من سلم علي عشرا فكأنما أعتق رقبة.
“Siapa mengucap salam padaku sepuluh kali, maka seolah-olah ia memerdekakan budak.”
Takhrij Hadis:
Hadis ini disebutkan oleh al-Qadi ‘Iyad dalam al-Shifa’ dari Ibn Wahb. al-Hindi menjelaskan, bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Jarir dari Ibn ‘Umar dengan redaksi selengkapnya الجنة وجب يومه من مات وإن .932 (Jika ia mati pada hari itu, maka ia wajib masuk surga).
Hukum Hadis: -da’if,
Hadis ini belum dapat dihukumi, karena belum dapat ditemukan sanadnya dan belum ditemukan seorang ahli hadis yang memberikan pendapat mengenai hukumnya. Seperti yang akan dijelaskan pada bab ketiga nanti, hadis seperti ini dapat dihukumi da’if, tanpa menutup kemungkinan lebih dari itu.
- 932 ‘Iyad bin Musa bin ‘Iyad al-Yahsubi al-Qadi, al-Shifa’ Bita‘rif Huquq al-Mustafa, Dar al-Fikr, Bayrut, 1988, jil. 2, hlm. 76; al-Hindi, Kanz al-‘Ummal, jil. 9, hlm. 121, h.n. 25286.