التوبة على الذنب كالصابون على الثوب.
“Taubat atas dosa itu seperti sabun cuci bagi pakaian.”
Takhrij Hadis:
Hadis ini belum dapat ditemukan perawinya. al-Khubawi menukilnya dari kitab alMaw’izah.1704
Hukum Hadis: Mawdu’/Palsu.
Hadis ini dihukumi palsu dengan beberapa sebab. Pertama, ia belum ditemukan. Kedua,
ia dinukil dari kitab yang tidak mu’tabar. Ketiga, kandungannya menunjukkan ia palsu, sebab
sabun belum dikenal pada zaman Rasulullah Saw. Jadi bagaimana Baginda bisa menyebutkan
barang yang tidak dikenal?
- 1704 al-Khubawi, Durrah al-Nasihin, hlm. 282.