إن شر اترك الصالة يتعدى إىل سبعني رجال من أهله وجريانه.
“Sesungguhnya keburukan orang yang meninggalkan shalat menular kepada tujuh puluh orang
dari keluarganya dan tetangga-tetangganya,”
Takhrij Hadis:
Hadis ini belum dapat ditemukan perawinya. al-Khubawi mengutipnya dari kitab Anis alMajalis.1120
Hukum Hadis: Mawdu’/Palsu.
Selain perawi hadis ini belum dapat ditemukan, dan tidak ada seorangpun ahli hadis yang
menjelaskan adanya riwayat ini, terdapat sebab lain yang bisa menjadikan hadis ini palsu. Ia
[وال تزر وازرة وزر أخرى] Allah firman makna dengan kontradiktif
1121 Maksudnya, seseorang tidak akan menanggung kesalahan orang lain.