Hadis 310


إني رأيت الجنة فرأيت الفقراء من المهاجرين والمسلمين يدخلون الجنة سعيا، ولم أر من الأغنياء من يدخلها معهم إلا عبد الرحمن بن عوف.

“Sesungguhnya aku menengok surga, maka aku melihat orang-orang fakir dari kaum Muhajirin dan kaum muslimin lainnya memasuki surga dengan berlari. Dan aku tidak melihat dari orang- orang kaya yang masuk surga bersama mereka, kecuali ‘Abdurrahman bin ‘Awf.”

Takhrij Hadis:

Hadis dengan lafal ini disebutkan oleh al-Ghazali dalam al-Ihya’. al-‘Iraqi ketika men- takhrij-nya mengatakan bahwa ia diriwayatkan oleh Ahmad secara ringkas. al-Zabidi menambahkan bahwa ia juga diriwayatkan oleh al-Tabarani dan Abu Nu’aym. Semuanya melalui ‘Ammarah bin Zadhan dari Thabit al-Bunani dari Anas dari ‘A’ishah. Dalam satu kisah, Rasulullah Saw. bersabda,

رأيت. عبد الرحمن بن عوف يدخل الجنة حبوا749

Hukum Hadis: Mawdu’/Palsu.

al-‘Iraqi dan dikutip oleh al-Zabidi mengingatkan bahwa pada sanadnya terdapat ‘Ammarah bin Zadhan. Ulama berbeda pendapat mengenai kredibilitasnya. Dalam biografi ‘Ammarah, menurut Ahmad, ia memiliki riwayat munkar (lah manakir). al-Bukhari berkata, kemungkinan ada idtirab dalam Hadisnya. Sedangkan Abu Hatim berpendapat ia ditulis hadisnya dan dapat dijadikan hujjah. Lalu, Abu Zur’ah berpendapat ia la ba’sa bih. Ibn ‘Adiy juga berpendapat tidak ada cacat dan hadisnya bisa ditulis. Ibn Hajar mengatakan bahwa ia saduq, tapi banyak salahnya (kathir al-khata’).750

Namun demikian, hadis ‘A’ishah di atas dihukumi sendiri oleh Imam Ahmad sebagai hadis Mawdu’ yang beliau perintahkan untuk dihapus dari Musnad-nya. Akan tetapi seperti dikatakan Ibn Hajar, ia tidak dihapus karena terlupa atau karena mereka yang menulisnya dari ‘Abdullah tidak menghapusnya. Selain Ahmad, beberapa ulama lain seperti Ibn al-Jawzi, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, al-‘Iraqi dan Ibn Hajar menghukumi hadis riwayat ‘A’ishah ini palsu.751 Karena itu, hadis yang disebutkan al-Khubawi juga bisa dihukumi palsu.


  • 749 Ahmad, Musnad, jil. 6, hlm. 115; Abu Nu’aym, Hilyah al-Awliya’, jil. 1, Hlm. 98-99; al-‘Iraqi al- Mughni, jil, 3, hlm. 231; al-Zabidi, Ittihaf al-Sadah al-Muttaqin, jil. 8, hlm. 216.
  • 750 al-‘Iraqi, al-Mughni, jil, 3, hlm. 330; al-Zabidi, lttihaf al-Sadah al-Muttaqin, jil. 8, hlm. 216; lih. biografi ‘Ammarah dalam al-Dhahabi, Mizan al-I’tidal, jil. 3, hlm. 176; Ibn Hajar, Taqrib al-Tahdhib, hlm. 409.
  • 751 Ibn al-Jawzi, al-Mawdu’at, jil. 2, hlm. 13; Ibn Hajar, al-Qawl al-Musaddad, hlm. 25-27; Ibn Qayyim, al-Manar al-Munif, hlm. 135. Lihat juga catatan yang diberikan oleh Abu Ghuddah dalam al-Manar al-Munif, hlm. 135-136.