ما من امرأة تؤذي زوجها بلسانها إلا جعل الله لسانها يوم القيامة سبعين ذراعا ثم عقد خلف عنقها.
“Tidak seorang wanita pun yang menyakiti suaminya dengan lisannya, kecuali Allah panjangkan lidahnya tujuh puluh hasta di Hari Kiamat, kemudian diikat di belakang lehernya.”
Takhrij Hadis:
Hadis ini belum dapat ditemukan perawinya. al-Khubawi tidak menyebutkan sumbernya.458
Hukum Hadis: Mawdu’/Palsu.
Hadis ini dinilai palsu, sebab selain belum ditemukan sumbernya, al-Khubawi sendiri tidak menyebutkan sumber rujukannya. Ini memperkuat dugaan bahwa hadis ini tidak mempunyai sumber (la asla lah).
- 458 al-Khubawi, Durrah al-Nasihin, hlm. 51.