Hadis 246


من شرب الخمر فلا تزوجوه، وإن مرض فلا تعودوه، وإن مات فلا تصلوا عليه، فوالذي بعثني بالحق نبيا ما شرب الخمر إلا ملعون في التوراة والإنجيل والزبور والفرقان، ومن أطعمه لقمة سلط على جسده حية وعقربا، ومن قضي حاجته فقد أعانه على هدم الإسلام، ومن أقرضه فقد أعانه على قتل مؤمن، ومن جالسه حشره الله يوم القيامة أعمى لا حجة له

“Siapa saja yang meminum khamer, maka janganlah kalian menikahinya. Jika ia sakit, maka janganlah kalian menjenguknya. Dan jika ia mati, maka janganlah kalian menyalatinya. Demi Allah yang telah mengutus aku sebagai Nabi, tidaklah meminum khamer kecuali orang yang terkutuk dalam Taurat, Injil, Zabur dan al-Furqan. Siapa memberinya makan sesuap, maka Allah akan menguasakan atas tubuhnya seekor ular dan seekor kalajengking. Siapa memenuhi hajatnya, maka berarti telah membantunya menghancurkan Islam. Siapa menghutanginya, maka ia telah membantunya membunuh seorang mukmin. Dan siapa menemaninya, maka Allah akan menghimpun pada hari Kiamat sebagai orang buta yang tidak mempunyai pembela.”

Takhrij Hadis:

Hadis dengan lafal seperti ini (dengan perbedaan mendahulukan beberapa perkataan diantaranya) disebutkan oleh Abu Layth al-Samarqandi dalam kitab ‘Uqubah Ahl al-Kaba’ir tanpa menyebutkan sanad maupun nama sahabat yang meriwayatkannya. ‘Abd al-Qadir atau pen- tahqiq kitab ini yang telah banyak men-tahqiq kitab-kitab Hadis, juga belum mampu menemukan perawi hadis ini.604

Dalam kitab hadis Shi’ah, ia disebutkan oleh al-Sabzawari dengan lafal yang sama. Hanya beberapa penggalannya didahulukan dalam Jami’ al-Akhbar dari ‘A’ishah tanpa menyebutkan sanadnya.605 Apa yang ditemukan dalam kitab-kitab hadis yang mu’tamad adalah hadis yang melarang kita untuk memberi salam kepada mereka yang meminum arak dan menjenguknya ketika sakit. Namun kedua anjuran yang disampaikan oleh Ibn ‘Umar dan ‘Abd Allah bin ‘Amru, bukan sabda Rasulullah Saw.606 Dalam hadis yang dihukumi palsu oleh Ibn al-Jawzi dan al- Dhahabi disebutkan bahwa Rasulullah Saw. melarang untuk bersahabat dengan orang yang meminum arak, memberikan salam kepadanya dan menjenguknya ketika sakit.607

Hukum Hadis: Mawdu’/Palsu

Hadis ini dapat dihukumi palsu, sebab selain tidak ditemukan siapa perawinya, beberapa makna kandungannya dipastikan sebagai perkataan sahabat, sedangkan penyandarannya kepada Rasulullah Saw. adalah palsu. Sebab lainnya, karena maknanya bertentangan dengan hukum syariat Islam, yaitu peminum arak tidak dihukumi sebagai murtad, tetapi tetap muslim. Seorang muslim, walaupun mempunyai banyak dosa, jika meninggal tetap wajib dishalati.


  • 604 Nasr bin Muhammad Abu Layth al-Samarqandi, ‘Uqubah Ahl al-Kabair, Dar al-Kutub al-Misriyyah, Bayrut, 1985, hlm. 32.
  • 605 al-Shabzawari, Jami’ al-Akhbar, hlm.428, h.n. 1195.
  • 606 Muhmammad bin Ahmad bin ‘Uthman al-Dhahabi, Kitab al-Kabair, Tah. Dr. al-Sayyid al- Jumayli, Dar Ibn Zaydun, Bayrut, 1986, hlm. 112.
  • 607 Ibn al-Jawzi, al-Mawdu’at, jil. 3,hlm. 42-43; al-Dhahabi, Tartib al-Mawdu’at, hlm. 230, h.n. 798; al-Suyuti, al-La’ali, jil. 2, hlm. 205-206; al-Dhahabi, al-Kabair, hlm. 112.