عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: اطَّلَعَ رَجُلٌ مِنْ جُحْرٍ فِي حُجْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِدْرًى يَحُكُّ بِهِ رَأْسَهُ، فَقَالَ: «لَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ أَنَّكَ تَطَّلِعُ لَطَعَنْتُ بِهِ عَيْنَكَ».(رواه البخاري: 2156)
Artinya; Dari Sahl bin Sa’d as-Sa‘idiy RA, ia berkata: “Seorang lelaki mengintip melalui lubang ke dalam salah satu rumah Nabi SAW, sementara Nabi SAW sedang memegang sebuah sisir besi (alat penggaruk kepala). Maka Nabi SAW bersabda: ‘Seandainya aku tahu kamu sedang mengintip, pasti aku tusukkan alat ini ke matamu.” ( HR al- Bukhari: 2156)
Hadis ini menjelaskan arangan keras mengintip rumah orang lain
Mengintip rumah tanpa izin adalah pelanggaran hak privasi yang sangat dikecam dalam Islam. Nabi SAW menegaskan sanksi berat untuk pelanggaran privasi Ucapan Nabi SAW menunjukkan ketegasan dan ancaman yang serius, karena mengintip adalah perbuatan tidak beradab dan mencederai kehormatan orang lain. Menjaga adab pandangan dan pergaulan Hadis ini mendukung prinsip Islam bahwa pandangan itu harus dijaga, dan meminta izin sebelum memasuki atau melihat ke tempat orang lain adalah kewajiban adabiah. Hak untuk membela diri dari pelanggaran privasi Hadis ini menunjukkan bahwa pemilik rumah berhak membela dirinya, bahkan jika tindakan itu menyebabkan luka bagi si pelanggar, karena ia melanggar dengan cara tidak sopan.