من لم تنهه صلاته عن الفحشاء والمنكر لم تزد صلاته عند الله إلا مقتا وبعدا.
“Siapa yang shalatnya tidak dapat mencegahnya dari perbuatan keji dan mungkar, maka shalatnya itu hanya akan menambah ia terkutuk dan jauh dari Allah.”
Takhrij Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh al-Tabarani dari Ibn ‘Abbas, Ibn Abi Hatim dalam Tafsir-nya dari ‘Imran bin Husayn, Ibn Jarir dalam Tafsir-nya dari Ibn Mas’ud dan dari Hasan al-Basri secara mursal, Ahmad dalam kitab al-Zuhd dari Ibn Mas’ud secara mawquf dan al-Quda’i dalam Musnad dari Hasan al-Basri secara mursal dan dari Ibn ‘Abbas secara marfu’.330 Akan tetapi, dalam semua riwayat, tidak disebutkan lafaz مقتا
Hukum Hadis: Da’if.
Hadis ini telah dinilai da’if oleh beberapa ulama, di antaranya: al-Zayla’i, al-‘Iraqi, al- Haythami, al-Suyuti dan al-Munawi, karena dalam sanad hadis ini terdapat beberapa orang
perawi yang da’if seperti Layth bin Abi Salim, dan Yahya bin Talhah.331 Di samping itu, hadis ini terkadang diriwayatkan secara mursal seperti riwayat Hasan al-Basri, atau mawquf seperti riwayat Ibn Mas’ud. Ada juga riwayat marfu’ seperti riwayat ‘Imran bin Husayn dan Ibn ‘Abbas.
al-Albani menilai hadis ini dengan batil (palsu), baik sanad maupun matan-nya. Dari sudut sanad, yang benar adalah hadis mawquf dari perkataan Ibn Mas’ud, Hasan al-Basri, Qatadah dan lainnya. Ia menguatkan pendapatnya dengan kata-kata Ibn Kathir bahwa yang paling benar dari semua riwayat adalah yang mawqufat. Juga perkataan Ibn ‘Urwah dengan maksud yang sama. Sedangkan dari sudut matan, hadis ini bertentangan dengan akal sehat dan syariat.332
Menurut pendapat Penulis, hadis ini dari segi sanad seperti yang telah diungkapkan oleh ulama-ulama terdahulu, yaitu tidak sampai ke level palsu. Perawi yang dikritik di sini ialah Layth bin Abi Sulaym dan YaHya bin Talhah. Selain al-Albani belum ada ulama yang menilai palsu, kecuali ‘Ali bin al-Junayd.
Layth bin Abi Sulaym adalah perawi yang da’if. Namun ia bukan pendusta, sehingga hadis yang diriwayatkannya boleh dikategorikan sebagai hadis palsu. Begitu juga Yahya bin Talhah. Layth telah di-da’if -kan oleh Ibn Ma’in, Ahmad, al-Nasa’i, dan Ibn Hibban. Akan tetapi, Ibn Ma’in sendiri mengatakan hadisnya boleh ditulis. Ahmad mengatakan: hadisnya bertentangan, akan tetapi banyak orang meriwayatkannya. Ibn Hibban mengatakan bahwa ia pikun menjelang akhir hayatnya. al-Daraqutni berkata: Ia seorang perawi Hadis, sedangkan yang diingkari dari beliau adalah penyatuan (periwayatan dari) ‘Ata’, Tawus dan Mujahid saja.333
Sedangkan Yahya bin Talhah, menurut al-Dhahabi, hadisnya dapat diterima, dan telah di- thiqah-kan. al-Tirmidhi meriwayatkan darinya. Menurut al-Nasa‘i, hadisnya tidak bernilai. Menurut ‘Ali bin al-Junayd, ia adalah pendusta. Akan tetapi, pendapat al-Junayd jarang dijadikan
rujukan, bahkan al-Dhahabi mengutipnya dengan kata-kata: pendapat Ibn al-Junayd adalah yang paling jelek.334
Sedangkan kata-kata Ibn Kathir bahwa yang lebih benar dari semua riwayat adalah riwayat yang mawqufat, bukan berarti riwayat yang marfu’ itu mawdu’ (palsu). Hal ini sama seperti yang sudah dijelaskan pada hadis ke 98; al-Daraqutni menilai hadis itu bahwa yang lebih benar adalah yang mawquf. Lalu Ibn Hajar berkata bahwa perkataan al-Daraqutni ini tidak berarti bahwa yang marfu’ itu mawdu’.335
Matan hadis ini, secara tekstual memang bertentangan dengan nas-nas sahih dan akal, akan tetapi ia masih boleh ditakwilkan sebagaimana kita mentakwilkan firman Allah [ الصلاة إن والمنكر الفحشاء عن تنهى ]336 yang bermaksud: Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan yang keji dan mungkar. Kalau secara lahiriah saja, orang yang telah mendirikan shalat tidak akan berbuat kemungkaran. Akan tetapi nyatanya banyak umat Islam yang telah mendirikan shalat masih tetap mengerjakan kemungkaran. Jadi, ayat ini harus ditakwilkan, bukan difahami secara tekstualnya saja, begitu pula dengan hadis ini.
- 330 Sulayman bin Ahmad al-Tabarani, al-Mu’jam al-Kabir, tahqiq Hamdi al-Salafi, Matba’ah al-Zahra’, Musil, t.th, jil. 11, hlm. 46; al-Tabari, Tafsir, jil. 20, hlm 155; Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, al-Zuhd, Dar al- Kutub al-‘Arabi, Bayrut, 1988, hlm. 375; al-Suyuti, al-Durr al-Manthur, jil. 5, hlm. 145; Muhammad bin Salamah al- Quda’i, Musnad al-Shihab, Mu’assasah al-Risalah, Bayrut, 1986, jil. 1, hlm. 305-306, h.n. 508-509.
- 331 al-Haythami, Majma’ al-Zawa’id, jil. 2, hlm. 258; al-Suyuti, al-Jami’ al-Saghir, jil. 2, hlm. 556; al-Suyuti, al-Durar al-Muntathirah, hlm. 393; al-Munawi, Fayd al-Qadir, jil. 6, hlm. 221; al-‘Iraqi, al-Mughni, jil. 1, hlm. 201. 332 Muhammad Nasir al-Din al-Albani, Silsilah al-Ahadith al-Da’ifah, al-Maktab al-Islami, Bayrut, 1985,
- 332 Muhammad Nasir al-Din al-Albani, Silsilah al-Ahadith al-Da’ifah, al-Maktab al-Islami, Bayrut, 1985,jil. 1, hlm. 14-17; Ibn Kathir, Tafsir, jil. 3, hlm. 415.
- 333 Lihat biografi Layth bin Abi Sulaym dalam Ibn ‘Adiy, al-Kamil, jil. 6, hlm 2105-2108; al-Dhahabi, Mizan al-I‘itidal, jil. 3, hlm. 320-323.
- 334 al-Dhahabi, Mizan al-I‘itidal, jil. 4, hlm. 387.
- 335 Lihat pembahasan sebelumnya.