Hadis 188


أيما رجل كان له امرأتان فلم يعدل بينهما في النفقة، ولم يسو بينهما في المضجع والمطعم والمشرب فهو بريئ مني وأنا بريئ منه، ولا نصيب له في شفاعتي إلا أن يتوب.

“Laki-laki mana pun yang mempunyai dua istri, lalu ia tidak berlaku adil di antara keduanya mengenai nafkah dan tidak mempersamakan di antara keduanya dalam soal tidur, makan dan minum, maka ia terlepas dariku dan aku pun terlepas darinya. Ia tidak memperoleh bagian dari shafaatku, kecuali ia bertaubat.”

Takhrij Hadis:

Hadis dengan lafaz ini belum dapat ditemukan perawinya. al-Khubawi tidak menyebutkan sumbernya.473

Hukum Hadis: Mawdu’/Palsu.

Hadis ini dinilai palsu, sebab selain belum ditemukan periwayatnya, al-Khubawi sendiri tidak menyebutkan sumber rujukannya, sehingga menguatkan dugaan bahwa hadis ini tidak mempunyai sumber (la asla lahu).


  • 473 al-Khubawi, Durrah al-Nasihin, hlm. 52.