Hadis 181


أيما امرأة ادخلت على زوجها الغم في أمر النفقة أو كلمته مالا يطيقه، لايقبل الله منها صرفا ولاعدلا.

“Wanita mana pun yang mendatangkan duka cita kepada suaminya dalam persoalan nafkah atau membebaninya sesuatu di luar kemampuannya, maka Allah takkan menerima amalnya sedikit pun (pelayanannya dan keadilannya).”

Takhrij Hadis:

Hadis ini belum dapat ditemukan perawinya. hadis ini hanya disebutkan dalam kitab Makarim al-Akhlaq (Shi’ah) tanpa menyebutkan sanad maupun mengisyaratkan perawinya dengan lafaz tambahan: طاقته منه وتطلب وترجع يتوب أن إلا . al-Khubawi sendiri tidak menyebutkan sumbernya.463

Hukum Hadis: Mawdu’/Palsu.

Hadis ini dinilai palsu, karena tidak ditemukan sanad-nya dan hanya disebutkan dalam kitab yang tidak mu’tabar.


  • 463 al-Hasan bin al-Fadl al-Tabrasi, Makarim al-Akhlaq, tahqiq al-Sayyid ‘Ala’ al-Din al-‘Alawi, Dar al- Kutub al-Islamiyyah, Tahran, 1376H/1955, hlm. 246; al-Khubawi, Durrah al-Nasihin, hlm. 51.