اي بالل ! مت فقريا وال متت غنيا.
“Wahai Bilal, matilah kamu dalam keadaan fakir dan jangan mati dalam keadaan kaya!”
Takhrij Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh al-Tabarani dalam al-Kabir melalui Talhah bin Zayd dan Abu
al-Mubarak. Abu Nu’aym meriwayatkan hadis ini melalui al-Tabarani dengan redaksi tambahan
seperti yang terdapat pada riwayat al-Hakim. al-Hakim juga meriwayatkan hadis ini dari Abu
Farwah Yazid bin Muhammad al-Rahawi dari bapaknya dari kakeknya dari ‘Ata’ bin Abi Rabah
dari Abu Sa’id dari Bilal dengan redaksi,
اي بالل الق هللا فقريا وال تلقه غنيا. قال: كيف يل بذلك اي رسول هللا؟ قال: إذا رزقت فال ختبأ، وإذا سئلت فال متنع. قال: كيف يل بذلك اي رسول هللا؟ قال: هو ذاك، وإال فالنار1031
Hukum Hadis: Da’if.
al-Haythami mengatakan, bahwa dalam sanad al-Tabarani terdapat Talhah bin Zayd. Ia
da’if. Hamdi al-Salafi menambahkan, bahwa selain Talhah, terdapat juga Yazid bin Sinan. Ia da’if
menurut Ahmad dan Ibn Madini. Ia menambahkan bahwa hadis ini juga diriwayatkan oleh alBayhaqi dalam Shu’ab al-iman. Maka hadis ini sahih, karena dikuatkan oleh shawahid.1032
Talhah dalam sanad al-Tabarani adalah Talhah bin Zayd al-Riqqi. Ia bukan sekedar da’if,
akan tetapi sangat da’if, sebab kredibilitasnya menurut al-Bukhari munkar al-hadith. al-Nasa’i menilainya matruk (ditinggalkan Hadisnya). Ibn Hibban berkata, “Sangat munkar hadisnya dan
ia tidak dapat dijadikan hujjah.”1033
al-Hakim menghukumi sanad riwayatnya sahih. al-Dhahabi menolaknya dan mengatakan
bahwa isnad al-Hakim wahin (lemah). Dalam sanad al-Hakim terdapat Abu Farwah Yazid bin
Sinan dari bapaknya dari kakeknya. Abu Farwah menurut Ibn Ma’in lays bishay’ (tidak cacat).
al-Bukhari berpendapat ia perawi yang periwayatannya dekat dengan perawi thiqah. al-Razi
berkata ia sidq, namun dominan mengalami lupa (ghaflah). hadisnya boleh ditulis, tapi tidak bisa
menjadi hujjah. Sedangkan al-Nasa’i menyatakan ia matruk (ditinggalkan). Ibn Madini, Abu
Zur’ah, Ahmad dan Ibn Hajar menilainya da’if.1034
al-Dhahabi menyebutkannya
dalam al-Mizan tanpa menyebutkan kredibilitasnya, baik thiqah atau sebaliknya. Beliau hanya
mengatakan bahwa yang meriwayatkan hadisnya hanyalah cucunya, yaitu Muhammad bin
Yazid.1035 Dengan demikian, nampaklah kesalahan riwayat al-Hakim, sebagaimana dikatakan alDhahabi sebagai wahin (lemah). hadis al-Tabarani, Abu Nu’aym dan al-Hakim sumbernya satu,
yaitu Abu Farwah. Karena ia da’if, maka sanad hadis ini da’if. Sedangkan riwayat al-Bayhaqi
yang dikutip oleh al-Salafi belum ditemukan. Jadi hadis ini tetap da’if.
- 1030 al-Bukhari, Sahih, Kitab al-Hibah, Bab Fadluha wa al-Tahrid ‘Alayha, h.n. 2427; Muslim, Sahih, Kitabal-Zuhd, Bab (al-Muqaddimah), h.n. 2972.
- 1031 al-Tabarani, al-Mu’jam al-Kabir, jil. 1, hlm. 341, h.n. 1021; Abu Nu’aym, Hilyah al-Awliya’, jil. 1, hlm.
149; al-Hakim, al-Mustadrak, Kitab al-Riqaq, Bab Alq Allah Faqiran, jil. 4, hlm. 316. - 1032 al-Haythami, Majma’ al-Zawa’id, jil. 3, hlm. 125, dan jil. 10, hlm. 241; Hamdi al-Salafi, Tahqiq alMu’jam al-Kabir li al-Tabarani, jil. 1, hlm. 341.Bapak dari Abu Farwah adalah Sinan bin Yazid al-Rahawi.