Hadis 749


أميا مسلم كسا مسلما ثواب على عرى، كساه هللا من خضر لباس اجلنة. وأميا مسلم أطعم مسلما على جوع أطعمه هللا تعاىل من مثار اجلنة. وأميا مسلم سقى مسلما، سقاه هللا تعاىل من رحيق خمتوم.

“Tiap-tiap orang Islam yang memberi pakaian kepada orang Islam lainnya yang dalam keadaan
telanjang, maka Allah akan memberinya pakaian dari pakaian hijau di surga; dan tiap-tiap orang
Islam yang memberi makan orang Islam lainnya yang dalam keadaan lapar, maka Allah Ta’ala
akan memberinya makan dari buah-buahan surga; dan tiap-tiap orang Islam yang memberi minum
kepada orang Islam lainnya, maka Allah Ta’ala akan memberinya minum dari khamer murni yang
disegel.”

Takhrij Hadis:

Hadis diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Tirmidhi dan Ahmad dari Abu Sa’id. Dalam
redaksi al-Tirmidhi dan Ahmad terdapat kata-kata yang didahulukan dan diakhirkan, sedangkan
redaksi yang disebutkan di sini adalah redaksi Abu Dawud dengan sedikit perbedaan.1764

Hukum Hadis: Mawquf, da’if.

Dalam sanad Abu Dawud terdapat Abu Khalid Yazid al-Dalani. Menurut Abu Hatim ia
saduq. Ahmad berpendapat ia bukan orang yang cacat (la ba’sa bih). Ibn ‘Adiy berkata dalam
hadisnya terdapat kelemahan (fi hadithih layyin). Ibn Hajar menyimpulkan bahwa ia saduq
dengan banyak kesalahan dan ia perawi mudallis. Dalam sanad al-Tirmidhi juga terdapat Abu alJarud, yang nama sebenarnya Ziyad bin al-Mundhir. Menurut pendapat al-Nasa’i, ia matruk.
Menurut Ibn Hajar masuk dalam Rafidah dan dianggap dusta oleh Ibnu Ma’in. Namun demikian,
sanad Ahmad adalah baik. Semua perawinya thiqat.1765

al-Tirmidhi menghukumi hadis ini hasan gharib. Beliau menambahkan bahwa hadis ini
juga diriwayatkan dari Abu Sa’id secara mawquf. Menurut beliau, yang mawquf lebih sahih. alMundhiri juga berpendapat bahwa yang mawquf lebih sahih.1766
al-Suyuti dan yang tampak dari kata-kata al-Munawi, keduanya menghukumi hadis ini
hasan.1767 Menurut Penulis, hadis ini memang dapat dihukumi hasan, namun ia mempunyai ‘illah
(cacat) yaitu hadis ini telah diriwayatkan secara mawquf dan ia lebih sahih dan lebih mendekati
kebenaran. Artinya, redaksi ini lebih menyerupai perkataan manusia biasa dari perkataan Nabi
Saw. Karena itu, hadis ini dihukumi da’if, karena ia mawquf.


  • 1764 Abu Dawud, Sunan, Kitab al-Zakah, Bab Fadl Saqy al-Ma’, h.n. 1682; al-Tirmidhi, Sunan, Kitab Sifah
    al-Qiyamah, Bab (tanpa judul, no. 18), h.n. 2449; Ahmad, Musnad, jld. 3, hlm. 13-14.
  • 1765 Lih. biografi Yazid dalam al-Dhahabi, Mizan al-I’tidal, jil. 4, hlm. 432; Ibn Hajar, Taqrib al-Tahdhib, hlm.636; biografi Abu al-Jarud dalam al-Dhahabi, Mizan al-I’tidal, jil. 2, hlm. 93-94; Ibn Hajar, Taqrib al-Tahdhib, hlm.221.
  • 1766 al-Tirmidhi, Sunan, Kitab Sifah al-Qiyamah, Bab (tanpa judul, no. 18), h.n. 2449; al-Mundhiri, al-Targhib,jil. 3, hlm. 117.
  • 1767 al-Suyuti, al-Jami’ al-Saghir, jil. 1, hlm. 401-402; al-Munawi, Fayd al-Qadir, jil. 3, hlm. 142-143.