من كان له سعة فلم يضح، فليمت إن شاء يهوداي وإن شاء نصرانيا.
“Siapa mempunyai kelapangan harta, tapi tidak mau berkurban, maka hendaklah ia mati, jika mau
sebagai orang Yahudi dan jika mau sebagai orang Nasrani.”
Takhrij Hadis:
Hadis ini belum dapat ditemukan. al-Khubawi menukilnya dari kitab Jawahir Zadah.1872
Hukum Hadis: Mawdu’/Palsu.
Hadis ini belum dapat ditemukan, termasuk dalam kitab-kitab fikih ketika membahas
masalah hukum memotong kurban. Namun demikian, Penulis yakin bahwa hadis ini buatan para
pembuat hadis palsu. Redaksinya diambil dari hadis yang masyhur dalam masalah haji, yaitu,
من ملك زادا وراحلة ومل حيج فليمت على أي حال شاء يهوداي أو نصرانيا1873
Sebab lainnya adalah ancaman dosa pada hadis ini terlalu besar, sampai menyentuh
masalah akidah. Padahal perkara yang diperintahkan, yaitu memotong kurban, bukanlah perkara
wajib, apalagi rukun sebagaimana menunaikan haji. Jadi jelaslah kepalsuan hadis ini.
- 1872 al-Khubawi, Durrah al-Nasihin, hlm. 308.
- 1873 Lihat pembahasan Hadis ini dalam Hadis ke 551.