendapat kedua. Pendapat pertama tidak didukung dengan bukti yang kuat, karena pada kenyataannya ada juga hadis mursal Sa’id bin al-Musayyab yang tidak dikuatkan dengan riwayat lainnya. Atau dengan kata lain, ada juga hadis mursal Sa’id bin al-Musayyab yang kualitas sanadnya tidak shahih.
Pendapat yang paling tepat menurut saya, Imam Syafi’i tidak menerima pengamalan hadis mursal dengan berbagai jenisnya dan tidak menganggapnya sebagai hujjah. Hal ini bisa dipahami dari pernyataan-pernyataannya dalam kitab ar-Risâlah dan lainnya, yang menegaskan bahwa hadis-hadis mursal dari para tabi’in senior masih harus dipertimbangkan. Pernyataan ini jelas sangat berbeda dengan perkataan seseorang yang menyatakan bahwa kami menerima atau sebaiknya kami menerima. Pernyataan-pernyataan ini mengindikasikan kepastian untuk menerimanya. Sedangkan jika dikatakan masih perlu dipertimbangkan, maka ini belum tentu menerima dan sekedar menampakkan kesediaan untuk menerima.
Dengan demikian, pernyataan Imam Syafi’i “menurut kami hasan” tidak menunjukkan bahwa ia menerima hadis mursal itu. Paling tidak, ia masih menganggap bagus terhadap hadis mursal Sa’id bin al-Musayyab, yang dinilai lebih baik dari hadis mursal periwayat lainnya. Sebagaimana hal ini tampak jelas dalam pernyataannya, “Hadis munqathi’ itu tidak bernilai apa-apa, kecuali hadis munqathi’ Ibnu al-Musayyab.” Bahkan, kalau diteliti secara mendalam, banyak sekali pernyataan Imam Syafi’i yang
cenderung menolak hadis mursal, daripada pernyataan-pernyataan yang bernada menerima.
Selanjutnya dalam kitab ar-Risâlah,[1] Imam Syafi’i menegaskan;
Seseorang bertanya kepadaku, “Saya akan memulai pertanyaan kepadamu dengan meminta dalilmu mengenai diyat yang harus dibayarkan oleh orang yang melukai hamba sahaya. Apakah kamu akan menjawabnya dalil hadis atau qiyâs?”
Saya menjawab, “Ada hadis dari Sa’id bin al-Musayyab yang menjelaskan pertanyaan itu.”
Ia berkata, “Kalau begitu, sebutkan hadis itu.”
Saya menjawab, “Sufyan menceritakan kepada kami dari az-Zuhri, dari Sa’id bin al-Musayyab bahwasanya ia berkata, ‘Pembayaran diyat atas budak itu diberikan kepada majikannya.’ Demikian, saya mendengarnya berulang kali. Dalam riwayat lain disebutkan, “Denda melukai hamba sahaya itu sama diyat orang merdeka.”
Ia berkata, “Apakah itu perkataan Ibnu Syihab? Memang banyak orang yang simpati kepadanya. Saya tidak perlu pendapatnya Ibnu Syihab, karena saya meminta agar kamu mengemukakan dalil hadis sebagai argumenmu.”
Saya menjawab, “Saya telah tegaskan sebelumnya, saya tidak mengetahui adanya hadis mengenai masalah ini, kecuali riwayat mursal dari Sa’id bin al-Musayyab.”
Ia berkata, “Riwayatnya itu tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.”
Saya menjawab, “Saya juga tidak pernah mengklaimnya sebagai hujjah, lantas kenapa anda membalikkannya kepadaku.”
Pernyataan Imam Syafi’i yang terakhir ini merupakan dalil bahwa ia tidak menganggap perkataan Ibnu al-Musayyab sebagai hujjah.
Kemudian mengenai pendapat para ulama yang menyatakan bahwa Imam Syafi’i mengamalkan hadis mursal, apabila dikuatkan dengan riwayat lain yang musnad, maka sebenarnya yang menjadi hujjah adalah hadis musnad itu sendiri. Sedangkan hadis mursal itu hanya sekedar pelengkap dan untuk menambah bobot
dalam upaya tarjîh apabila terjadi kontradiksi riwayat. Di samping itu, riwayat yang menguatkannya bisa berupa hadis mursal atau hadis lainnya. Mereka menyatakan bahwa gabungan antara hadis yang menguatkan dan yang dikuatkan adalah hujjah. Mereka yang menyatakan bahwa hadis-hadis mursal Ibnu al-Musayyab dikuatkan dengan hadis-hadis musnad, maka status hadis tersebut adalah musnad atau diposisikan sebagai hadis musnad. Atas dasar inilah, hadis mursal itu sendiri bukan hujjah. Dengan demikian, perbedaan pendapat ini hanya dalam kulitnya saja, bukan esensinya.
Sebagai kesimpulan, saya tegaskan bahwa semua pembahasan dalam hal ini berkaitan dengan hadis mursalnya tabi’in. Adapun hadis mursalnya para sahabat junior seperti Ibnu ‘Abbas dan lainnya yang tidak mendengar langsung dari Nabi Saw., karena usianya masih beliau atau karena lambat masuk Islam, lalu mereka menyampaikan hadis itu dengan menyadarkannya langsung kepada Nabi Saw., maka statusnya adalah hujjah (dalil) yang shahih menurut mayoritas para ulama. Model periwayatan dari sahabat umumnya seperti ini. Di samping itu, mayoritas para ulama –dulu dan sekarang- sepakat atas keadilan (‘adalah) para sahabat, sehingga kejujurannya tidak perlu dibahas lagi, baik dalam hal periwayatan maupun kesaksian. Karena para sahabat adalah generasi terbaik dan semuanya bersifat adil (jujur). Para sahabat juga jarang sekali meriwayatkan hadis dari selain mereka dan apabila mereka meriwayatkan suatu hadis, maka mereka seringkali menjelaskan keabsahan riwayat tersebut.
Menurut pendapat lain, hadis mursalnya para sahabat statusnya sama saja seperti hadis mursal lainnya dan tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Alasannya, karena mungkin saja ada sahabat lain yang menjadi penyambung antara sahabat itu dan Rasulullah saw.
Sebagai kesimpulan lainnya, saya kemukakan bahwa hadis mursalnya Syafi’i adalah bersambung (muttashil) atau terkenal (masyhûr). Sebagaimana ditegaskan dalam pernyataannya, “Setiap hadis munqathi’ (terputus) yang saya tulilskan, maka sebenarnya ada hadis lain yang muttashil atau masyhûr yang saya dengar dari rawi lain dengan sanad yang dinukil oleh banyak ahli ilmu, di mana mereka mengetahui hadis itu dari banyak ahli ilmu lainnya. Hanya saja, saya tidak menuliskan hadis tersebut, karena saya tidak suka mencatumkan hadis yang tidak benar-benar saya hafal. Alasan lainnya, karena sebagian kitab-kitabku hilang. Namun, saya telah meneliti hafalan hadis saya itu sesuai dengan apa yang diketahui oleh para ahli ilmu. Untuk itu, saya menyebutkannya secara ringkas, karena khawatir memperpanjang pembahasan kitab ini. Sehingga saya hanya menuliskan sebagian saja sebatas kecukupan, tanpa mengurangi esensi ilmu dalam setiap pembahasannya.”
- [1] Al-Ghazali, Op. Cit., I/169.
- [2] Al-Qasthalani, Irsyâd as-Sârî, Op. Cit., I/37.
- [3] Syarh al-Jalâl al-Mahallî wa Hâsyiyah al-Bannânî, II/117.
- [4] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 461.
- [5] Ibid., halaman 464.
- [6] Al-Qasthalani, Irsyâd as-Sârî, Op. Cit., I/37.
- [7] Al-Ghazali, Op. Cit., I/169.
- [8] Al-Qasthalani, Irsyâd as-Sârî, Op. Cit., I/37.
- [9] Syarh al-Jalâl al-Mahallî wa Hâsyiyah al-Bannânî, II/117.
- [10] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 538-539.
- [11] Syarh al-Jalâl al-Mahallî wa Hâsyiyah al-Bannânî, II/119.
- [12] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 431.