تصدقوا فإن الصدقة فكاك من النار.
“Bersedekahlah kalian, karena sedekah itu memisahkan dari neraka.”
Takhrij Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aym, al-Tabarani dalam al-Awsat, dan al-Bayhaqi dalam al-Shu’ab. Semuanya dari Anas bin Malik melalui al-Harith bin ‘Umayr. Dalam lafal al- Bayhaqi كم فكا sebagai ganti dari 493فكاك.
Hukum Hadis: Da’if.
al-Suyuti menghukumi hasan hadis ini. Sedangkan al-Haythami mengatakan bahwa perawi-perawinya thiqat. Akan tetapi, al-Munawi mengingatkan bahwa al-Daraqutni mengatakan di dalam sanad hadis ini terdapat al-Harith bin ‘Umayr yang meriwayatkan secara
menyendiri dari Humayd. Ibn Hibban mengatakan bahwa al-Harith meriwayatkan hadis-hadis palsu dari para thiqat. al-Hakim juga mengatakan bahwa ia meriwayatkan hadis-hadis palsu dari Humayd dari Ja’far al-Sadiq.494 Jadi sanad hadis ini sangat da’if.
Menurut Penulis, hadis ini mempunyai banyak shawahid, diantaranya hadis riwayat
‘A’ishah yang telah dibahas pada hadis ke 91 dengan lafal; اتقوا النار ولو بشق تمرة
Jadi, hadis ini dapat menguatkan hadis asal, sehingga memberi kesan bahwa ia mempunyai asal/sumber. Maka hadis ini boleh dihukumi da’if.
- 493 Abu Nu’aym, Hilyah al-Awliya’, jil. 10, hlm. 403; al-Bayhaqi, Shu’ab al-Iman, jil. 3, hlm. 214, h.n. 3355
- 494 al-Suyuti, al-Jami’ al-Saghir, jil. 1, hlm. 445; al-Haythami, Majma’ al-Zawa’id, jil. 3, hlm. 106; al- Munawi, Fayd al-Qadir, jil. 3, hlm. 247. Lihat biografi al-Harith dalam al-Dhahabi, Mizan al-I’tidal, jil. 1, hlm. 440; Ibn Hibban, al-Majruhin, jil. 1, hlm. 223-224.