Keadaan Ruh di Alam Barzakh


 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ (مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرُحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبٍ [ش (مُعَاهَدًا) ذِمِّيًّا مِنْ أَهْلِ الْعَهْدِ أَيْ الْأَمَانِ وَالْمِيثَاقِ. (لَمْ يَرُحْ) لَمْ يَجِدْ رِيحَهَا وَلَمْ يَشُمَّهَا. (مَسِيرَةٌ) مَسَافَةٌ يَسْتَغْرِقُ سَيْرُهَا هَذِهِ الْمُدَّةَ]

رواه البخاري

Artinya: Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Barangsiapa membunuh seorang mu‘ahad (non-Muslim yang memiliki perjanjian damai), maka ia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR Bukhari)

 

Hadis ini menjelaskan bahwa membunuh seorang mu‘ahad (non-Muslim yang hidup dalam perlindungan Islam) adalah dosa besar yang sangat berat. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa pelaku dosa ini tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun—sebuah ungkapan untuk menunjukkan betapa jauhnya pelaku dari rahmat Allah. Pesan utamanya adalah:Islam sangat menghormati perjanjian damai., Tidak boleh ada pengkhianatan terhadap non-Muslim yang hidup damai bersama kaum Muslimin, Perlindungan terhadap hak hidup dan keamanan dijunjung tinggi dalam syariat.