E. Metodologi Kajian


Buku ini ditulis dengan menggunakan kajian kepustakaan dengan memakai kaedah
analitis dan kritis. Penulis telah merujuk hampir semua kitab-kitab hadis yang berkaitan
dengannya yang telah dicetak. Ada juga beberapa rujukan masih dalam bentuk manuskrip. Selain
itu, Penulis juga menggunakan dua software program hadis yang dikeluarkan oleh Mu’assasah al-
‘Alamiyyah dan Ariss Computer Inc. untuk melengkapi kajian dalam buku ini.
Penulis juga telah berkunjung ke tempat kelahiran al-Khubawi di Istanbul. Di samping
itu, Penulis juga telah mengunjungi 3 (tiga) perpustakaan kenamaan di negeri itu yang banyak
menyimpan koleksi khazanah keislaman klasik yang mempunyai nilai sangat tinggi dalam dunia
keilmuan Islam, yaitu: Perpustakaan Sulaymaniyyah, Perpustakaan Kuprulli, dan Perpustakaan
Universitas Istanbul.
Perpustakaan al-Zahiriyyah dan Perpustakaan Nasional al-Asad di Shiria juga telah
Penulis datangi. Di perpustakaan ini, terdapat beberapa manuskrip yang sangat relevan dengan
kajian dalam buku ini. Penulis juga sempat mengunjungi Perpustakaan Universitas Jordan,
meskipun tidak banyak rujukan yang bisa dikutip dari koleksi kitab-kitab di perpustakaan ini.
Di Malaysia, di samping Perpustakaan UKM, Perpustakaan UIA adalah sumber rujukan
utama karena koleksinya lengkap. Penulis juga telah mengunjungi Perpustakaan Pusat Islam dan
Perpustakaan Kolej Anjung Selatan. Di Indonesia, Perpustakaan Masjid Istiqlal dan Perpustakaan
Nasional juga telah Penulis kunjungi untuk melengkapi data terkait penggunaan kitab ini di
Indonesia.
Dalam upaya melakukan takhrij Hadis, Penulis sangat terpengaruh oleh metode takhrij
hadis yang digunakan oleh Shaykh Shu’ayb al-Arna’ut. Metode ini merupakan pengembangan
dari metode yang dipakai oleh Ibn Hajar dan al-Sakhawi dalam beberapa kitab mereka. Sedangkan
al-Suyuti adalah sumber rujukan utama dalam menilai perawi Hadis, selain kitab Mawsu’ah alAtraf dan Kanz al-‘Ummal.
Dalam melakukan kritik Hadis, Penulis sering merujuk pada pendapat Ibn Hajar dan alSakhawi, dengan tetap mengambil pendapat ulama-ulama hadis sebelumnya sesuai dengan
peringkat kepakaran mereka. Penulis mengacu juga pada pendapat ulama-ulama hadis
kontemporer yang masih hidup di zaman ini seperti: Ahmad Shakir, Abu Ghuddah, al-Albani, alArna’ut, Nur al-Din ‘Itr, Najam ‘Abdul Rahman Khalaf, Hamdi al-Salafi, dan lain-lain, dengan
tetap mempertimbangkan dan membandingkannya dengan pendapat ulama-ulama hadis
terdahulu.
Dalam melakukan penilaian terhadap status Hadis, jika hadis tersebut diriwayatkan oleh
al-Bukhari dan Muslim atau salah satu dari keduanya, maka hadis-hadis tersebut langsung
ditetapkan sebagai hadis sahih tanpa dikaji lagi. Sedangkan jika hadis-hadisnya berasal dari
riwayat Sunan al-Nasa’i, Sunan Abi Dawud, Sunan al-Tirmidhi atau Sunan Ibn Majah, maka
Penulis akan mengkaji riwayat-riwayat tersebut dan membandingkannya dengan pendapat al-
Albani, Ibn Hajar, al-Sakhawi, al-Suyuti, al-Munawi dan ulama-ulama lainnya. Hal yang sama
Penulis lakukan ketika menemui hadis-hadis yang diriwayatkan oleh perawi-perawi lainnya.
Dalam menjelaskan kredibilitas perawi, Penulis banyak memakai istilah-istilah asli al-jarh
wa al-ta’dil dalam Bahasa Arab. Meskipun demikian, banyak juga istilah yang dijelaskan
maksudnya. Hal ini terpaksa Penulis lakukan, karena sulitnya mengungkapkan istilah-istilah
tersebut dalam Bahasa Indonesia dan banyaknya istilah-istilah tersebut dalam kajian ini. Karena
itu, untuk memudahkan pembaca, istilah-istilah tersebut dikompilasi dan dijelaskan dalam glosari
yang ada dalam lampiran buku ini.
Terakhir, Penulis mengakui bahwa kajian ini cukup sulit dan butuh ratusan literatur,
sehingga diperlukan pengetahuan yang cukup dalam bidang ilmu Hadis, ilmu ‘ilal al-Hadith,
metodologi ulama Hadis, peringkat kepakaran mereka, dan beberapa disiplin ilmu hadis lainnya.
Hal-hal tersebut sedikit banyaknya telah mempengaruhi pendapat ulama ahli hadis yang berbedabeda terkait sanad hadis yang secara langsung berpengaruh juga terhadap hukum hadis itu sendiri.
Karena itu, adanya kemungkinan pendapat Penulis berbeda dengan pendapat para pakar hadis
lainnya merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan. Meskipun Penulis telah
berusaha mengkaji hadis-hadis secermat mungkin, perbedaan pendapat tidak dapat dihindarkan,
karena memang ruangnya sangat terbuka. Selain itu, keterbatasan pengetahuan Penulis juga
menjadi faktor penyebab lainnya. Maka, kritik dan saran yang konstruktif sangat dinantikan.
Wa Allah waliyyu al-tawfiq. Wa al-hamd lillahi Rabb al-‘alamin