من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال خرج من ذنوبه كيوم ولدته أمه.
“Siapa berpuasa Ramadan, kemudian ia lanjutkan puasanya enam hari di bulan Shawal, maka ia keluar darinya dosa-dosa bagaikan saat dilahirkan ibunya.”
Takhrij Hadis:
al-Haythami menjelaskan bahwa hadis dengan lafal seperti ini diriwayatkan oleh al- Tabarani dalam al-Awsat dari Ibn ‘Umar.662
Hukum Hadis: Sangat da’if.
al-Mundhiri menyebutkan hadis ini dalam al-Targhib dengan lafal (ruwiya). al-Haythami mengatakan bahwa dalam sanad al-Tabarani terdapat Maslamah bin ‘Ula al-Khushani yang dinilai da’if.663 Maslamah bin ‘Ula, menurut al-Bukhari, munkar al-hadith. Menurut pendapat al- Nasa’i, ia ditinggalkan (matruk). Sedangkan Ibn ‘Adiy mengatakan, hadis-hadisnya, umumnya tidak terjaga (ghair mahfuz). Sedangkan menurut ‘Umar bin Subh, ia pendusta. al-Dhahabi menyifatinya pereka (wahin). Jadi riwayatnya sangat da’if. Maka hadis inipun sangat da’if.
- 662 al-Haythami, Majma’ al-Zawa’id, jil. 3, hlm. 187.
- 663 al-Mundhiri, al-Targhib, jil. 2, hlm. 111; al-Haythami, Majma’ al-Zawa’id, jil. 3, hlm. 187.