من اذى مؤمنا لقد أذاني، ومن آذاني فقد اذى الله، ومن اذى الله فليتبوأ مقعده من النار.
“Siapa saja yang menyakiti seorang mukmin, maka sesungguhnya ia telah menyakiti aku. Siapa menyakiti aku, maka sesungguhnya ia menyakiti Allah. Dan siapa menyakiti Allah, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.”
Takhrij Hadis:
Hadis ini potongan dari hadis yang panjang. Seperti yang diisyaratkan oleh al-Mundhiri dan al-Haythami, hadis ini diriwayatkan oleh al-Tabarani dalam al-Awsat dan al-Saghir dari Anas melalui al-Qasim bin Mutayyib. al-Suyuti menyebutkannya sebagai riwayat al-Awsat dan Ibn Hajar dalam al-Arba’in menjelaskannya sebagai riwayat al-Tabarani. Lafal yang disebutkan adalah,
من اذى مسلما فقد آذاني، ومن آذاني فقد اذى الله
Tanpa penggalan terakhir,
ومن اذى الله فليتبوء مقعده من النار835
Hukum Hadis: Da’if.
al-Mundhiri menyebutkan hadis ini dalam al-Targhib dengan lafal diriwayatkan (ruwiya). Sedangkan al-Haythami mengingatkan bahwa dalam sanadnya terdapat al-Qasim yang menurut Ibn Hibban banyak kesalahannya, karenanya harus ditinggalkan. al-Suyuti menghukuminya hasan, akan tetapi al-Munawi mengingatkan bahwa di dalam sanadnya terdapat Musa bin Khalaf al-Basri. Ia da’if menurut beberapa ulama dan thiqah menurut yang lain. Abu Hatim sendiri menyifatinya sebagai salih al-hadith.836
- 835 al-Tabarani, al-Mu’jam al-Saghir, hlm. 185-186, h.n. 459; al-Mundhiri, al-Targhib, jil. 1, hlm. 504; al- Haythami, Majma’ al-Zawa’id, jil. 2, hlm. 179; Ibn Hajar, Hadith al-Arba’in, hlm. 68, h.n. 20; al-Suyuti, al-Jami’ al- Saghir, jil. 2, hlm. 473.
- 836 al-Mundhiri, al-Targhib, jil. 1, hlm. 504; al-Haythami, Majma’ al-Zawa’id, jil. 2, hlm. 179; al-Suyuti,al-Jami’ al-Saghir, jil. 2, hlm. 473; al-Munawi, Fayd al-Qadir, jil. 6, hlm. 19.