عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا ».».( رواه ابو داود : 4846)
Artinya: Dari Abdullah bin Amr, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal bagi seorang pria untuk memisahkan dua orang (yang sedang berbicara atau bersama) kecuali dengan izin keduanya.” (Hadis Riwayat Abu Dawud:. 4846)
Hadis ini mengandung beberapa pesan penting terkait adab berinteraksi sosial dan menghormati hak orang lain,diantarnya: (1) Larangan Mengganggu Perbincangan Orang Lain Tanpa Izin Hadis ini melarang seseorang untuk memisahkan atau mengganggu percakapan dua orang tanpa persetujuan atau izin dari keduanya. Ini menunjukkan pentingnya menghormati kebebasan orang lain dalam berbicara dan berkumpul tanpa intervensi yang tidak diinginkan. (2) Menghormati Hak Privasi dalam Pergaulan: Dalam interaksi sosial, setiap individu memiliki hak untuk berbicara atau berinteraksi tanpa gangguan dari pihak ketiga. Memisahkan atau menginterupsi dua orang tanpa izin dapat menyebabkan rasa tidak nyaman atau melanggar hak mereka untuk berbicara.(3) Etika dalam Bergaul: Hadis ini mengajarkan kita untuk menjaga adab dalam pergaulan. Jangan mendekati atau memisahkan dua orang yang sedang berbicara tanpa mendapat izin terlebih dahulu, karena hal itu bisa merusak hubungan dan menciptakan ketidaknyamanan.