Dalam sejarah perkembangan Ilmu Hadis, men-takhrij hadis bukan merupakan hal baru. Kegiatan ini muncul setelah makin panjangnya silsilah sanad dan telah dibukukannya semua hadis-hadis yang ada. Semakin panjang sanad hadis menyebabkan semakin susah dan terbatasnya orang yang menghafal hadis dengan sanad-nya sendiri sampai ke Rasulullah Saw. Karena itu, orang tidak lagi menyampaikan hadis dengan sanad-nya sendiri. Bahkan, ada kecenderungan untuk tidak menyebut sama sekali siapa yang meriwayatkannya, cukup mengatakan bahwa apa yang disampaikannya itu merupakan sabda Rasulullah Saw.
Selain alasan di atas, ada sebagian ulama yang bermaksud meringkas sanad. Karena itu, ketika menyebutkan suatu Hadis, mereka menganggap cukup hanya dengan menyebutkan perawinya, seperti: al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidhi, dan sebagainya. Dalam konteks inilah takhrij hadis itu menjadi penting, untuk memperjelas hukum hadis yang sudah ada.
Meskipun kegiatan takhrij hadis sudah banyak dilakukan, tetapi tidak dapat dipastikan siapa orang pertama yang melakukannya terhadap satu kitab tertentu. Dari daftar contoh kitab- kitab takhrij Hadis, kegiatan ini telah dimulai pada pertengahan abad kelima Hijriyah.
Metodologi takhrij hadis berbeda dengan ilmu takhrij hadis itu sendiri. Ilmu takhrij hadis termasuk ilmu baru yang mulai diperkenalkan sekitar 20 tahun belakangan ini. Dasar pen-takhrij- an hadis yang dilakukan oleh ulama terdahulu dilakukan melalui hafalan, sehingga ulama yang mampu melakukan takhrij terbatas pada ulama yang bergelar al-hafiz (penghafal) seperti al- Zayla’i (763 H.), al-‘Iraqi (805 H.), Ibn Hajar (855 H.), al-Sakhawi (903 H.), al-Suyuti (911 H.), dan sebagainya. Kondisi ini jauh berbeda dengan keadaan sekarang. Jarang sekali dapat ditemukan adanya seorang huffaz hadis. Kalau pun ada, jumlahnya tidak banyak. Maka, untuk mempermudah cara men-takhrij hadis perlu diperkenalkan metode-metodenya oleh beberapa ulama, di antaranya oleh Dr. Mahmud al-Tahhan pada tahun 1978 dalam kitab Usul al-Takhrij wa Dirasah al-Asanid. Pada tahun yang sama, Dr. Abu Muhammad ‘Abd al-Mahdi bin ‘Abd al- Qadir bin ‘Abd al-Hadi memperkenalkan metode takhrij hadis dengan judul Turuq Takhrij Hadith Rasul Allah Saw. Kemudian pada tahun 1988 Muhammad ‘Uthman al-Khasht menerbitkan kitab Mafatih ‘Ulum al-Hadith wa Turuq Takhrijih. Karya lainnya adalah kitab yang ditulis oleh Dr. Muhammad Bakkar yang berjudul ‘Ilm Takhrij al-Hadith dan Dr. Walid Hasan al-‘Anani dengan
judul Manhaj Dirasah al-Asanid wa al-Hukm ‘Alayha yang diterbitkan pada tahun 1996. Kitab yang terakhir ini dibahas mengenai cara men-takhrij hadis secara mendetail.
Setelah meluasnya pemakaian komputer dan mulai dikenalnya alat canggih ini di dunia Islam, maka pembuatan program hadis pun mulai dilakukan, lengkap dengan pen-takhrij-an hadis- hadis dalam satu program komputer.
al-Mu’assasah al-‘Alamiyyah yang kantor pusatnya di Kuwait bekerja sama dengan PT. al-Sakhar telah berhasil merilis program Sahih al-Bukhari pada tahun 1990. Kesuksesan ini disusul dengan keberhasilan merilis program hadis dari kitab-kitab Sembilan (kutub al-tis’ah), yaitu: Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan al-Tirmidhi, Sunan al-Nasa’i, Sunan Ibn Majah, Sunan al-Darimi, Muwatta’ Malik, dan Musnad Ahmad bin Hanbal, lengkap dengan pen-takhrij-an dengan memakai lima teori takhrij yang akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya. Selain itu, ada dua kaidah baru, yaitu pemberian nomor hadis dan pelacakan nama perawi tidak hanya terbatas pada level sahabat saja.
Pada tahun 1996 PT. Ariss Computer Inc yang kantor pusatnya berada di Beirut bekerja sama dengan PT. Anzimat al-Hawasib yang kantor pusatnya di Riyad, telah berhasil merilis program hadis berbasis computer yang dinamakan Maktabah al-Hadith al-Sharif. Program ini terdiri dari 35 kitab, yang dibagi menjadi: 11 kitab induk hadis lengkap dengan sanad-nya, 8 kitab sharh terhadap Kitab Induk Hadis, 13 kitab mengenai perawi hadis (rijal al-Hadith), 2 kitab lughah al-Hadith, dan 2 kitab mu’jam.
Sebelas Kitab Induk hadis yang dimaksud adalah kitab-kitab: Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan al-Tirmidhi, Sunan al-Nasa’i al-Sughra, Sunan al-Nasa’i al- Kubra, Sunan Ibn Majah, Musnad Ahmad bin Hanbal, Sunan al-Darimi, dan Misbah al-Zujajah. Sedangka 13 kitab rijal al-Hadith yang dimaksud adalah kitab-kitab: Tahdhib al-Kamal, Tahdhib al-Tahdhib, al-Ikmal, Is‘af al-Mubatta’, al-Kashf al-Hathith, al-Ightibat, al-Kawakib al-Nayyirat, Jami’ al-Tahsil, Tabaqat al-Mudallisin, Asma’ al-Mudallisin, Ta‘jil al-Manfa‘ah, dan Tadhkirah al-Talib al-Mu‘allim.
Dua kitab Bahasa yang dimaksud adalah kitab al-Nihayah fi Gharib al-Hadith dan kitab Gharib al-Hadith. Sedangkan dua kitab mu’jam adalah Mu’jam al-Buldan dan Mu’jam ma Ustu’jim.