Hadis 397


مَنْ صَمَتَ نََجا

“Siapa yang diam maka ia selamat.”

Takhrij Hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Tirmidhi, Ahmad, al-Darimi dan al-Tabarani. Semuanya dari Ibn ‘Amru.936

Hukum Hadis: Hasan li – ghayrihi.

Dalam sanad hadis ini terdapat Ibn Lahi’ah. Seperti yang telah banyak diterangkan, ia termasuk perawi yang da’if. al-Tirmidhi menghukumi hadis ini gharib. al-Suyuti menghukuminya da’if. Namun al-Sakhawi mengatakan, meskipun sanad al-Tirmidhi, Ahmad dan lainnya da’if, tetapi hadis ini mempunyai banyak shawahid, diantaranya yang diriwayatkan oleh al-Tabarani dengan sanad yang baik. al-Mundhiri mengatakan bahwa perawi-perawi pada sanad al-Tabarani thiqat. al-Munawi mengutip al-‘Iraqi yang mengatakan, bahwa sanadnya jayyid. Ibn Hajar mengatakan perawinya thiqat.937 Menurut Penulis, hadis ini bisa menjadi Hasan li – ghayrihi.


  • 936 al-Tirmidhi, Sunan, Kitab Sifah al-Qiyamah, Bab (tanpa judul no. 50), h.n. 2501; Ahmad, Musnad, jil. 1, hlm. 159 dan 177.
  • 937 al-Suyuti, al-Jami’ al-Saghir, jil. 2, hlm. 534; al-Sakhawi, al-Maqasid al-Hasanah, hlm. 416, h.n. 1141; al-Mundhiri, al-Targhib, jil. 3, hlm. 536; al-Munawi, Fayd al-Qadir, jil. 6, hlm. 171.